Kawan-kawan yang budiman, 
Soal reklaim ini memang menarik untk didiskusikan.  Kelihatannya, menurut
saya, 
reklaim ini tidak ada hubungannya dengan pengelolaan hutan.  Reklaim adalah
semata-mata mengembalikan (kalau kata ini memang tepat!) hak atas lahan.
Karena itu dalam rekaliming kekhawatiran Bung ET tentu saja beralasan.
Pada akhirnya ya hutan yang mungkin menjadi korban.  Para pembela hak atas
lahan barangkali tidak menjadi soal, mau hutannya tetap jadi hutan, atau
malah mau jadi real estate.

Sebagai bahan diskusi juga, karena Bung ET menyebut-nyebut pengelolaan
hutan berbaisis rakyat sekedar atas nama saja...maka mungkin perlu disimak
lontaran pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.  Mohon maaf teman-teman yang
sudah bergabung dengan SHKlist.  Bahan di bawah diambil dari SHKlist yang
masuk ke latiners-list.

Salam,

rahmad.-



===================== 
Para Penggemar SHK yang budiman, 
Diskusi HKM dan SHK menurut saya perlu dikembangkan, karena:
1. HKM dan SHK menurut saya kronologis kehadiran keduanya sebagai wacana 
hutan dan masyarakat  waktunya hampir sama. HKM adalah inisiatif pemerintah
yang dikembangkan melalui proyek reboisasi dan rehabilitasi lahan hutan
pada tahun 1992. SHK adalah inisiatif beberapa LSM yang disepakati menjadi
proyek bersama melalui suatu diskusi kecil pada tahun 1993.

2. Wacana SHK sejak mula sudah melahirkan dua kutub besar yakni kelompok 
"rights first"  dan kelompok "management first". Artinya kelompok yang
mengutamakan 
pengakuan atas hak-hak teritorial, sedangkan kelompok yang lain
mengutamakan atas 
hak-hak tenurial.  Wacana HKM juga melahirkan dua kutub yakni
kelompok-kelompok yang mengutamakan "hutan dulu, kesejahteraan rakyat
kemudian" dan kelompok-kelompok yang mengutamakan "kesejahteraan rakyat
dulu, hutan kemudian". Artinya kelompok pertama, puncaknya adalah
partisipasi masyarakat sedangkan kelompok dua, puncaknya adalah penyerahan
kewenangan kepada masyarakat desa.

3. Istilah SHK sebenarnya terjemahan politis kawan-kawan LSM dari
Community-based Forest System Management. Jika menggunakan bahasa
pemerintah "sistem hutan" = "kehutanan" (silakan baca UU 41/1999). Jadi SHK
bisa dipadankan dengan Kehutanan 
Rakyat/Kerakyatan/Kemasyarakatan/Masyarakat. Demikian pula HKM sebenarnya
terjemahan politis aparat pemerintah dari Community Forestry yang
mengkontraskan dengan istilah-istilah sejenis yang sudah ada seperti social
forestry, perhutanan sosial dan hutan rakyat. Jika menggunakan analisis
semantik, SHK dan HKM sebenarnya akar bahasanya sama.

4. Realitas SHK adalah bentuk-bentuk pengelolaan sumberdaya lokal oleh
masyarakat setempat yang didampingi anggota KPSHK dan Walhi. Realitas HKM
saat ini adalah (1) proyek rehabilitasi hutan yang dipaksakan oleh Bappenas
lewat Dinas Kehutanan melalui Dana OECH/DR dan dikontrakan kepada para
perusahaan konsultan di 11 provinsi (kebanyakan gagal) dan (2) ada 21 ijin
HPHKM di Aceh 14 buah, Lampung 2 buah, NTB 1 buah, Kalteng 1 buah, Kalbar 1
buah dan Sulsel 1 buah.

5. Evolusi konsep SHK adalah dari bentuk-bentuk manajemen lokal di kawasan
masyarakat adat di luar Jawa menjadi mengakui juga bentuk manajemen lokal
oleh petani hutan di Jawa. Evolusi HKM adalah mulai dari bentuk mobilisasi
rakyat terlibat dalam proyek rehabilitasi hutan, berubah menjadi pemberian
hak dan/atau ijin, 
dan akhirnya pemberian kewenangan penuh kepada masyarakat desa. Jika
mengamati metamorfosa keduanya, SHK sendiri mulai akomodatif dengan
bentuk-bentuk manajemen rakyat non adat atau petani pesanggem di lingkungan
perhutani. Sebaliknya, HKM sedang berupaya keras memanfaatkan celah UU
41/1999 dan UU 22/1999 
untuk menyerahkan kewenangan pengelolaan hutan kepada masyarakat desa di
dalam kabupaten.

6. Musuh SHK adalah HPH, Taman Nasional, Cagar Alam, Kelapa Sawit, Tambang,
HTI, dan pembangunan infrastruktur, dan tentara. Musuh HKM adalah HPH,
Dirjen PH, Taman Nasional, Cagar Alam, Dirjen PKA, Tambang, Kelapa Sawit,
HTI, pengusaha lokal, tentara dan LSM. Jika melihat musuh SHK dan HKM,
keduanya memiliki musuh yang sama dan ancaman yang sama.

Pertanyaan yang perlu didiskusikan:
1. Kenapa dua inisiatif yang berbeda itu hadir pada masa yang bersamaan?
2. Berapa luas kawasan SHK yang sudah, siap dan akan diakui secara politik,
ekonomi, hukum dan sosial dalam tahun ini, tahun depan, 5 tahun mendatang, 
10 tahun mendatang?.  Berapa luas kawasan hutan negara yang akan diserahkan
pengelolaannya  kepada masyarakat desa dalam kurun 1 tahun, 5 tahun, 10
tahun mendatang?
3. Mana bukti-bukti SHK yang baik, ideal dan bekerja di tingkat masyarakat 
(maksud apa indikatornya, apakah orang awam bisa memahami).  Demikian juga
mana bukti-bukti HKM yang baik, ideal dan bekerja menjawab persoalan rakyat
desa dan pemerintah daerah.
4. Apakah keduanya SHK dan HKM bisa menjawab tuntutan perluasan wilayah 
kelola rakyat  untuk menjaga keselamatan rakyat dari gempuran liberalisasi
perdagangan yang akan dijalan 2-3 tahun mendatang? Apa argumentasinya jika
mampu menjamin perlindungan kehidupan orang-orang kampun itu?

Itu saja cerita dan komentar saya. Kita tak punya waktu banyak!

Dani

============= 
At 08:34 AM 10/1/00 +0700, ET Paripurno wrote:
>Politik hutan ini membangun kesetaraan pengelolaan hutan enggak? Tanpa harus
>mengebiri pemangku? Pola ini bisa membikin  hubungan yang mutualis antara
>hutan-rakyat-negara  enggak?
>Kayaknya,  (berhadapan rakyat atau negara) hutan selalu kalah. Negara
>serakah, rakyat haus. Pengelolaan hutan berbasis rakyat sekedar atas nama.
>Atau, kebutuhan yang memang sudah melebihi sumberdaya?
>Sehingga harus kita politiki?
>
>ET Paripurno
>Telp : 62-274-870078; Fax : 62-274-870323
>E-mail : [EMAIL PROTECTED]
>----- Original Message -----
>From: telapak <[EMAIL PROTECTED]>
>To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
>Cc: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
><[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
><[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
><[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Friday, September 29, 2000 11:10 PM
>Subject: Re: [lingkungan] UNDANGAN PARTISIPASI
>
>
>Hallo teman-teman AKTIFIS PRO DEMOKRASI '80an
>Saat ini Telapak Indonesia sedang menginisiasi program Reclaiming untuk
>Hutan kemasyarakatan di Jawa. Program ini sedang memfasilitasi masyarakat
>sekitar hutan (FORUM FORUM RAKYAT) untuk mendapatkan kembali hak-haknya atas
>pengelolaan Hutan di Jawa dari Perhutani dan Taman Nasional. Klaim ini
>didasarkan atas prinsip Domein verklaring yang dilikukan Pemerintahan Hindia
>Belanda melalui Agrarich Wet (1870), dari sinilah munculnya tanah negara.
>Kami ingin ikut serta dalam acara ini. Untuk itu bisakah dibuatkan undang
>resmi.
>Pengembangan program inipun telah dilakukan dengan beberapa LSM di Jawa
>Terimaksih
>
>A. Halim
>Yayasan Telapak Indonesia
>Jl Sempur Kaler 16
>Bogor 16154
>T: (0251) 320 792 ; F: (0251) 531069
>Email: [EMAIL PROTECTED]
  

--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke