Teman-teman di milis, saya kira memang ada "gerakan tutup mulut" PT FI. Milis ini bukan forum untuk menghakimi tetapi untuk lebih menguraikan persoalan dan mencari solusi demi perbaikan lingkungan Indonesia. Patokan teman-teman adalah apakah PTFI telah melakukan best practices dalam pertambangan. Karena saat ini yang menjadi kontroversial adalah masalah lingkungan fisik, kita akan mendiskusikan dahulu masalah lingkungan fisik. Kalau ada staf PT FI yang tergelitik (sebagai pribadi maupun bagian dari PTFI) ingin menanggapi silahkan saja. Anyway, saya akan mengutip serba sedikit mengenai hasil audit internal PT FI yang menimbulkan kontroversial itu. Pertama daftar isinya, yaitu: Daftar Singkatan, Ringkasan Eksekutif, Bab1 Pendahuluan, Baba 2 Rona Lingkungan, Bab 3 Pengelolaan Limbah dan Batuan Penutup, Bab 4 Rencana Penutupan/Reklamasi Tambang, Bab 5 Tatanan dan Pentaatan Hukum, Bab 6 Sistem Pengelolaan Lingkungan PTFI, Bab 7 Pemantauan Lingkungan, Bab 8 Kesimpulan dan Saran, Bab 9, Daftar Pustaka, Apendiks A Ijin dan Persetujuan yang Relevan, Gambar 1-1 Peta Lokasi, Gambar 1-2 Aliran Proses Operasi dari Pabrik Pengolahan. Saya akan share khususnya ringkasan eksekutifnya (14 halaman cetak), tetapi saya salinkan beberapa hal yang saya anggap penting saja. Mereka yang berminat mendapatkan lengkap bisa menghubungi saya, dan hanya bisa hardcopy-nya (difotokopi). Saya coba kutipan beberapa hal penting sebagai background : 1. Auditornya adalah Montgomery Watson (MW) Indonesia 2. Audit ini tergolong audit lingkungan eksternal (saya sedikit bingung mengapa dipisahkan audit eksternal dan mungkin ada audit internal, menurut pendapat saya audit lingkungan tidak bisa dipisahkan antara eksternal atau internal, atau -nal lainnya. Karena lingkungan tidak bisa dilihat separuh-separuh) 3. Audit dibuat tahun 1999, laporan diterbitkan Desember 1999. 4. PTFI berencana mendapatkan sertifikat ISO 14001 pada tahun 2000 5. Ketika Menteri Lingkungan masih Sarwono, PT FI pernah diwajibkan membuat audit fisik (lingkungan) dan sosial,. tetapi hasil audit itu tidak pernah dipublikasikan secara lengkap. Bagian awal Ringkasan Eksekutif adalah Gambaran Ikhtisar (enam point): -Operasi pertambangan PTFI memasukkan sistem pengelolaan lingkungan yang ditunjang oleh sumber daya dan program lingkungan sehingga tercapai standar kinerja pertambangan dunia (catatan Harry: ini masih bisa diperdebatkan). MW berkesimpulan bahwa Sistem Pengelolaan Lingkungan (SPL) yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh PTFI dapat menjadi contoh bagi industri pertambangan (catatan Harry: ini mengandung bahaya, bayangkan kalau Newmont I dan II berbuat yang sama, lalu disusul pertambangan lainnya) -Operasi PTFI mentaati undang-undang dan peraturan pemerintah Indonesia yang berlaku dan telah memenuhi rekomendasi (catatan Harry: kalau tidak salah, semua limbah pertambangan termasuk limbah B3, pembuangannya ke alam tanpa diolah dahulu harus mendapatkan izin. Sepengetahuan saya Bapedal belum pernah mengeluarkan izin untuk mengelola sendiri limbah B3 PT FI. Kalau tidak ada izin, harus disimpan sementara dengan izin penyimpanan. Lalu harus dibuang ke tempat pembuangan limbah B3 seperti yang di Jabar. Bang Rusdian tolong dikoreksi). Audit Lingkungan Eksternal tahun 1996, serta komitmen tentang rencana pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang disetujui pemerintah Indonesia (Bang Rusdian apa iya sudah disetujui dulu?). -Praktek pengelolaan tailing PTFI merupakan pilihan yang terbaik jika kriteria geoteknikal, topografi, iklim/cuaca, seismik dan kualitas air dipertimbangkan. Sebagai tambahan, PTFI telah melakukan evaluasi teknik menyeluruh tentang beberapa pilihan cara pembuangan tailing dan telah memilih sistem pengelolaan yang paling tepat untuk kondisi setempat. Evaluasi Risiko Ekologi (ERE) yang sedang berjalan akan memberikan tembahan penilaian tentang dampak yang diakibatkan oleh pembuangan tailing terhadap ekosistem muara dan lautan. -Teknik serta metoda yang dipakai di Tambang Grasberg untuk karakterisasi dan pengelolaan timbunan batuan penutup (TBP) serta pengelolaan air asam batuan/AAB (Acid Rock Drainage, ADR), sesuai dengan praktek internasional (catatan Harry: di mana? Suatu ekosistem sangat khas, jadi tidak bisa disamakan dong). -PTFI telah melaksanakan program lingkungan untuk pengelolaan limbah padat dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengontrolan limbah cair dan air, kualitas udara, yang semuanya memenuhi standar nasional dan internasional untuk sektor pertambangan dan industri (Bang Rusdian, berarti PTFI memang menghasilkan limbah B3?). -PTFI memiliki program pemantauan lingkungan yang menyeluruh termasuk laboratorium analitik lingkungan yang modern dan berkualitas tinggi. Saya baru kutipkan bagian A dari Ringkasan Eksekutif. Posting berikutnya akan saya kutipkan sebagian, yang saya anggap penting, bagian pendahuluannya (B) Ringkasan Eksekutifnya. Silahkan ditanggapi. Salam, Harry Surjadi >I've just realized that it is difficult to start a public debate Mining and >Environment. My idea is to get a ballance view (from both sides) on PT FI >activities. Shall we call it a day ? -- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
