Gagah betul penampilan orang West Papua. Itu yang duduk berderet kayaknya macam monyet, he he he. Betul macam kata tarmizi Australia. Kalau bukan monyet pastinya ada perasaaan kemanusiaan. Ngapain monyet-monyet itu mengganggu saja sama orang West Papua. Tidakkah mereka membaca sejarah Habil dan Qabil? Qabil memang bukan monjet tapi "basyar". Basyar adalah makhluk yang tidak berbulu di telapak tangannya. Yang berbulu itu bukan basyar tapi Mawas atau Gorella. Basyar tak pernah beresensi. Mereka sekedar exist di Dunia ini dan kerjanya menindas, membunuh, membantai, menganianya. korupsi dan sebagainya.
"Yang menang belum tentu benar, yang benar pasti menang" (hsndwsp, Acheh - Sumatra) ________________________________ From: Ismail Asso <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, September 10, 2009 2:23:50 PM Subject: Re: KOMUNITAS PAPUA Sebby Sembom Minta Dibebaskan Sebby harus dibebaskan, itu permainan akal-akalan dan dagelan aparat NKRI di Papua --- On Thu, 9/10/09, Naftali Yobe <naftaliyobe@ yahoo.co. id> wrote: >From: Naftali Yobe <naftaliyobe@ yahoo.co. id> >Subject: KOMUNITAS PAPUA Sebby Sembom Minta Dibebaskan >To: Komunitas_Papua@ yahoogroups. com >Date: Thursday, September 10, 2009, 5:20 AM > > >> > > > > >Sebby Sembom Minta Dibebaskan ________________________________ >JAYAPURA-Setelah >sempat ditunda, pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa kasus dugaan >makar Sebby Sembom dan penasehat hukumnya akhirnya dilaksanakan, Rabu >(9/9). >Dalam pembelaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim >yang diketuai Manungku Prasetyo, SH, didampingi hakim anggota H >Samarmata, SH dan Lucky R Kalalo, SH, terdakwa Sebby mengatakan bahwa >demo di depan Gapura Uncen Perumnas III Waena, Expo Waena dan di DPRP >bukan makar. >Bahkan menurut Sebby, justru aparat penegak hukum >Kepolisian Republik Indonesia (Polda Papua) dan Kejaksaan Tinggi >Provinsi Papua telah dan sedang melakukan melanggar hukum dan melanggar >perjanjian Internasional yang mana telah disepakati dalam sidang umum >PBB pada tanggal 16 desenber 1966 yang dimaksud adalah “The >International Covenant on Civil and Political Rights”. >Sebby juga >mengungkapkan bahwa, surat dakwaan makar yang diajukan oleh JPU tidak >pernah menyebutkan bukti dan fakta yang berindikasi tindakan makar >sebagaimana yang didakwakan. Bahkan surat dakwaan JPU yang berdasarkan >pasal 106 KUHP dan pasal 160 KUHP justru sangat tidak beralasan dan >bahkan mengada-adalasan. . >Dikatakan, aksi damai yang dilakukan hanya >sekedar bentuk dukungan biasa atas peluncuran International >Parliamenteran for West Papua (IPWP) di London, Inggris yang telah >diorganisir oleh Andrew Smith MP dan Lord Harys. >Dengan dasar tersebut maka terdakwa meminta kepada majelis hakim, untuk >membebaskan dirinya dari segala dakwaan. >>Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Iwan Niode dkk dalam pembelaannya >mengatakan, juga menilai pihak JPU dalam surat dakwaannya tidak pernah >menyebutkan bukti dan fakta yang berindikasi tindakan makar sebagaimana >yang didakwakan. >Setelah mendengar pembacaan pledoi dari terdakwa >dan PH terdakwa majelis hakim menanyakan kepada JPU apakah pledoi >terdakwa akan ditanggapi. >Dimintai tanggapannya, JPU menyatakan >akan menanggapi pledoi tersebut dan meminta waktu satu minggu. Namun >oleh majelis hakim, menolak permintaan JPU dan menyatakan akan >melanjutkan sidang pada Kamis (10/9) hari ini. (cr-157/nat) > >mago > > ________________________________ Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang!
