Kawan-kawan yang budiman, Soal reklaim ini memang menarik untk didiskusikan. Kelihatannya, menurut saya, reklaim ini tidak ada hubungannya dengan pengelolaan hutan. Reklaim adalah semata-mata mengembalikan (kalau kata ini memang tepat!) hak atas lahan. Karena itu dalam rekaliming kekhawatiran Bung ET tentu saja beralasan. Pada akhirnya ya hutan yang mungkin menjadi korban. Para pembela hak atas lahan barangkali tidak menjadi soal, mau hutannya tetap jadi hutan, atau malah mau jadi real estate. Sebagai bahan diskusi juga, karena Bung ET menyebut-nyebut pengelolaan hutan berbaisis rakyat sekedar atas nama saja...maka mungkin perlu disimak lontaran pertanyaan-pertanyaan di bawah ini. Mohon maaf teman-teman yang sudah bergabung dengan SHKlist. Bahan di bawah diambil dari SHKlist yang masuk ke latiners-list. Salam, rahmad.- ===================== Para Penggemar SHK yang budiman, Diskusi HKM dan SHK menurut saya perlu dikembangkan, karena: 1. HKM dan SHK menurut saya kronologis kehadiran keduanya sebagai wacana hutan dan masyarakat waktunya hampir sama. HKM adalah inisiatif pemerintah yang dikembangkan melalui proyek reboisasi dan rehabilitasi lahan hutan pada tahun 1992. SHK adalah inisiatif beberapa LSM yang disepakati menjadi proyek bersama melalui suatu diskusi kecil pada tahun 1993. 2. Wacana SHK sejak mula sudah melahirkan dua kutub besar yakni kelompok "rights first" dan kelompok "management first". Artinya kelompok yang mengutamakan pengakuan atas hak-hak teritorial, sedangkan kelompok yang lain mengutamakan atas hak-hak tenurial. Wacana HKM juga melahirkan dua kutub yakni kelompok-kelompok yang mengutamakan "hutan dulu, kesejahteraan rakyat kemudian" dan kelompok-kelompok yang mengutamakan "kesejahteraan rakyat dulu, hutan kemudian". Artinya kelompok pertama, puncaknya adalah partisipasi masyarakat sedangkan kelompok dua, puncaknya adalah penyerahan kewenangan kepada masyarakat desa. 3. Istilah SHK sebenarnya terjemahan politis kawan-kawan LSM dari Community-based Forest System Management. Jika menggunakan bahasa pemerintah "sistem hutan" = "kehutanan" (silakan baca UU 41/1999). Jadi SHK bisa dipadankan dengan Kehutanan Rakyat/Kerakyatan/Kemasyarakatan/Masyarakat. Demikian pula HKM sebenarnya terjemahan politis aparat pemerintah dari Community Forestry yang mengkontraskan dengan istilah-istilah sejenis yang sudah ada seperti social forestry, perhutanan sosial dan hutan rakyat. Jika menggunakan analisis semantik, SHK dan HKM sebenarnya akar bahasanya sama. 4. Realitas SHK adalah bentuk-bentuk pengelolaan sumberdaya lokal oleh masyarakat setempat yang didampingi anggota KPSHK dan Walhi. Realitas HKM saat ini adalah (1) proyek rehabilitasi hutan yang dipaksakan oleh Bappenas lewat Dinas Kehutanan melalui Dana OECH/DR dan dikontrakan kepada para perusahaan konsultan di 11 provinsi (kebanyakan gagal) dan (2) ada 21 ijin HPHKM di Aceh 14 buah, Lampung 2 buah, NTB 1 buah, Kalteng 1 buah, Kalbar 1 buah dan Sulsel 1 buah. 5. Evolusi konsep SHK adalah dari bentuk-bentuk manajemen lokal di kawasan masyarakat adat di luar Jawa menjadi mengakui juga bentuk manajemen lokal oleh petani hutan di Jawa. Evolusi HKM adalah mulai dari bentuk mobilisasi rakyat terlibat dalam proyek rehabilitasi hutan, berubah menjadi pemberian hak dan/atau ijin, dan akhirnya pemberian kewenangan penuh kepada masyarakat desa. Jika mengamati metamorfosa keduanya, SHK sendiri mulai akomodatif dengan bentuk-bentuk manajemen rakyat non adat atau petani pesanggem di lingkungan perhutani. Sebaliknya, HKM sedang berupaya keras memanfaatkan celah UU 41/1999 dan UU 22/1999 untuk menyerahkan kewenangan pengelolaan hutan kepada masyarakat desa di dalam kabupaten. 6. Musuh SHK adalah HPH, Taman Nasional, Cagar Alam, Kelapa Sawit, Tambang, HTI, dan pembangunan infrastruktur, dan tentara. Musuh HKM adalah HPH, Dirjen PH, Taman Nasional, Cagar Alam, Dirjen PKA, Tambang, Kelapa Sawit, HTI, pengusaha lokal, tentara dan LSM. Jika melihat musuh SHK dan HKM, keduanya memiliki musuh yang sama dan ancaman yang sama. Pertanyaan yang perlu didiskusikan: 1. Kenapa dua inisiatif yang berbeda itu hadir pada masa yang bersamaan? 2. Berapa luas kawasan SHK yang sudah, siap dan akan diakui secara politik, ekonomi, hukum dan sosial dalam tahun ini, tahun depan, 5 tahun mendatang, 10 tahun mendatang?. Berapa luas kawasan hutan negara yang akan diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat desa dalam kurun 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun mendatang? 3. Mana bukti-bukti SHK yang baik, ideal dan bekerja di tingkat masyarakat (maksud apa indikatornya, apakah orang awam bisa memahami). Demikian juga mana bukti-bukti HKM yang baik, ideal dan bekerja menjawab persoalan rakyat desa dan pemerintah daerah. 4. Apakah keduanya SHK dan HKM bisa menjawab tuntutan perluasan wilayah kelola rakyat untuk menjaga keselamatan rakyat dari gempuran liberalisasi perdagangan yang akan dijalan 2-3 tahun mendatang? Apa argumentasinya jika mampu menjamin perlindungan kehidupan orang-orang kampun itu? Itu saja cerita dan komentar saya. Kita tak punya waktu banyak! Dani ============= At 08:34 AM 10/1/00 +0700, ET Paripurno wrote: >Politik hutan ini membangun kesetaraan pengelolaan hutan enggak? Tanpa harus >mengebiri pemangku? Pola ini bisa membikin hubungan yang mutualis antara >hutan-rakyat-negara enggak? >Kayaknya, (berhadapan rakyat atau negara) hutan selalu kalah. Negara >serakah, rakyat haus. Pengelolaan hutan berbasis rakyat sekedar atas nama. >Atau, kebutuhan yang memang sudah melebihi sumberdaya? >Sehingga harus kita politiki? > >ET Paripurno >Telp : 62-274-870078; Fax : 62-274-870323 >E-mail : [EMAIL PROTECTED] >----- Original Message ----- >From: telapak <[EMAIL PROTECTED]> >To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> >Cc: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; ><[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; ><[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; ><[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> >Sent: Friday, September 29, 2000 11:10 PM >Subject: Re: [lingkungan] UNDANGAN PARTISIPASI > > >Hallo teman-teman AKTIFIS PRO DEMOKRASI '80an >Saat ini Telapak Indonesia sedang menginisiasi program Reclaiming untuk >Hutan kemasyarakatan di Jawa. Program ini sedang memfasilitasi masyarakat >sekitar hutan (FORUM FORUM RAKYAT) untuk mendapatkan kembali hak-haknya atas >pengelolaan Hutan di Jawa dari Perhutani dan Taman Nasional. Klaim ini >didasarkan atas prinsip Domein verklaring yang dilikukan Pemerintahan Hindia >Belanda melalui Agrarich Wet (1870), dari sinilah munculnya tanah negara. >Kami ingin ikut serta dalam acara ini. Untuk itu bisakah dibuatkan undang >resmi. >Pengembangan program inipun telah dilakukan dengan beberapa LSM di Jawa >Terimaksih > >A. Halim >Yayasan Telapak Indonesia >Jl Sempur Kaler 16 >Bogor 16154 >T: (0251) 320 792 ; F: (0251) 531069 >Email: [EMAIL PROTECTED] -- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
