indah sekali. semoga keindahan yang ada paparkan bisa dipahami kawan-kawan,
baik yang ngurus tni, maupun yang ngurus ruang kelola rakyat. mari kita
perbaiki dengan hati nurani. sebenarnya, indah juga kalau tni bisa mengelola
tanpa wilayah. termasuk, sangat indah pula juka rakyat mengelola tanpa
wilayah. agar tidak berujung pada sertifikasi, hak kepemilikan dan
sejenisnya. biarkan wi layah itu "milik" hutan. dan siapapun di luar
"mereka" silakan mengelola tanpa mengklaim. mari kita buat kesepakatan
mengelola "ruang imajiner", agar tidak terlalu anthropocentris. kecuali
kalau rakyat memang pengin menjadi "penjajah" baru atas hutan, setelah
negara dan "10 "" yang disebut kawan dwi.
et paripurno
telp : 62-274-870078; fax : 62-274-870323
e-mail : [EMAIL PROTECTED]
----- Original Message -----
From: Dwi R. Muhtaman <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, October 04, 2000 7:22 AM
Subject: [lingkungan] Wilayah Kelola Rakyat
> Komentar terhadap Komentar:
>
> Dalam kamus besar bahasa Indonesia (hal 470), kelola berarti
mengendalikan,
> menyelenggarakan, mengurus; pengelolaan berarti proses, cara, perbuatan
> mengelola, proses melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga
orang
> lain. Dalam konteks pengelolaan hutan atau sumberdaya alam maka
pengelolaan
> berarti proses pembuatan perencanaan mulai dari identifikasi sumberdaya
atau
> aset yang bisa dipanen, membuat rencana regenerasi, memanen, memelihara
dst.
> dengan tujuan utama adalah memperoleh hasil yang terus menerus tanpa
mengurangi
> kualitas sumberdaya alam/hutan tersebut.
>
> Maka kita bisa melihat kenapa masyarakat Kasepuhan bisa mengelola
sumberdaya
> mereka hingga detik ini; masyarakat Krui tetap mampu bertahan dengan
sumberdaya
> hutan/repongnya, di sudut-sudut interior Kalimantan dan Irian masih ada
> masyarakat yang menikmati sumberdaya alam mereka dengan begitu gembiranya.
Apa
> yang mereka lakukan sebetulnya proses-proses kelola yang mempertimbangkan
> kepentingan-kepentingan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kalau
di
> Jerman dan Perancis, konsep kelestarian hutan bisa dilacak balik sampai ke
abad
> ke-17 maka di Indonesia mungkin jauh lebih tua dari itu.
>
> Wilayah kelola rakyat adalah suatu gugus area yang dikelola dengan
pengertian
> di atas. Hanya adanya faktor-faktor eksternal yang begitu represesif yang
> mampu memorakmorandakan wilayah kelola rakyat tersebut. Apakah perambahan
dan
> pengkaplingan hutan yang disebut Pak Subijanto adalah merupakan wilayah
kelola
> rakyat? Mungkin ya, mungkin tidak. Kita lihat konteksnya sebagai
berikut.
>
> Dalam luasanTGHK yang 143 juta ha itu, berapakah wilayah yang bisa disebut
> wilayah kelola rakyat. Jawabnya adalah 0 (NOL) ha. Sejumlah itu adalah
> seluruhnya wilayah kelola negara. Wilayah kelola rakyat terletak pada
> sisa-sisa wilayah yang dikapling oleh negara. Ia berada di
pinggir-pinggir, di
> sudut-sudut--termasuk juga di sudut pikiran-pikiran orang-orang yang
> tersingkir. Mungkin wilayah itu sebelumnya ada yang merupakan wilayah
kelola
> rakyat. Tetapi negara mengokupasinya. Baiklah, tidak apa-apa. Rakyat,
saya
> yakin, juga mempunyai kesadaran penuh untuk melakukan kompromi sosial
politik
> (walaupun sedikit terpaksa karena dipaksa kompromi) untuk bisa sama-sama
> menikmati sumberdaya alamnya. Namun tenyata yang menikmati kan hanya
kurang
> dari 10% dari rakyat Indonesia (ya konglomerat hutan itu). Rakyat yang
memberi
> wilayah kelola rakyat untuk dikelola negara ironisnya menjadi cecunguk
yang
> terpinggirkan. Dan kita juga tahu ledakan perambahan dan pengkaplingan
tidak
> bisa dipisahkan dari luka sejarah itu: semacam balas dendam.
>
> Karena itu menurut saya perambahan dan pengkaplingan masih belum bisa
disebut
> sebagai kelola rakyat ia hanya upaya untuk merebut wilayah kelola rakyat.
> Merebut dulu, kelola kemudian. Nah, tahap yang paling kritis adalah
> "perebutan" wilayah. Sebab ia merupakan wilayah sengketa yang bisa
meningkat
> menjadi wilayah konflik. Kalau konflik yang terjadi maka memang resikonya
> adalah sumberdaya alam yang menjadi korban.
>
> Jadi kesimpulannya, wilayah kelola rakyat merujuk pada upaya pengelolaan
suatu
> wilayah yang memang menjadi wewenang rakyat (baik wewenang yang mempunyai
> sejarah panjang maupun wewenang yang baru diberikan) untuk mengelolanya.
>
> Bagaimana dengan Taman Nasional Indonesia (TNI). Dengan banyaknya
> perubahan-perubahan lingkungan eksternal, rupanya TNI merupakan salah satu
> lembaga yang mati kutu; impoten. Ia salah satu lembaga yang tidak mau
> melakukan refleksi dan introspeksi; tidak berminat untuk melakukan
> perubahan-perubahan cara mengelola. Dari dulu TNI merupakan wilayah
kelola
> negara yang tak pernah belajar dari sejarah. Hanya satu hal yang
dipelajari
> dari sejarah: penetapan TNI di Indonesia mencontoh sejarah penetapan TNI
di
> Amerika--yang tentu saja mempunyai konteks yang jauh berbeda. Dalam
situasi
> perubahan dan peta baru pengelolaan sumberdaya alam/hutan di Indonesia
> mutakhir, TNI sibuk melaporkan perambahan (yang notabene sudah terjadi
semenjak
> mulai adanya TNI di Indonesia!)--seperti sesibuk Pak Subijanto--tanpa
melakukan
> refleksi dan redefine peran baru TNI. Mestinya TNI sibuk membuat daftar
> pertanyaan: Mengapa banyak terjadi pengkaplingan; mengapa terjadi
konflik;
> bagaimana bisa mendistribusikan wewenang dan tanggungjawab ke
stakeholders;
> bagaimana agar bisa bekerja bersama rakyat; bahkan pertanyaan ekstrim
bisakah
> TNI melestarikan sumberkeanekaragaman hayati tanpa wilayah?; apakah TNI
masih
> relevan?; Bagaimana dengan community-based natural resources management?
dst.
> Dan tentu saja, TNI mestinya sibuk mencari jawabnya agar bisa mendapat
mandat
> baru, lejitimasi baru dan mungkin peran baru yang mendapat dukungan banyak
> pihak. Sayang, itu semua tidak dilakukan oleh TNI: sangat reaktif, sangat
> status quo.
>
> Argumen strategi pemanfaatan sumeberdaya alam antara pembangunan dan hak
> masyarakat, seperti diungkapkan oleh Pak Sugianto, saya kira terlalu
> berlebihan. Ada prinsip yang sangat berbeda. Argumen demi pembangunan
dalam
> pemerintahan yang otoriter orde baru mengabaikan hak masyarakat, karena
itu
> lejitimasi dan mandat pembangunan sebetulnya bukan mandat yang tulus dan
> sejati. Ia mandat yang diselimuti oleh ketakutan. Buktinya, begitu
selimut
> ketakutannya tersibak maka ledakan-ledakan pelampiasan di mana-mana. Kita
> tidak ingin hal itu terulang bukan? Kita ingin generasi mendatang bisa
dengan
> gembira menikmati hasil pembangunan. Salah satu caranya ya dengan
memberikan
> penghormatan kepada hak-hak masyarakat. Agar rakyat dan pemerintah
melakukan
> kontrak-kontrak sosial yang baru dan memberi mandat yang baru; mandat yang
> sejati.
>
> Kalau hak-hak masyarakat itu diabaikan--seperti yang lampau--maka sekali
lagi
> kita akan terseret arus badai yang dulu. Mau ikut arus yang itu?
>
>
> Salam,
>
> Dwi Rahmad.-
## FREE DOMAIN [.COM|.NET|.ORG *] >> http://www.indoglobal.com << ##
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/