Teman-teman di milis, saya kira memang ada "gerakan tutup mulut" PT FI.
Milis ini bukan forum untuk menghakimi tetapi untuk lebih menguraikan
persoalan dan mencari solusi demi perbaikan lingkungan Indonesia. Patokan
teman-teman adalah apakah PTFI telah melakukan best practices dalam
pertambangan. Karena saat ini yang menjadi kontroversial adalah masalah
lingkungan fisik, kita akan mendiskusikan dahulu masalah lingkungan fisik.
Kalau ada staf PT FI yang tergelitik (sebagai pribadi maupun bagian dari
PTFI) ingin menanggapi silahkan saja.

Anyway, saya akan mengutip serba sedikit mengenai hasil audit internal PT FI
yang menimbulkan kontroversial itu.

Pertama daftar isinya, yaitu: Daftar Singkatan, Ringkasan Eksekutif, Bab1
Pendahuluan, Baba 2 Rona Lingkungan, Bab 3 Pengelolaan Limbah dan Batuan
Penutup, Bab 4 Rencana Penutupan/Reklamasi Tambang, Bab 5 Tatanan dan
Pentaatan Hukum, Bab 6 Sistem Pengelolaan Lingkungan PTFI, Bab 7 Pemantauan
Lingkungan, Bab 8 Kesimpulan dan Saran, Bab 9, Daftar Pustaka, Apendiks A
Ijin dan Persetujuan yang Relevan, Gambar 1-1 Peta Lokasi, Gambar 1-2 Aliran
Proses Operasi dari Pabrik Pengolahan.

Saya akan share khususnya ringkasan eksekutifnya (14 halaman cetak), tetapi
saya salinkan beberapa hal yang saya anggap penting saja. Mereka yang
berminat mendapatkan lengkap bisa menghubungi saya, dan hanya bisa
hardcopy-nya (difotokopi).

Saya coba kutipan beberapa hal penting sebagai background :
1. Auditornya adalah Montgomery Watson (MW) Indonesia
2. Audit ini tergolong audit lingkungan eksternal (saya sedikit bingung
mengapa dipisahkan audit eksternal dan mungkin ada audit internal, menurut
pendapat saya audit lingkungan tidak bisa dipisahkan antara eksternal atau
internal, atau -nal lainnya. Karena lingkungan tidak bisa dilihat
separuh-separuh)
3. Audit dibuat tahun 1999, laporan diterbitkan Desember 1999.
4. PTFI berencana mendapatkan sertifikat ISO 14001 pada tahun 2000
5. Ketika Menteri Lingkungan masih Sarwono, PT FI pernah diwajibkan membuat
audit fisik (lingkungan) dan sosial,. tetapi hasil audit itu tidak pernah
dipublikasikan secara lengkap.

Bagian awal Ringkasan Eksekutif adalah Gambaran Ikhtisar (enam point):
-Operasi pertambangan PTFI memasukkan sistem pengelolaan lingkungan yang
ditunjang oleh sumber daya dan program lingkungan sehingga tercapai standar
kinerja pertambangan dunia (catatan Harry: ini masih bisa diperdebatkan). MW
berkesimpulan bahwa Sistem Pengelolaan Lingkungan (SPL) yang dikembangkan
dan dilaksanakan oleh PTFI dapat menjadi contoh bagi industri pertambangan
(catatan Harry: ini mengandung bahaya, bayangkan kalau Newmont I dan II
berbuat yang sama, lalu disusul pertambangan lainnya)

-Operasi PTFI mentaati undang-undang dan peraturan pemerintah Indonesia yang
berlaku dan telah memenuhi rekomendasi (catatan Harry: kalau tidak salah,
semua limbah pertambangan termasuk limbah B3, pembuangannya ke alam tanpa
diolah dahulu harus mendapatkan izin. Sepengetahuan saya Bapedal belum
pernah mengeluarkan izin untuk mengelola sendiri limbah B3 PT FI. Kalau
tidak ada izin, harus disimpan sementara dengan izin penyimpanan. Lalu harus
dibuang ke tempat pembuangan limbah B3 seperti yang di Jabar. Bang Rusdian
tolong dikoreksi). Audit Lingkungan Eksternal tahun 1996, serta komitmen
tentang rencana pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang disetujui
pemerintah Indonesia (Bang Rusdian apa iya sudah disetujui dulu?).

-Praktek pengelolaan tailing PTFI merupakan pilihan yang terbaik jika
kriteria geoteknikal, topografi, iklim/cuaca, seismik dan kualitas air
dipertimbangkan. Sebagai tambahan, PTFI telah melakukan evaluasi teknik
menyeluruh tentang beberapa pilihan cara pembuangan tailing dan telah
memilih sistem pengelolaan yang paling tepat untuk kondisi setempat.
Evaluasi Risiko Ekologi (ERE) yang sedang berjalan akan memberikan tembahan
penilaian tentang dampak yang diakibatkan oleh pembuangan tailing terhadap
ekosistem muara dan lautan.

-Teknik serta metoda yang dipakai di Tambang Grasberg untuk karakterisasi
dan pengelolaan timbunan batuan penutup (TBP) serta pengelolaan air asam
batuan/AAB (Acid Rock Drainage, ADR), sesuai dengan praktek internasional
(catatan Harry: di mana? Suatu ekosistem sangat khas, jadi tidak bisa
disamakan dong).

-PTFI telah melaksanakan program lingkungan untuk pengelolaan limbah padat
dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengontrolan limbah cair dan
air, kualitas udara, yang semuanya memenuhi standar nasional dan
internasional untuk sektor pertambangan dan industri (Bang Rusdian, berarti
PTFI memang menghasilkan limbah B3?).

-PTFI memiliki program pemantauan lingkungan yang menyeluruh termasuk
laboratorium analitik lingkungan yang modern dan berkualitas tinggi.

Saya baru kutipkan bagian A dari Ringkasan Eksekutif. Posting berikutnya
akan saya kutipkan sebagian, yang saya anggap penting, bagian pendahuluannya
(B) Ringkasan Eksekutifnya.

Silahkan ditanggapi.

Salam,
Harry Surjadi

>I've just realized that it is difficult to start a public debate Mining and
>Environment. My idea is to get a ballance view (from both sides) on PT FI
>activities. Shall we call it a day ?



--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/




Kirim email ke