Omar Putéh menulis:
 
 
Para pemilis sememangnya telah membaca kiriman tulisan tentang diluluskannya 
qanun Wali Nanggroë, tetapi bagaikan ternampak para pemilis tidak sepenuhnya 
mengerti bahwa, malasah kedudukan (status) Wali Nanggroë adalah juga sangat 
penting, seperti yang di-view-kan oleh Affan Ramli.
 
Saya sependapat dengan apa yang dikatakan oleh Affan Ramli, sebagaimana 
komentaran beliau terhadap respon keras dari Bapak Yusra Habib Abdul Gani, 
apalagi masalah ke-Wali Nangroë-an sudah riuh-rendah dibahas dalam pemberitaan 
hangat dalam surat-surat kabar di Achèh, sejak setahun yang lalu, sekaitan 
dengan program gila-gilaan dari kalangan "Lawmaker" (DPRA): Bagaimana caranya 
mereka belajar meludeskan wang rakyat jelata, dengan  visa "tugas belajar" 
makan angin puyuh dan minum air batu-rajaman tubuh-badan, keluar negeri.
 
Dikarenakan saya sendiri pernah dikunjungi oleh Tgk Lampakuk, ex-Gubernur GAM 
dan juga sebagai rakan sekantoran dengan Bapak Yusra Habib Abdul Gani, ketika 
mereka sama-sama bertugas di Kantor UNCHR, Kuala Lumpur, Malaysia seketika dulu.
 
.........................sebaik saja saya persilahkan duduk, lantas beliau 
terus melancarkan pertanyaan: "Peue betôi Tgk, lagèe njang geupeugah lé Ibrahim 
Kab Beusoë (djinoë ka almarhum), bahwa neuduk Wali Nanggroë, saban deungôn Yang 
Dipertuan Agong di Malaysia?"
 
Panèe njoë meunan lagèe njang ka geupeugah lé Ibrahim Kab Beusoë (djinoë ka 
almarhum) njan, meudeduduk Yang Dipertuan Agong-njan pih Ibrahim Kab 
Beusoë(djinoë ka almarhum) njan hana meugeuteupeuë, peulom kedudukan Wali 
Nanggroë, bak geupeugah lagèe bungkoih saka, timang meukilo, macam membungkus 
gula timbang kiloan.
 
Saya katakan kepada beliau lagi:  Kedudukan (status) Wali Nanggroë atau Wali 
Neugara adalah sebagaimana yang dikehendaki oleh sejarah 
(ketatanegaraan) Achèh, sejarah Kerajaan (Negara) Achèh.
 
Ketika Sultan Mahmudsyah wafat, maka Ahli Madjeléh Nanggroë, bertindak memilih 
dan melantik, seorang Mandataris Sultan dari ke-Sultanan 
Achèh. Terpilihlah seorang ulama Islam Achèh: Tengku Muhammad Saman di Tiro, 
yang kemudian oleh pihak Rumoh Tiro, memberikan gelaran kebesaran Rumoh Tiro 
dengan gelaran: Tengku Tjhik di Tiro kepada Tengku Muhammad Saman di Tiro.
 
Tgk Lampakuk, ex-Gubernur GAM, adalah juga datangnya dari keluarga Tengku Tjhik 
Tanoh Abèe, yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan juga dengan kalangan 
keluarga di Tiro, diantaranya dengan Wali Neugara, Neugara Achèh: Tengku Tjhik 
di Tiro Hasan Muhammad   
 
Saya telah juga membaca guntingan-guntingan dari Serambi Indonesia, kiriman 
keluarga dari Achèh, yang datang ke Pulau Penang, dalam rangka studi banding 
Islam dan kemudian datang berjumpa ditempat yang sama, kami berjumpa dengan Tgk 
Lampakuk, di Meunasah Kampung Yan-Achèh, Kedah, Malaysia dimana disana terbaca 
beberapa tulisan dari Bapak  Dr Yusra Habib Abdul Gani.
 
Kepada rombongan studi banding Islam  ini saya juga telah katakan bahwa Wali 
Nanggroë, akan dipangku oleh  seorang Ulama terpilih, sebagaimana sejarah 
terpilihnya darjah seorang ulama seperti: Tengku Tjhik di Tiro Muhammad 
Saman. Ini sesuai dengan isyarat dari pembentukan MUNA: Majelis Ulama Nanggroë 
Achèh oleh pihak pimpinan Achèh.
 
Alhamdulillah rakan-saudara saya itu, sempat berhasil menggondol titel 
kedoktoran falsafah (PhD)-nya.
 
Tetapi dalam tulisan itu, Bapak Yusra Habib Abdul Gani itu, kemasalah 
ke-Wali-annya, masih mengutip referansi dari seorang Professor, walaupun dengan 
sangat baik beliau telah menempatkan juga ke-Wali-an itu, sebagaimana yang 
dikehendaki oleh sejarah ketatanegaraan Negara (Kerajaan) Achèh.
 
Saudara Affan Ramli, saya tidak merespon dulu kesemua buliran tulisan anda, 
tetapi biarlah dulu saya perkenalkan kepada anda bahwa Bapak Dr Yusra Habib 
Abdul Gani adalah seorang yang dipercayakan oleh Wali Negara, Negara Achèh: Dr 
Tengku Hasan Muhammad di Tiro, untuk menerbitkan majalah perjuangan: Suara 
Achèh Merdeka di Kuala Lumpur Malaysia, dan sekaligus beliau terlantik sebagai 
Ketua Biro Penerangan Achèh Merdeka, yang pertama.
 
Saya adalah sebagai rakan dan pembantu beliau dan telah meletakkan nama saya 
sebagai anggota redaksi dari majalah terbitan beliau itu, yang kepada saya 
beliau selalunya memanggil Bapak Omar, tersenyum mengulumlah saya membaca 
guyonan beliau itu...................................!
 
Dan selanjutnya Bapak Dr Yusra Habib Abdul Gani adalah juga sebagai Juru Bicara 
Wali Negara, Negara Achèh: Dr Tengku Hasan Muhammad di Tiro.
 
Dalam sejarah perjuangan Negara Achèh yang diproklamirkan pada 4 Desember, 1976 
itu, hanya ada dua (Dwi Juru Bicara): (1). Bapak Dr Yusra Habib Abdul Gani dan 
seorang rakan karib beliau, yang juga pernah sebagai Ketua Biro Penerangan 
Achèh Merdeka (kedua).
 
As-syahid Tengku Ishak Daud adalah Ketua Biro Penerangan Achèh Merdeka yang 
ketiga, yang dikenal sebagai Ketua Biro Penerangan Achèh Merdeka yang paling 
dedikasi, agresip dan progresip dan tidak ada duanya, yang predikat lain untuk 
beliau diberikan oleh Markas Besar Kepolisian Malaysia sebagai Rambo Achèh!  
 
Dan beliau juga sebagai Komite Pelindung Pelarian Perang Achèh Di Malaysia, 
yang paling sayang dan senantiasa dalam tangis sedih-meraung ketika 
membicarakan hal penderitaan yang menimpa atas keseluruhan para tahanan 
Pelarian Perang Achèh Di Malaysia dari kelima Pusat Detention Camp di 
seluruh Malaysia. 
 
Komite Pelindung Pelarian Achèh Di Malysia hanya terdiri tiga orang saja.
 
Selain sebagai Juru Bicara Wali Negara, Negara Achèh: Dr Tengku Hasan Muhammad 
di Tiro, Bapak Dr Yusra Habib Abdul Gani dan rakan karib beliau, maka mereka 
juga diberi mandat penuh untuk menjalankan segala urusan Negara Achèh 
di Malaysia termasuk mandat/kuasa penuh menandatangani segala dokumen yang 
diperlukan.
 
Dalam setiap penanda-tanganan segala dokumen, rakan karib beliau itu, hanya 
akan melakukannya sekiranya Bapak Dr Yusra Habib Abduln Gani, berhalangan.  
Tetapi dikatakan oleh rakan karib beliau itu kepada saya, setelah surat dari 
Wali Negara, Negara Achèh: Dr Tengku Hasan Muhammad di Tiro., diperlihatkan 
(kepada rakan karibnya), maka rakan karibnya itupun akan memintakan, agar Bapak 
Dr Yusra Habib Abdul Gani saja menandatanganinya terus tampa merujuk atau 
memberitahukan lebih dahulu kepadanya, karena beliau (Bapak Dr Yusrab Habib 
Abdul Gani senantiasa di kantor.
 
Walaupun dalam beberapa perkara Bapak Dr Yusra Hbib Abdul Gani, senantiasa 
masih tetap meminta perkenan rakan karibnya: Tengku, apakah yang ini dan yang 
ini dan selanjutnya..... apakah perlu kita beritahukan kepada Meuntro (kini 
Perdana Menteri Tengku Malik Mahmud), Ahli Majelis Negara?
 
Rakan karibnya selalu mengatakan beritahukan sajalah. Yang demikian itu 
adalah dikarenakan beliau enggan menanyakan kepada WN, akan izin perkenan 
seperti itu.
 
Untuk Affan Ramli ketahui Bapak Bakhtiar Abdullah adalah anak didik Wali 
Negara, Negara Achèh: Dr Tengku Hasan Muhammad di Tiro dan sebagai Juru Bicara 
Pemerintah Negara Achèh dan sekaligus sebagai Sekretaris Negara dan bukan 
sebagai Juru Bicara Wali Negara, Negara Achèh: Dr Tengku Hasan Muhammad di 
Tiro, sebagai yang disandang oleh Bapak Dr Yusra Habib Abdul Gani dan rakan 
karib beliau.
 
Apalagi tugas Bapak Dr Yusra Habib Abdul Gani dan rakan karib beliau jauh lebih 
berat dan beban tanggung jawabnya langsung kehadapan Wali Negara, Negara Achèh: 
Dr Tengku Hasan Muhammad di Tiro.
 
Tugas dan tanggung jawab Bapak Dr Yusra Habib Abdul Gani dan rakan karib beliau 
tidak bertindih dengan tugas dan tanggung jawab Meuntro (sekaran PM 
Tengku Malik Mahmud) dan sangat berbeda garis kerja dan garis tanggung 
jawabnya, apalagi dengan tugas sebagai Komite Pelindung Pelarian Perang Achèh 
Di Malaysia.
 
Garis tugas, tanggung jawab dan garis kerja Bapak Yusra Habib Abdul Gani dan 
rakan karib beliau adalah atas penilaian "knowledge" oleh Wali Negara, Negara 
Achèh: Dr Tengku Hasan Muhammad di Tiro. 
 
Maka hari ini, dipermaklumkan kepada seluruh bangsa Achèh di Achèh dan 
diseluruh dunia, terutama sekali kepada Juru Bicara  Partai Achèh: Drs Tengku 
Adnan Beransjah kepada Sekjen Partai Achèh Tengku Yahya Mu'ad SH, akan 
kedudukan Bapak  Dr Yusra Habib Abdul Gani dan rakan karib beliau, walaupun 
beliau berdua itu: Sebagai Juru Bicara Wali Negara, Negara Achèh: Dr Tengku 
Hasan Muhammad di Tiro.  "tidak berkesempatan hadir berdampingan" dengan Wali 
Negara, Negara Achèh: Dr Tengku Hasan Muhammad di Tiro, ketika Wali Negara, 
Negara Achèh: Dr Tengku Hasan Muhammad di Tiro, pulang menjenguk rakyatnya di 
Achèh seketika dulu.
 
(bersambung: Plus +  Affan Ramli - Lima Qanun Yang Disahkan Oleh DPRA)
 
Omar Putéh
Meunasah Reudeup
Achèh Rajeuk
 
Lampiran: 
 
Oleh Affan Ramli - Dari lima qanun yang disahkan oleh DPRA dua hari lalu, hanya 
Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat yang menyita perhatian melimpah dari 
masyarakat sipil, Aceh dan luar. Padahal DPRA pada waktu bersamaan juga 
mengesahkan Qanun Penanaman Modal, Qanun Wali Naggroe, dan Qanun Perlindungan 
Perempuan (Harian Aceh, 15/09). Dari senarai kritikan terhadap kedua qanun 
tersorot, hukuman rajam pasal paling banyak digugat. 
Terkait realitas ini kita perlu memesan jawaban dari dua pertanyaan, pertama, 
mengapa masyarakat sipil Aceh tidak memberikan respon yang sama terhadap Qanun 
Penanaman Modal dan Qanun Wali Nanggroe, padahal keduanya tidak lebih baik dari 
Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat? Dan kedua, apakah dalil (argumentasi) 
yang digunakan dalam mengkritik Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat cukup 
mencerdaskan masyarakat luas? Adapun dalil-dalil yang mengemuka dapat ditemukan 
dengan mudah di pemberitaan media-media massa lokal.  
Kita patut heran saat menemukan masyarakat Aceh terkesan rela dengan Qanun 
Penanaman Modal dan Qanun Wali Nanggroe. Qanun Wali Nanggroe memang tidak akan 
merajam tubuh rakyat Aceh, tapi merajam sampai mati Wali Nanggroe sebagai 
lembaga politik yang paling menentukan bagi perkembangan sejarah Aceh sejak 
1891. 
Mengutip Yusra Habib Abdul Gani, Qanun Wali Nanggroe yang melucuti otoritas 
sebenarnya dari institusi Wali Naggroe merupakan bentuk coup d'état (makar) 
terhadap sejarah Aceh. 
Qanun Penanaman Modal juga tidak mewajibkan cambuk atas fisik rakyat Aceh, tapi 
menempatkan Aceh—secara ekstrim—terbuka bagi kekuatan modal asing akan 
mempersulit pemerintah memproteksi industri-industri kecil dalam negeri. Qanun 
Penanaman Modal dibuat untuk mendukung upaya liberalisasi Aceh sebagai strategi 
pembangunan ekonomi. Padahal terbukti sistem ekonomi liberal gagal memberikan 
kesejahteraan kepada mayoritas rakyat.  
Pilihan ekonomi liberal ini membuat Aceh rentan terhadap ancaman dominasi 
kekuatan modal asing atas kedaulatan sumberdaya alam Aceh. Dengan Qanun 
Penanaman Modal itu, sumberdaya alam Aceh akan dieksploitasi untuk 
mensejahterakan segelintir orang dari penguasa modal, birokrat, politisi, dan 
petinggi aparat keamanan. Kelihatannya pengalaman buruk pengerukan sumberdaya 
minyak dan gas Aceh yang diserahkan kepada Exxon Mobil akan terulangi dengan 
dukungan Qanun Penanaman Modal ini. Eksploitasi sumberdaya alam oleh 
korporat-korporat besar asing selain tidak dapat mengurangi kemiskinan 
masyarakat lokal sekitaran, juga membuka peluang pelanggaran HAM berat yang 
dilakukan negara untuk mengamankan proyek-proyek pemodal asing.  
Karenanya ketiadaan reaksi kritis masyarakat sipil Aceh terhadap Qanun 
Penanaman Modal, sebagaimana ditujukan terhadap Qanun Jinayat dan Qanun Acara 
Jinayat sangat mengundang pertanyaan. Sulit meyakini sikap kritis mereka 
terhadap Qanun Jinayat dikonstruksi oleh kesadaran atas prinsip-prinsip 
keadilan dan HAM, karena kedua prinsip ini pun terancam di Aceh sebagai dampak 
buruk jangka panjang penerapan Qanun Penanaman Modal. Qanun yang disahkan tanpa 
gema protes dari masyarakat sipil kita.  
Dalil?
Hal kedua yang menarik diperhatikan adalah argumentasi (dalil) yang diajukan 
oleh beberapa kelompok masyarakat sipil pengkritik Qanun Jinayat dan Qanun 
Acara Jinayat. Secara garis besar kritik dialamatkan terhadap dua aspek, yaitu: 
(1) proses dan mekanisme pembuatan bermasalah, dan (2) isinya yang lemah.  
Dalil-dalil tersebut dikemukakan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil 
Aceh, di antaranya Masyarakat Sipil Peduli Syariat, LBH, Jaringan Masyarakat 
Sipil Aceh, dan Koalisi NGO HAM. Beberapa dalil dikongsikan bersama secara 
subtansi, dengan redaksi yang berbeda.  
Aspek proses dan mekanisme pembuatannya dianggap bermasalah, karena (1) tidak 
melibatkan unsur-unsur masyarakat yang lebih lengkap dari kalangan ulama, 
intelektual dari perguruan tinggi, penegak hukum, dan praktisi hukum, serta 
masyarakat sipil termasuk kelompok perempuan. (2) belum pernah dipublikasi dan 
disosialisasikan secara baik kepada masyarakat, (3) disahkan oleh DPRA 
demisioner, dan (4) pemberosan anggaran publik, dan (5) kompetensi anggota DPRA 
dan eksekutif dalam merancang qanun yang berkaitan langsung dengan  kehidupan 
keagamaan patut diragukan.  
Selebihnya kritik dialamatkan pada isinya yang (1) lebih menitik beratkan pada 
semangat menghukum secara kejam, dibandingkan  dengan membangun aspek 
pendidikan dan keadilan, (2) tidak sesuai dengan nilai-nilai universal Islam 
dan HAM, (3) Tidak sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, 
(4) tidak relevan dengan kebutuhan dan living law rakyat Aceh, (5) bisa 
menciptakan konflik baru antar masyarakat, (6) timbulnya multitafsir dan akan 
adanya ketidakpastian hukum serta risiko kriminalisasi orang-orangtidak 
bersalah khususnya perempuan,  
(7) belum memasukkan semua bentuk jarimah/kejahatan sebagai mana diatur dalam 
pidana Islam seperti jarimah perampokan, pembunuhan selain tubuh dan korupsi 
dalam pandangan pidana Islam, (8) hampir keseluruhan sama persis seperti KUHAP 
produk Belanda yang nyata produk pada saat penjajahan belanda, dan (9) tidak 
mengikuti ketentuan pidana Islam bahwa Negara/pemerintah juga dapat dipidana 
karena membiarkan satu orang atau lebih dari penduduknya dalam keadaan buta 
huruf, yatim piatu tanpa tunjangan pendidikan dan masalah social lainnya. 
Terdapat 5 dalil pengkritik mekanisme pembuatan dan 9 dalil pengkritik isinya. 
Persoalannya dalil-dalil ini semua tidak cukup penting dipertimbangkan jika 
formalisasi syariat menjadi hukum positif di Aceh dapat disepakati oleh 
masyakat sipilnya. Sama kurang pentingnya dalil pengkritik hukum rajam pada 
saat yang sama setuju hukum syariat harus diberlakukan oleh negara. Rajam 
memang bagian dari hukum syariat,  soal dilaksanakan atau tidak, rajam selalu 
sah sebagai satu bentuk penghukuman terhadap pelaku jenis jinayah tertentu. 
Sebagian negara bisa mengganti rajam menjadi hukuman gantung, atau bentuk lain 
dari hukuman mati, tapi anda tidak bisa menolaknya, apalagi menolaknya dengan 
perspektif lain (seperti HAM) setelah menerima syariat sebagai hukum negara. 
Kecuali jika hendak bersyariat dengan basa-basi. 
Penting menyadari Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat ini hanya konsekuensi 
dari masalah lain yang lebih mendasar, yaitu formalisasi hukum syariat di Aceh 
yang menurut saya, bermodal nafsu besar tenaga kurang. Jika belajar dari 
negara-negara lain yang menerapkan hukum syariat secara lebih baik, maka 
setidaknya terdapat 3 prasyarat mendasar yang tidak dipenuhi oleh Aceh, yang 
tidak memungkinkannya menerapkan hukum syariat sebagai hukum negara, kecuali 
hanya bisa diterapkan sebagai agama rakyat
 


      

Kirim email ke