Secara syar'i kerjanya bupati Acheh Barat terkesan sudah Islami. 
Berdasarkan surah an Nur ayat 30 dan 31 dan  surah al Ahzab ayat 59 benar, 
Allah melarang perempuan Islam membuka auratnya seperti memakai celana ketat 
sama dengan belum menutup aurat. Ini perlu digaris bawahi agar tidak melenceng 
pemahamannya akibat kita terlalu fokus pada perintah Allah yang lebih besar 
lagi. Ketika saya tulis hukum menutup aurat, saya tidak lupa mengingatkan bahwa 
kita bukan menjahit kerah baju tapi menjahit baju secara keseluruhan. Jadi 
kerjanya bupati Acheh Barat termasuk hanya menjahit kerah baju saja. Andaikata 
hanya kerah baju saja yang kita jahit, sungguh tidak ada artinya disisi Allah. 
Demikian jugalah kerjanya bupati Acheh Barat tidak ada arti samasekali 
sebagaimana kali ini sedang disorot TEUKU HARIST MUZANI.

Kepada tgk HELP saya ucapkan terimakasih kali ini. Begitulah seharusnya kita 
berkiprah, harus mampu melihat persoalan secara filosofis, bukan hanya secara 
syar'i semata hingga melenceng pemahaman Islamnya secara "Kaffah". Kepada 
bupati Acheh Barat kita harapkan supaya segera memberdayakan finansial kaum 
dhuafa di Acheh Barat. Setahu saya gubernur tidak setuju diterapkan kanun 
jinayah. Hal  itu disebabkan hanya berlaku untuk orang "kecil" saja, sementara 
"orang besar" dapat naik banding ke Jawakarta hingga terbebas dari jeratan 
hukum jinayah. Betapapun tidak adanya perempuan yang memakai celana ketat 
adalah langkah maju untuk segera kita usahakan bagaimana caranya finansial kaum 
dhuafa harus terpenuhi. Kalau finansial kaum dhuafa tidak tercapai, terindikasi 
bahwa kekayaan Acheh tidak dikembalikan kepada pemiliknya tapi masuk kantong 
penguasa Hindunesia dan penguasa Acheh secara "kongkalikong tutup mata raba 
kantong, gara-gara kong rakyat Acheh selalu
 melarat". Artinya penguasa Acheh coba bersembunyi dimata sebahagian orang 
Acheh saja sementara sebahagian yang lainnya mampu melihat sepakterjang mereka 
yang menjejaskan kehidupan kaum dhuafa.

http://achehkarbala.blogspot.com/2009/10/aplikasilah-islam-itu-secara-kaffah.html

http://achehkarbala.blogspot.com/2009/10/hukum-menutup-auratberjilbab-nyakni_17.html



________________________________
From: HELB <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wed, January 13, 2010 5:15:41 AM
Subject: |IACSF| syahwat kecil dan syahwat besar, menang mana?

  
PROBLEMATIKA PENERAPAN SYARIAT ISLAM DALAM NEGARA KONTEMPORER        
Pro Kontra Qanun Jinayah    
Written by TEUKU HARIST MUZANI | Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Komisariat Fakultas Hukum Unsyiah. Peminat Studi Kritis Hukum Islam.      
Wednesday, 13 January 2010 10:48  
 
  
PERDEBATAN soal pemberlakuan Syariat Islam sampai saat ini masih menyisakan pro
dan kontra...Anehnya, disatu sisi pemerintah beserta segenap pendukung “syariat
syahwat” tampak sangat bernafsu untuk menobatkan umat, misalnya dengan gerakan
menggunting celana-celana ketat (Karena diyakini celana–celana itu merupakan 
permasalahan
utama masyarakat). Akan tetapi disisi lain hak-hak dasar umat justru dikangkangi
oleh pemerintah. Contohnya, persoalan rumah bagi korban Tsunami di Aceh Barat
yang hingga saat ini belum juga terealisir. Disatu sisi Pemkab Aceh Barat mampu
untuk menyediakan ribuan celana-celana yang dianggap Islami untuk dikenakan oleh
umat. Namun disisi lain untuk kebutuhan primer semacam rumah misalnya, pemkab
Aceh Barat tidak mampu untuk menyediakan satupun rumah sangat sederhana kepada
umatnya yang berhak. Alhasil, masyarakat akhirnya harus mengumpulkan koin untuk
disumbang pada pemkab Aceh Barat, dalam rangka penyediaan tempat berteduh bagi
kaum dhuafa tersebut. Umat kecewa pemkab
hanya mampu mengumbar celana-celana longgar, sedangkan rumah sebagai langgar
bagi umat untuk beribadah di malam hari justru tidak mampu disediakan oleh 
pemerintah.
Rakyat heran mengapa untuk kebutuhan sandang pemkab mampu menyediakannya tanpa
menggunakan dana APBD, sedangkan kebutuhan papan yang merupakan kebutuhan
primer tidak sanggup disediakan pemerintah daerah melalui dana APBD. Konon lagi
tanpa anggaran negara tersebut. Masyarakat bingung kenapa ibadah sunnah
(menyediakan celana bagi rakyat) yang bukan kewajiban negara justru dilakukan
oleh pemerintah, sedangkan ibadah wajib (menyediakan rumah bagi yang berhak)
malah tidak dikerjakan oleh pemerintah.  Apakah pemkab Aceh Barat dalam hal ini 
bermaksud supaya masyarakat hidup
secara islami, dengan cara mengenakan pakaian islami sembari tinggal di gua
sebagaimana rasul ketika menerima wahyu dahulu? Kalau demikian halnya tak heran
daerah ini dijuluki negeri Tauhid Tasawuf,
sebab negeri ini memang banyak sufi yang bergelandang kesana kemari tidak
memiliki rumah alias tunawisma.

“Syariat syahwat” ini pun ternyata banyak ditemukan kejanggalan dalam 
prakteknya.  Aplikasi “syariat syahwat”  ini di lapangan ternyata hanya berani 
mengumbar
“syahwat kecil”  dari orang-orang kecil. Namun
menghadapi “syahwat besar” dari pejabat macam syahwat mengkorup harta anak
yatim dan fakir miskin atau syahwat menebang hutan sehingga umat sengsara
misalnya, “syariat syahwat”  terlihat
pengecut dan tidak dapat berbuat banyak dalam mengatasi syahwat elite-elite
tersebut. “syariat syahwat”  seolah diam
seribu bahasa dalam menghadapi “syahwat besar”. Sedang kepada “syahwat kecil”, 
“syariat
syahwat”  berbunyi nyaring dengan seribu satu
macam suara. Secara tidak sadar, Aceh saat ini sebenarnya sedang mengkampanyekan
sebuah model Syariat yang senantiasa haus berperang dengan “syahwat-syahwat
kecil”, namun senantiasa berdamai dengan “syahwat-syahwat besar”. Sebuah model 
syariat
yang agaknya khusus didesain bagi wong cilik yang tidak punya apa-apa,
sedangkan wong licik yang memiliki segalanya, syariat disulap tidak berkutik
sama sekali.

Baca selengkapnya di situs Aceh Institute >> http://id.acehinsti tute.org/

  

 


      

Kirim email ke