Njan keudoe tjara seumike awak acheh saboh macam. Ek malee geutanjoe Acheh 
laen. Sansang bandum awak Acheh lageenjan tjara seumike. 




________________________________
From: muhammad dahlan <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Fri, October 30, 2009 1:07:24 PM
Subject: Re: [IACSF] Muladi Jangan Asbun Tentang Rajam

  
Justru Muladi yang tidak objective, sebab dia tidak tahu menahu tentang hukum. 
Masak sih tidak hukum badan di Indon? Betapa banyak nyawa yang sudah melayang 
di Aceh, akiban hukum badan oleh TNI dan Brimob. Bukankah tahanan itu merupakan 
hukum badan? 
 
Yang bener aja ente Mul.

--- On Fri, 30/10/09, Mr Murizal <mrmuri...@yahoo. com.sg> wrote:


>From: Mr Murizal <mrmuri...@yahoo. com.sg>
>Subject: [IACSF] Muladi Jangan Asbun Tentang Rajam
>To: ia...@yahoogroups. com
>Received: Friday, 30 October, 2009, 1:54 AM
>
>
>  
>Bahrum menambahkan, nantinya MA juga akan berpikir jika qanun itu dibatalkan, 
>karena qanun tersebut bukan dibuat-buat oleh DPR Aceh periode 2004-2009 tetapi 
>dibuat sesuai hukum Allah berpedoman kepada al-Qur’an dan Hadist
>
>-------- dibikin oleh para ulama aulia tujuh?
>
>    
>Muladi Jangan Asbun Tentang Rajam 
>
>Mag Tiga | The Globe Journal | Jum`at, 30 Oktober 2009
>
>Banda Aceh-Terkait pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Muladi 
>menilai Qanun Jinayah yang disahkan DPRA periode 2004-2009 tersebut telah 
>menyimpang dari ketentuan hukum di Indonesia. menurutnya hukum Indonesia tidak 
>mengenal hukuman badan. “Perda Syariah memang boleh menyimpang, tapi kalau 
>hukuman badan memang tak dikenal di negeri ini,” ujarnya di Jakarta Kamis 
>(29/10).
>
>Muladi meminta Menteri Dalam Negeri bertindak terkait pengesahan Qanun 
>Jinayat, atau undang-undang Syariah Islam, di Nangroe Aceh Darusalam.
> “Yang pertama harus bertindak itu Mendagri, mengusahakan agar itu dibatalkan 
> kepada wartawan usai berbicara dalam seminar uji publik Qanun Jinayat di 
> kantor Lemhanas Jakarta,
>
>Menurutnya para penyusun Qanun tersebut tidak profesional, proporasional dan 
>obyektif. “Jangan menipu diri sendiri, itu bahaya buat negeri ini,” ujarnya. 
>Muladi berharap masyarakat Aceh yang menentang Qanun ini tidak menyerah.
>
>Menanggapi pernyataan Muladi mantan annggota DPR Aceh yang menjadi Ketua 
>Pansus XII tentang qanun Jinayat dan hukum acara Jinayat, Bahrom Mohd Rasyid 
>kepada The Globe Journal, Jumat (30/10)  mengatakan, di Aceh hukum badan telah 
>lama dilaksanakan seperti halnya hukum cambuk, jadi tidak ada permasalahan 
>dengan undang-undang, dan hukum itu saat ini berjalan dengan baik.
>
>Lanjutnya, hukum jinayat dan acara hukum jinayat yang menjadi subtansi oleh 
>semua pihak  selama ini karena didalamnya terdapat hukum rajam dan peraturan 
>yang
> memberatkan, jika tidak sependapat mereka bisa meriviu kembali mengajukannya 
> ke Mahkamah Agung. Menurutnya, “sesuai peraturan di dalam undang-undang yang 
> berhak memutuskan qanun tersebut dibatalkan atau tidak adalah MA bukan 
> Mendagri, jadi Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional jangan asal bicara”, 
> tegasnya
>
>Bahrum menambahkan, nantinya MA juga akan berpikir jika qanun itu dibatalkan, 
>karena qanun tersebut bukan dibuat-buat oleh DPR Aceh periode 2004-2009 tetapi 
>dibuat sesuai hukum Allah berpedoman kepada al-Qur’an dan Hadist. "Salah jika 
>Muladi mengatakan pembuat qanun tersebut tidak professional, " ungkapnya.
>
>Seharusnya Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional perlu membaca kembali UUPA 
>karena sudah disebutkan di dalamnya, jadi jangan qanun Jinayat dan acara 
>jinayat sudah melanggar undang-undang Negara. Demikian sebutnya. [003]
>
>http://www.tgj. co.id/detil- berita.php? id=3640
> 
>________________________________
 New Email names for you! 
>Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
>Hurry before someone else does!
> 

________________________________
 Get more done like never before with Yahoo!7 Mail. Learn more.
   


      

Kirim email ke