Secara syar'i kerjanya bupati Acheh Barat terkesan sudah Islami. Berdasarkan surah an Nur ayat 30 dan 31 dan surah al Ahzab ayat 59 benar, Allah melarang perempuan Islam membuka auratnya seperti memakai celana ketat sama dengan belum menutup aurat. Ini perlu digaris bawahi agar tidak melenceng pemahamannya akibat kita terlalu fokus pada perintah Allah yang lebih besar lagi. Ketika saya tulis hukum menutup aurat, saya tidak lupa mengingatkan bahwa kita bukan menjahit kerah baju tapi menjahit baju secara keseluruhan. Jadi kerjanya bupati Acheh Barat termasuk hanya menjahit kerah baju saja. Andaikata hanya kerah baju saja yang kita jahit, sungguh tidak ada artinya disisi Allah. Demikian jugalah kerjanya bupati Acheh Barat tidak ada arti samasekali sebagaimana kali ini sedang disorot TEUKU HARIST MUZANI.
Kepada tgk HELP saya ucapkan terimakasih kali ini. Begitulah seharusnya kita berkiprah, harus mampu melihat persoalan secara filosofis, bukan hanya secara syar'i semata hingga melenceng pemahaman Islamnya secara "Kaffah". Kepada bupati Acheh Barat kita harapkan supaya segera memberdayakan finansial kaum dhuafa di Acheh Barat. Setahu saya gubernur tidak setuju diterapkan kanun jinayah. Hal itu disebabkan hanya berlaku untuk orang "kecil" saja, sementara "orang besar" dapat naik banding ke Jawakarta hingga terbebas dari jeratan hukum jinayah. Betapapun tidak adanya perempuan yang memakai celana ketat adalah langkah maju untuk segera kita usahakan bagaimana caranya finansial kaum dhuafa harus terpenuhi. Kalau finansial kaum dhuafa tidak tercapai, terindikasi bahwa kekayaan Acheh tidak dikembalikan kepada pemiliknya tapi masuk kantong penguasa Hindunesia dan penguasa Acheh secara "kongkalikong tutup mata raba kantong, gara-gara kong rakyat Acheh selalu melarat". Artinya penguasa Acheh coba bersembunyi dimata sebahagian orang Acheh saja sementara sebahagian yang lainnya mampu melihat sepakterjang mereka yang menjejaskan kehidupan kaum dhuafa. http://achehkarbala.blogspot.com/2009/10/aplikasilah-islam-itu-secara-kaffah.html http://achehkarbala.blogspot.com/2009/10/hukum-menutup-auratberjilbab-nyakni_17.html ________________________________ From: HELB <[email protected]> To: [email protected] Sent: Wed, January 13, 2010 5:15:41 AM Subject: |IACSF| syahwat kecil dan syahwat besar, menang mana? PROBLEMATIKA PENERAPAN SYARIAT ISLAM DALAM NEGARA KONTEMPORER Pro Kontra Qanun Jinayah Written by TEUKU HARIST MUZANI | Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum Unsyiah. Peminat Studi Kritis Hukum Islam. Wednesday, 13 January 2010 10:48 PERDEBATAN soal pemberlakuan Syariat Islam sampai saat ini masih menyisakan pro dan kontra...Anehnya, disatu sisi pemerintah beserta segenap pendukung “syariat syahwat” tampak sangat bernafsu untuk menobatkan umat, misalnya dengan gerakan menggunting celana-celana ketat (Karena diyakini celana–celana itu merupakan permasalahan utama masyarakat). Akan tetapi disisi lain hak-hak dasar umat justru dikangkangi oleh pemerintah. Contohnya, persoalan rumah bagi korban Tsunami di Aceh Barat yang hingga saat ini belum juga terealisir. Disatu sisi Pemkab Aceh Barat mampu untuk menyediakan ribuan celana-celana yang dianggap Islami untuk dikenakan oleh umat. Namun disisi lain untuk kebutuhan primer semacam rumah misalnya, pemkab Aceh Barat tidak mampu untuk menyediakan satupun rumah sangat sederhana kepada umatnya yang berhak. Alhasil, masyarakat akhirnya harus mengumpulkan koin untuk disumbang pada pemkab Aceh Barat, dalam rangka penyediaan tempat berteduh bagi kaum dhuafa tersebut. Umat kecewa pemkab hanya mampu mengumbar celana-celana longgar, sedangkan rumah sebagai langgar bagi umat untuk beribadah di malam hari justru tidak mampu disediakan oleh pemerintah. Rakyat heran mengapa untuk kebutuhan sandang pemkab mampu menyediakannya tanpa menggunakan dana APBD, sedangkan kebutuhan papan yang merupakan kebutuhan primer tidak sanggup disediakan pemerintah daerah melalui dana APBD. Konon lagi tanpa anggaran negara tersebut. Masyarakat bingung kenapa ibadah sunnah (menyediakan celana bagi rakyat) yang bukan kewajiban negara justru dilakukan oleh pemerintah, sedangkan ibadah wajib (menyediakan rumah bagi yang berhak) malah tidak dikerjakan oleh pemerintah. Apakah pemkab Aceh Barat dalam hal ini bermaksud supaya masyarakat hidup secara islami, dengan cara mengenakan pakaian islami sembari tinggal di gua sebagaimana rasul ketika menerima wahyu dahulu? Kalau demikian halnya tak heran daerah ini dijuluki negeri Tauhid Tasawuf, sebab negeri ini memang banyak sufi yang bergelandang kesana kemari tidak memiliki rumah alias tunawisma. “Syariat syahwat” ini pun ternyata banyak ditemukan kejanggalan dalam prakteknya. Aplikasi “syariat syahwat” ini di lapangan ternyata hanya berani mengumbar “syahwat kecil” dari orang-orang kecil. Namun menghadapi “syahwat besar” dari pejabat macam syahwat mengkorup harta anak yatim dan fakir miskin atau syahwat menebang hutan sehingga umat sengsara misalnya, “syariat syahwat” terlihat pengecut dan tidak dapat berbuat banyak dalam mengatasi syahwat elite-elite tersebut. “syariat syahwat” seolah diam seribu bahasa dalam menghadapi “syahwat besar”. Sedang kepada “syahwat kecil”, “syariat syahwat” berbunyi nyaring dengan seribu satu macam suara. Secara tidak sadar, Aceh saat ini sebenarnya sedang mengkampanyekan sebuah model Syariat yang senantiasa haus berperang dengan “syahwat-syahwat kecil”, namun senantiasa berdamai dengan “syahwat-syahwat besar”. Sebuah model syariat yang agaknya khusus didesain bagi wong cilik yang tidak punya apa-apa, sedangkan wong licik yang memiliki segalanya, syariat disulap tidak berkutik sama sekali. Baca selengkapnya di situs Aceh Institute >> http://id.acehinsti tute.org/
