Kaltim Post, Samarinda 18 September 1999
" TN Kayan Mentarang Tak Menyerobot Tanah Adat "
Lembaga pemerhati lingkungan internasional, Yayasan WWF Indonesia melalui
kantor Proyek Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) di Samarinda
menegaskan, hingga saat ini lembaga ini belum pernah mengeluarkan larangan
apapun terhadap masyarakat di sekitar Taman Nasional Kayan Mentarang,
Bulungan.
"Sebagai mitra Departemen Kehutanan untuk mempersiapkan Taman Nasional
Kayan Mentarang, WWF tidak punya wewenang itu," tegas Dale Withington,
Pimpinan WWF-Proyek TNKM. Dale memberikan hak jawab atas pemberitaan 2 hari
lalu yang menyebutkan, masyarakat adat Lon Taw meminta Menhutbun mencabut
izin TNKM, karena keberadaannya merugikan masyarakat setempat.
Menurut Dale, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Dephutbun yang berwenang
dalam pengelolaan TNKM, juga belum pernah mengeluarkan larangan bagi
masyarakat. "Apalagi bila disebutkan proyek taman nasional memagari dan
mencaplok wilayah adat masyarakat. TNKM justru baru tahap penyusunan
Rencana Pengelolaan untuk 25 tahun, dan pendekatan selama ini adalah
melibatkan masyarakat secara aktif dalam rencana pengelolaan TNKM," tutur
Dale.
Menyadari ketergantungan masyarakat adat terhadap hutan di wilayah adat
mereka, selama ini WWF memfasilitasi masyarakat di sekitar TNKM
menyampaikan aspirasinya kepada Menhutbun. Yakni untuk mempertahankan
wilayah adat mereka (tana' ulen) dan mengeluarkan wilayah adat yang
bertumpang tindih dengan HPH dari areal HPH.
Mengenai penolakan masyarakat Lon Taw atas status taman nasional untuk
Kayan Mentarang, Dale mengatakan, WWF justru mendukung hal-hal yang
diinginkan masyarakat itu. "Melindungi sumber daya alam dan memanfaatkannya
secara berkelanjutan, menolak eksploitasi HPH, adalah hal-hal yang didukung
WWF," ujar Dale.
Menurutnya, WWF mendukung masyarakat adat dimanapun dalam kawasan TNKM
dalam melindungi fauna dan flora. " Kami juga mengakui dan sangat
menyadari, masyarakat asli punya hak memanfaatkan sumber daya alam yang
dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi hidupnya," kata Dale. Sejak awal
kegiatan proyek di TNKM, WWF Indonesia melibatkan lembaga adat di dalam
kawasan untuk berperan secara aktif dalam setiap tahap kegiatan perencanaan
dan pengelolaan TNKM.
WWF juga membantu mengubah status Kayan Mentarang dari cagar alam menjadi
taman nasional. Perubahan ini menguntungkan masyarakat, sebab dalam bentuk
taman nasional, masyarakat memiliki hak mengambil dan memanfaatkan sumber
daya alam. "Dalam bentuk cagar alam, masyarakat tidak memiliki hak itu,"
kata Dale.
PELUNCURAN BUKU
Adanya klaim masyarakat terhadap proyek TNKM ini juga terlontar pada
peluncuran buku "Kebudayaan dan Pelestarian Alam (Culture & Conservation)"
di Kanwil Dephutbun Kaltim, kemarin. Pertanyaan tersebut ditujukan kepada
Cristina Eghenter, doktor antropologi ekologi yang menjabat Koordinator
Pengembangan Masyarakat, Proyek Kayan Mentarang, dan Drs. Simon Devung MSc,
salah satu peneliti yang hasil penelitiannya tertuang dalam buku ini.
Cristina, bersama koleganya Bernard Sellato adalah penyunting buku setebal
548 halaman ini.
Yan Ngau dari Plasma mempertanyakan keluhan masyarakat sekitar TNKM tentang
tidak demokratisnya memasukkan lingkungan hunian mereka sebagai areal taman
nasional tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Simon Devung menyebutkan, ketika pemerintah
melalui Departemen Pertanian menetapkan Kayan Mentarang sebagai cagar alam
pada tahun '80-an, keputusan itu memang dibuat diatas meja. Belum ada batas
yang spesifik, termasuk terhadap wilayah yang sebelum penetapan itu dihuni
masyarakat Dayak Kenyah.
Cristina menambahkan, WWF tidak pernah memaksa keinginannya terhadap
masyarakat setempat. Lembaga ini justru berusaha mengakomodir keinginan
masyarakat, yang ditujukan untuk perbaikan hidup mereka.
"Sebagai peneliti, tugas kami adalah mendengar dan mencatat. Kami tidak
boleh memasukkan apa maunya kami terhadap masyarakat. Itu melanggar etika
penelitian," ujar Cristina seusai peluncuran buku itu. Menurutnya, pola dan
kebiasaan hidup masyarakat setempat harus dihormati peneliti manapun. (ss)
*********** Kayan Mentarang Project
** ** WWF Indonesia Programme
* ^ ^ * PO BOX 1019 Samarinda 75000
* | * Jl. Gatot Subroto 53 RT 49
* \_/ * Samarinda 75117
* * Kaltim - Indonesia
***** Tel. 62-0541-34661
Fax. 62-0541-37242
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]