Omar Putéh menulis:
Para pemilis sememangnya telah membaca kiriman tulisan tentang diluluskannya
qanun Wali Nanggroë, tetapi bagaikan ternampak para pemilis tidak sepenuhnya
mengerti bahwa, malasah kedudukan (status) Wali Nanggroë adalah juga sangat
penting, seperti yang di-view-kan oleh Affan Ramli.
Saya sependapat dengan apa yang dikatakan oleh Affan Ramli, sebagaimana
komentaran beliau terhadap respon keras dari Bapak Yusra Habib Abdul Gani,
apalagi masalah ke-Wali Nangroë-an sudah riuh-rendah dibahas dalam pemberitaan
hangat dalam surat-surat kabar di Achèh, sejak setahun yang lalu, sekaitan
dengan program gila-gilaan dari kalangan "Lawmaker" (DPRA): Bagaimana caranya
mereka belajar meludeskan wang rakyat jelata, dengan visa "tugas belajar"
makan angin puyuh dan minum air batu-rajaman tubuh-badan, keluar negeri.
Dikarenakan saya sendiri pernah dikunjungi oleh Tgk Lampakuk, ex-Gubernur GAM
dan juga sebagai rakan sekantoran dengan Bapak Yusra Habib Abdul Gani, ketika
mereka sama-sama bertugas di Kantor UNCHR, Kuala Lumpur, Malaysia seketika dulu.
.........................sebaik saja saya persilahkan duduk, lantas beliau
terus melancarkan pertanyaan: "Peue betôi Tgk, lagèe njang geupeugah lé Ibrahim
Kab Beusoë (djinoë ka almarhum), bahwa neuduk Wali Nanggroë, saban deungôn Yang
Dipertuan Agong di Malaysia?"
Panèe njoë meunan lagèe njang ka geupeugah lé Ibrahim Kab Beusoë (djinoë ka
almarhum) njan, meudeduduk Yang Dipertuan Agong-njan pih Ibrahim Kab
Beusoë(djinoë ka almarhum) njan hana meugeuteupeuë, peulom kedudukan Wali
Nanggroë, bak geupeugah lagèe bungkoih saka, timang meukilo, macam membungkus
gula timbang kiloan.
Saya katakan kepada beliau lagi: Kedudukan (status) Wali Nanggroë atau Wali
Neugara adalah sebagaimana yang dikehendaki oleh sejarah
(ketatanegaraan) Achèh, sejarah Kerajaan (Negara) Achèh.
Ketika Sultan Mahmudsyah wafat, maka Ahli Madjeléh Nanggroë, bertindak memilih
dan melantik, seorang Mandataris Sultan dari ke-Sultanan
Achèh. Terpilihlah seorang ulama Islam Achèh: Tengku Muhammad Saman di Tiro,
yang kemudian oleh pihak Rumoh Tiro, memberikan gelaran kebesaran Rumoh Tiro
dengan gelaran: Tengku Tjhik di Tiro kepada Tengku Muhammad Saman di Tiro.
Tgk Lampakuk, ex-Gubernur GAM, adalah juga datangnya dari keluarga Tengku Tjhik
Tanoh Abèe, yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan juga dengan kalangan
keluarga di Tiro, diantaranya dengan Wali Neugara, Neugara Achèh: Tengku Tjhik
di Tiro Hasan Muhammad
Saya telah juga membaca guntingan-guntingan dari Serambi Indonesia, kiriman
keluarga dari Achèh, yang datang ke Pulau Penang, dalam rangka studi banding
Islam dan kemudian datang berjumpa ditempat yang sama, kami berjumpa dengan Tgk
Lampakuk, di Meunasah Kampung Yan-Achèh, Kedah, Malaysia dimana disana terbaca
beberapa tulisan dari Bapak Dr Yusra Habib Abdul Gani.
Kepada rombongan studi banding Islam ini saya juga telah katakan bahwa Wali
Nanggroë, akan dipangku oleh seorang Ulama terpilih, sebagaimana sejarah
terpilihnya darjah seorang ulama seperti: Tengku Tjhik di Tiro Muhammad
Saman. Ini sesuai dengan isyarat dari pembentukan MUNA: Majelis Ulama Nanggroë
Achèh oleh pihak pimpinan Achèh.
Alhamdulillah rakan-saudara saya itu, sempat berhasil menggondol titel
kedoktoran falsafah (PhD)-nya.
Tetapi dalam tulisan itu, Bapak Yusra Habib Abdul Gani itu, kemasalah
ke-Wali-annya, masih mengutip referansi dari seorang Professor, walaupun dengan
sangat baik beliau telah menempatkan juga ke-Wali-an itu, sebagaimana yang
dikehendaki oleh sejarah ketatanegaraan Negara (Kerajaan) Achèh.
Saudara Affan Ramli, saya tidak merespon dulu kesemua buliran tulisan anda,
tetapi biarlah dulu saya perkenalkan kepada anda bahwa Bapak Dr Yusra Habib
Abdul Gani adalah seorang yang dipercayakan oleh Wali Negara, Negara Achèh: Dr
Tengku Hasan Muhammad di Tiro, untuk menerbitkan majalah perjuangan: Suara
Achèh Merdeka di Kuala Lumpur Malaysia, dan sekaligus beliau terlantik sebagai
Ketua Biro Penerangan Achèh Merdeka, yang pertama.
Saya adalah sebagai rakan dan pembantu beliau dan telah meletakkan nama saya
sebagai anggota redaksi dari majalah terbitan beliau itu, yang kepada saya
beliau selalunya memanggil Bapak Omar, tersenyum mengulumlah saya membaca
guyonan beliau itu...................................!
Dan selanjutnya Bapak Dr Yusra Habib Abdul Gani adalah juga sebagai Juru Bicara
Wali Negara, Negara Achèh: Dr Tengku Hasan Muhammad di Tiro.
Dalam sejarah perjuangan Negara Achèh yang diproklamirkan pada 4 Desember, 1976
itu, hanya ada dua (Dwi Juru Bicara): (1). Bapak Dr Yusra Habib Abdul Gani dan
seorang rakan karib beliau, yang juga pernah sebagai Ketua Biro Penerangan
Achèh Merdeka (kedua).
As-syahid Tengku Ishak Daud adalah Ketua Biro Penerangan Achèh Merdeka yang
ketiga, yang dikenal sebagai Ketua Biro Penerangan Achèh Merdeka yang paling
dedikasi, agresip dan progresip dan tidak ada duanya, yang predikat lain untuk
beliau diberikan oleh Markas Besar Kepolisian Malaysia sebagai Rambo Achèh!
Dan beliau juga sebagai Komite Pelindung Pelarian Perang Achèh Di Malaysia,
yang paling sayang dan senantiasa dalam tangis sedih-meraung ketika
membicarakan hal penderitaan yang menimpa atas keseluruhan para tahanan
Pelarian Perang Achèh Di Malaysia dari kelima Pusat Detention Camp di
seluruh Malaysia.
Komite Pelindung Pelarian Achèh Di Malysia hanya terdiri tiga orang saja.
Selain sebagai Juru Bicara Wali Negara, Negara Achèh: Dr Tengku Hasan Muhammad
di Tiro, Bapak Dr Yusra Habib Abdul Gani dan rakan karib beliau, maka mereka
juga diberi mandat penuh untuk menjalankan segala urusan Negara Achèh
di Malaysia termasuk mandat/kuasa penuh menandatangani segala dokumen yang
diperlukan.
Dalam setiap penanda-tanganan segala dokumen, rakan karib beliau itu, hanya
akan melakukannya sekiranya Bapak Dr Yusra Habib Abduln Gani, berhalangan.
Tetapi dikatakan oleh rakan karib beliau itu kepada saya, setelah surat dari
Wali Negara, Negara Achèh: Dr Tengku Hasan Muhammad di Tiro., diperlihatkan
(kepada rakan karibnya), maka rakan karibnya itupun akan memintakan, agar Bapak
Dr Yusra Habib Abdul Gani saja menandatanganinya terus tampa merujuk atau
memberitahukan lebih dahulu kepadanya, karena beliau (Bapak Dr Yusrab Habib
Abdul Gani senantiasa di kantor.
Walaupun dalam beberapa perkara Bapak Dr Yusra Hbib Abdul Gani, senantiasa
masih tetap meminta perkenan rakan karibnya: Tengku, apakah yang ini dan yang
ini dan selanjutnya..... apakah perlu kita beritahukan kepada Meuntro (kini
Perdana Menteri Tengku Malik Mahmud), Ahli Majelis Negara?
Rakan karibnya selalu mengatakan beritahukan sajalah. Yang demikian itu
adalah dikarenakan beliau enggan menanyakan kepada WN, akan izin perkenan
seperti itu.
Untuk Affan Ramli ketahui Bapak Bakhtiar Abdullah adalah anak didik Wali
Negara, Negara Achèh: Dr Tengku Hasan Muhammad di Tiro dan sebagai Juru Bicara
Pemerintah Negara Achèh dan sekaligus sebagai Sekretaris Negara dan bukan
sebagai Juru Bicara Wali Negara, Negara Achèh: Dr Tengku Hasan Muhammad di
Tiro, sebagai yang disandang oleh Bapak Dr Yusra Habib Abdul Gani dan rakan
karib beliau.
Apalagi tugas Bapak Dr Yusra Habib Abdul Gani dan rakan karib beliau jauh lebih
berat dan beban tanggung jawabnya langsung kehadapan Wali Negara, Negara Achèh:
Dr Tengku Hasan Muhammad di Tiro.
Tugas dan tanggung jawab Bapak Dr Yusra Habib Abdul Gani dan rakan karib beliau
tidak bertindih dengan tugas dan tanggung jawab Meuntro (sekaran PM
Tengku Malik Mahmud) dan sangat berbeda garis kerja dan garis tanggung
jawabnya, apalagi dengan tugas sebagai Komite Pelindung Pelarian Perang Achèh
Di Malaysia.
Garis tugas, tanggung jawab dan garis kerja Bapak Yusra Habib Abdul Gani dan
rakan karib beliau adalah atas penilaian "knowledge" oleh Wali Negara, Negara
Achèh: Dr Tengku Hasan Muhammad di Tiro.
Maka hari ini, dipermaklumkan kepada seluruh bangsa Achèh di Achèh dan
diseluruh dunia, terutama sekali kepada Juru Bicara Partai Achèh: Drs Tengku
Adnan Beransjah kepada Sekjen Partai Achèh Tengku Yahya Mu'ad SH, akan
kedudukan Bapak Dr Yusra Habib Abdul Gani dan rakan karib beliau, walaupun
beliau berdua itu: Sebagai Juru Bicara Wali Negara, Negara Achèh: Dr Tengku
Hasan Muhammad di Tiro. "tidak berkesempatan hadir berdampingan" dengan Wali
Negara, Negara Achèh: Dr Tengku Hasan Muhammad di Tiro, ketika Wali Negara,
Negara Achèh: Dr Tengku Hasan Muhammad di Tiro, pulang menjenguk rakyatnya di
Achèh seketika dulu.
(bersambung: Plus + Affan Ramli - Lima Qanun Yang Disahkan Oleh DPRA)
Omar Putéh
Meunasah Reudeup
Achèh Rajeuk
Lampiran:
Oleh Affan Ramli - Dari lima qanun yang disahkan oleh DPRA dua hari lalu, hanya
Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat yang menyita perhatian melimpah dari
masyarakat sipil, Aceh dan luar. Padahal DPRA pada waktu bersamaan juga
mengesahkan Qanun Penanaman Modal, Qanun Wali Naggroe, dan Qanun Perlindungan
Perempuan (Harian Aceh, 15/09). Dari senarai kritikan terhadap kedua qanun
tersorot, hukuman rajam pasal paling banyak digugat.
Terkait realitas ini kita perlu memesan jawaban dari dua pertanyaan, pertama,
mengapa masyarakat sipil Aceh tidak memberikan respon yang sama terhadap Qanun
Penanaman Modal dan Qanun Wali Nanggroe, padahal keduanya tidak lebih baik dari
Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat? Dan kedua, apakah dalil (argumentasi)
yang digunakan dalam mengkritik Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat cukup
mencerdaskan masyarakat luas? Adapun dalil-dalil yang mengemuka dapat ditemukan
dengan mudah di pemberitaan media-media massa lokal.
Kita patut heran saat menemukan masyarakat Aceh terkesan rela dengan Qanun
Penanaman Modal dan Qanun Wali Nanggroe. Qanun Wali Nanggroe memang tidak akan
merajam tubuh rakyat Aceh, tapi merajam sampai mati Wali Nanggroe sebagai
lembaga politik yang paling menentukan bagi perkembangan sejarah Aceh sejak
1891.
Mengutip Yusra Habib Abdul Gani, Qanun Wali Nanggroe yang melucuti otoritas
sebenarnya dari institusi Wali Naggroe merupakan bentuk coup d'état (makar)
terhadap sejarah Aceh.
Qanun Penanaman Modal juga tidak mewajibkan cambuk atas fisik rakyat Aceh, tapi
menempatkan Aceh—secara ekstrim—terbuka bagi kekuatan modal asing akan
mempersulit pemerintah memproteksi industri-industri kecil dalam negeri. Qanun
Penanaman Modal dibuat untuk mendukung upaya liberalisasi Aceh sebagai strategi
pembangunan ekonomi. Padahal terbukti sistem ekonomi liberal gagal memberikan
kesejahteraan kepada mayoritas rakyat.
Pilihan ekonomi liberal ini membuat Aceh rentan terhadap ancaman dominasi
kekuatan modal asing atas kedaulatan sumberdaya alam Aceh. Dengan Qanun
Penanaman Modal itu, sumberdaya alam Aceh akan dieksploitasi untuk
mensejahterakan segelintir orang dari penguasa modal, birokrat, politisi, dan
petinggi aparat keamanan. Kelihatannya pengalaman buruk pengerukan sumberdaya
minyak dan gas Aceh yang diserahkan kepada Exxon Mobil akan terulangi dengan
dukungan Qanun Penanaman Modal ini. Eksploitasi sumberdaya alam oleh
korporat-korporat besar asing selain tidak dapat mengurangi kemiskinan
masyarakat lokal sekitaran, juga membuka peluang pelanggaran HAM berat yang
dilakukan negara untuk mengamankan proyek-proyek pemodal asing.
Karenanya ketiadaan reaksi kritis masyarakat sipil Aceh terhadap Qanun
Penanaman Modal, sebagaimana ditujukan terhadap Qanun Jinayat dan Qanun Acara
Jinayat sangat mengundang pertanyaan. Sulit meyakini sikap kritis mereka
terhadap Qanun Jinayat dikonstruksi oleh kesadaran atas prinsip-prinsip
keadilan dan HAM, karena kedua prinsip ini pun terancam di Aceh sebagai dampak
buruk jangka panjang penerapan Qanun Penanaman Modal. Qanun yang disahkan tanpa
gema protes dari masyarakat sipil kita.
Dalil?
Hal kedua yang menarik diperhatikan adalah argumentasi (dalil) yang diajukan
oleh beberapa kelompok masyarakat sipil pengkritik Qanun Jinayat dan Qanun
Acara Jinayat. Secara garis besar kritik dialamatkan terhadap dua aspek, yaitu:
(1) proses dan mekanisme pembuatan bermasalah, dan (2) isinya yang lemah.
Dalil-dalil tersebut dikemukakan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil
Aceh, di antaranya Masyarakat Sipil Peduli Syariat, LBH, Jaringan Masyarakat
Sipil Aceh, dan Koalisi NGO HAM. Beberapa dalil dikongsikan bersama secara
subtansi, dengan redaksi yang berbeda.
Aspek proses dan mekanisme pembuatannya dianggap bermasalah, karena (1) tidak
melibatkan unsur-unsur masyarakat yang lebih lengkap dari kalangan ulama,
intelektual dari perguruan tinggi, penegak hukum, dan praktisi hukum, serta
masyarakat sipil termasuk kelompok perempuan. (2) belum pernah dipublikasi dan
disosialisasikan secara baik kepada masyarakat, (3) disahkan oleh DPRA
demisioner, dan (4) pemberosan anggaran publik, dan (5) kompetensi anggota DPRA
dan eksekutif dalam merancang qanun yang berkaitan langsung dengan kehidupan
keagamaan patut diragukan.
Selebihnya kritik dialamatkan pada isinya yang (1) lebih menitik beratkan pada
semangat menghukum secara kejam, dibandingkan dengan membangun aspek
pendidikan dan keadilan, (2) tidak sesuai dengan nilai-nilai universal Islam
dan HAM, (3) Tidak sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya,
(4) tidak relevan dengan kebutuhan dan living law rakyat Aceh, (5) bisa
menciptakan konflik baru antar masyarakat, (6) timbulnya multitafsir dan akan
adanya ketidakpastian hukum serta risiko kriminalisasi orang-orangtidak
bersalah khususnya perempuan,
(7) belum memasukkan semua bentuk jarimah/kejahatan sebagai mana diatur dalam
pidana Islam seperti jarimah perampokan, pembunuhan selain tubuh dan korupsi
dalam pandangan pidana Islam, (8) hampir keseluruhan sama persis seperti KUHAP
produk Belanda yang nyata produk pada saat penjajahan belanda, dan (9) tidak
mengikuti ketentuan pidana Islam bahwa Negara/pemerintah juga dapat dipidana
karena membiarkan satu orang atau lebih dari penduduknya dalam keadaan buta
huruf, yatim piatu tanpa tunjangan pendidikan dan masalah social lainnya.
Terdapat 5 dalil pengkritik mekanisme pembuatan dan 9 dalil pengkritik isinya.
Persoalannya dalil-dalil ini semua tidak cukup penting dipertimbangkan jika
formalisasi syariat menjadi hukum positif di Aceh dapat disepakati oleh
masyakat sipilnya. Sama kurang pentingnya dalil pengkritik hukum rajam pada
saat yang sama setuju hukum syariat harus diberlakukan oleh negara. Rajam
memang bagian dari hukum syariat, soal dilaksanakan atau tidak, rajam selalu
sah sebagai satu bentuk penghukuman terhadap pelaku jenis jinayah tertentu.
Sebagian negara bisa mengganti rajam menjadi hukuman gantung, atau bentuk lain
dari hukuman mati, tapi anda tidak bisa menolaknya, apalagi menolaknya dengan
perspektif lain (seperti HAM) setelah menerima syariat sebagai hukum negara.
Kecuali jika hendak bersyariat dengan basa-basi.
Penting menyadari Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat ini hanya konsekuensi
dari masalah lain yang lebih mendasar, yaitu formalisasi hukum syariat di Aceh
yang menurut saya, bermodal nafsu besar tenaga kurang. Jika belajar dari
negara-negara lain yang menerapkan hukum syariat secara lebih baik, maka
setidaknya terdapat 3 prasyarat mendasar yang tidak dipenuhi oleh Aceh, yang
tidak memungkinkannya menerapkan hukum syariat sebagai hukum negara, kecuali
hanya bisa diterapkan sebagai agama rakyat