|
BULAN PENGADUAN KONSUMEN PLN
10 Mei s/d 20 Juni 2000 Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan untuk menyikapi berlakunya Tarif Dasar Listrik 2000, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka Bulan Pengaduan Konsumen PLN mulai tanggal 10 Mei s/d 20 Juni 2000. Konsumen dapat menyampaikan permasalahannya seputar pelayanan PLN seperti : a.. Pembacaan meteran yang tidak benar b.. Tagihan Susulan OPAL c.. Tagihan tidak jelas d.. Uang kebersihan (uang sumpah) e.. Kenaikan tarif listrik f.. Listrik sering padam g.. Tegangan tidak stabil h.. dll (diluar permasalahan tersebut diatas). Data-data yang diperlukan :
1. Kronologis peristiwa/kejadian
2. Kerugian Material/beban material yang haris ditanggung konsumen akibat
ikebijakan/keputusan PLN
3. Pokok-pokok yang dipermasalahkan dan tuntutan konsumen kepada pihak
PLN
4. Bukti rekening pembayaran/jika lewat ATM harus melampirkan bukti
transaksi dengan perrhitungan yang
jelas.
5. Berita acara dalam rangka pemeriksaan ke rumah konsumen atau dirugikan
akibat Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL)
6. Bukti lain-lain (jika ada)
Pengaduan dapat Anda sampaikan ke
:
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Jl. Pancoran Barat VII/1, Duren Tiga Jakarta Selatan 12760, Indonesia Phone : 62-21-7981858, 7981859 Fax : 62-21-7981038 e-mail : [EMAIL PROTECTED] |
