Salam.
Ketika membaca koran, rasanya persoalan Free Port dan IIR penyelesaiannya
kok mudah banget. Tinggal ketegasan pemerintah terus selesai, tetapi ketika
mendengar penjelasan beberapa pakar lingkungan, kok saya jadi bingung
sendiri.
AMDAL FreePort termasuk dokumen yang sangat bagus, demikian kata beberapa
pakar tsb, kemudian pengolahan limbah IIR ditangani oleh instansi
pemerintah, sehingga dari pandangan hukum limbah IIR diakibatkan oleh
keteledoran instansi pemerintah (dep. perindustrian?), dan secara hukum IIR
tidak bisa ditutup meskipun oleh seorang menteri soni keraf (kasihan pak
menteri ini malah disalah-salahin, dianggap belum mengerti persoalan tapi
sudah ngomong).
Ada teman yang bisa memberikan pencerahan ?
Thanx
Eko Sutrisno HP
+62811-640234
--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/