Kompas Jumat, 13 Oktober 2000 Selamatkan Hutan Raja Kutai Sebuah buldozer yang dikendrai Thomas dan Johanes tengah menarik dua batang kayu ulin ke tempat penumpukannya sektar tiga kilometer dari tapal batas 959 di daerah Menamang, Kecamatan Muara Bengakl, Kbupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. DARI daerah itu terdengar raungan enam mesin chainsaw seperti berlombalomba menghempaskan ketenangan kawasan itu. Inilah keadaan paling aakhir didaerah zona inti Taman Nasional (TN) Kutai, saat Kompas mengikuti pencarian batas TN Kutai oleh Kepala Seksi Konservasi TN Kutai Simon Gasong dan tiga petugas jagawana pada 17 September. Kondisinya kini benarbenar menghadapi kehancuran yang sebenarnya. Sungguh dahsyat. Betapa tidak, hutan itu seperti diobok-obok. Dalam sehari buldoser itu mampu mengangkut sekitar 50 batang kayu ulin dari lokasi penebangan ke lokasi penumpukan di daerah tersebut. Dibadan alat berat itu tertulis PT. Dua Putra Nan Jaya (DPNJ). Perusahaan ini adalah kontraktor logging dari dua hak pengusahaan hutan (HPH) di daerah tersebut. Bahkan salah satu HPH tersebut beroperasi hanya dengan rekomendasi Gubernur Kaltim. Bayangkan, jika kegiatan ini sudah berlangsung dalam sebulan terakhir saja, maka sudah ratusan ulin yang berumur lebih dari 50 tahun, bahkan ratusan pohon langka itu bertumbangan. Kawasan hutan zona inti itu tak ubahnya seperti arena pemusnahan hutan tropis besar-besaran. "Kami sudah melaporkan ini kepada pihak perusahaan itu dan instansi terkait. Tetapi, sampai sekarang belum ada tanggapan. Kami juga kesulitan menghentikannya karena mereka beralasan di lapangan tidak ada batas yang jelas. Padahal hasil pengukuran kami jelas sudah masuk kawasan TN Kutai," tutur Kepala Seksi Konservasi TN Kutai Simon Gasong. Masih di daerah Menamang, Kompas menyaksikan kawasan hutan itu juga menjadi ajang aksi para penebang liar yang juga mencari sasaran sama. Kayu ulin. Para penebang liar itu bukan berdiri sendiri. Mereka didatangkan oleh cukong penadah kayu liar, terutama dari daerah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai. Daerah ini selama ini dikenal sebagai kawasan penumpukan kayukayu tersebut. Para penebang itu umumnya diberi modal mulai dari gergaji mesin (chainsaw), bahan bakar, dan kebutuhan makanan untuk beberapa hari di dalam hutan. Di sana, mereka tidak hanya mencari tegakantegakan pohon ulin, juga membuat kayu blambangan atau kayu berbentuk balok dengan berbagai ukuran dan membuat atap sirap. Selama dihutan, mereka berdiam di pondok-pondok kayu beratapkan terpal plastik. Hebatnya lagi berapa daerah yang mereka "kuasai" diberi tanda tertulis. Kenapa zona inti menjadi arena penjarahan. Inilah kawasan yang keberadaan hutannya masih utuh dibandingkan kawasan hutan di daerah sekitarnya. Kawasan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT. Hutani Surya Jaya (SHJ), misalnya, hampirhampir sudah tidak ada hutan alaminya lagi, kecuali di beberapa sempadan sungai. Selebihnya, kawasan HTI yang didominasi tanaman akasia. Kawasan hutan yang masih alami di daerah ini hanya terlihat di daerah zona penyangga. Dua tahun lalu, daerah ini menjadi ajang perambahan para penebang liar dan ratusan truk pengangkut kayu ilegal. Di daerah ini sedikitnya ditemukan 115 "jalan tikus". Jalanjalan itu bahkan menembuske zona inti. Keadaan itu mereda setelah didatangi pasukan brigade mobil (Brimob) Polda Kaltim. "Belum lama ini kami juga menemukan kembali jembatan untuk kendaraan truk kayu masuk ke zona inti.Tetapi, itu sudah kami hancurkan,"kata Suyono, petugas jagawana. Berdampingan dengan kawasan itu, juga terdapat areal HPHTI PT. Kiani Hutani Lestari. Di kawasan ini keadaan hutannya juga hampir sama dengan PT. SHJ. Areal hutan yang masih cukup banyak kayunya berada di daerah perbatasan dengan zone inti TN Kutai. Kalau keadaan sudah begini, tak heran bila kawasan hutan zona inti itulah yang menjadi incaran mereka. Kenapa daerah ini begitu terbuka bagi para penebang liar dan sulit dikendalikan, beberapa jagawana yang Kompas temui mengatakan, sebenarnya di masingmasing HPHTI itu terdapat beberapa posjaga, namun mereka dengan mudahnya membawa masuk truktruk pengangkut kayu, karena diduga ada kerja sama diantara mereka. Bahkan, pemandangan yang mencolok di depan mata truk-truk itu dengan tenangnya parkir di depan pos jaga polisi Sebulu ,setiap mereka habis dari lokasi pengambilan kayu dari dalam hutan, yang jaraknya lebih dari 70 kilometer atau ketika truktruk itu siap mengangkut kayu ke Samarinda. Daerah Sebulu memang selama ini dikenal sebagai salah satu pemasok utama kayu ke Samarinda. Ironisnya, empat petugas jagawana yang ditempat di pos 70 di daerah Menamang secara bergiliran setiap 15 hari sekali, tidak dapat berbuat banyak karena sarana kendaraan mereka sendiri mereka sendiri hanya ada satu kendaraan sepeda motor dan satu mobil. "Mobilnya saat ini mengalami kerusakan. Kami mengontrol hutan ini hanya dengan kendaraan motor Bapak bisa bayangkan sendiri" , kata jagawana bernama Suyono. Keadaan ini juga diperparah lagi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan, baik polisi maupun tentara yang melakukan pungutan tak resmi kepada setiap truk yang membawa kayu ke Samarinda. Pengalaman Kompas mengikuti satu truk kayu dari Sebulu ke Samarinda sekitar70 km, beberapa waktu lalu, sedikitnya ada 12 titik pungutan tak resmi yang harus berhenti.Titik pungutan itu selain di posjaga, juga ada yang perorangan di pinggir jalan, memang tidak banyak diketahui orang karena akses ke daerah itu cukup sulit. Tetapi, lain dengan aksi pengambilan kayu, kegiatan penebangan kayu dan pengangkutan kayu di daerah zona pemanfaatan sepanjang jalan beraspal BontangSangatta, tidak kurang dari 65 kilometer. Berada di daerah ini seperti menyaksikan tontonan proses hancurnya sebuah kawasan hutan yang selalu disebutsebut sebagai kawasan yang mewakili kelestarian hutan hujan tropis dataran rendah Kalimantan Timur. Kawasan TN Kutai di daerah ini boleh diibaratkan sepert iorang sakit parah sudah pada tingkat kritis. Keadaanini berlangsung secara, bersamaan dengan para perambah yang membuka lahan, berkebun, bahkan berusaha sebanyakbanyaknya mengkapling lahan dan diperjualbelikan. Tak heran bila sepanjang kawasan taman nasional banyak dijumpai muara lorong jalan pengangkutan kayu, baik untuk masuknya kendaraan truk maupun kerbau. Loronglorong bisa mencapai lebih satu kilometer. Di daerah Teluk Kaba, misalnya, Kompas menyaksikan, tumpukan kayu ulin dalam bentuk balok dari berbagai ukuran yang siap diangkut . Lain lagi misalnya di daerah Sangkimah, justru seorang pengumpul kayu bernama Effendi mendirikan rumah tepat berdapingan dengan papan larangandari TN Kutai. Rumah dan mobil truk terbukanya dilengkapi radio komunikasi untuk memantau perkembangan aktivitas angkutan kayu di daerah tersebut. Dengan mobilnya itulah Efendi membawa kayukayu TN Kutai ke Sangatta atau Ke Bontang. Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, dalam perdagangan kayu tersebut, pemilik modal berani membeli kayu dari warga yang mengatas namakan sebagai pemilik kebun seharga Rp 50.000 per meter kubik untuk jenis kayu yang sudah dipotongpotong. Jika sudah ada persetujuan kedua belah pihak, maka pemilik modal kemudian mencari tukang pemotong pohon. Para pemotong itu diupah ratarata Rp 200.000Rp 300.000 per meter kubik. Upah itu termasuk ukuran kayukayu yang dipotong dalam bentuk balok atau blambangan dan papan dengan berbagai ukuran. Hasil jarahan itu harus sudah siap angkut. Beberapa pemilik modal bahkan berani memodali mereka dengan membelikan mesin chainsaw yang harganya berkisar Rp,7 juta. Sementara untuk menarik kayukayu dari dalam hutan mereka menggunakan kerbau hingga ke pinggir jalan Bontang-Sangatta. Pemilik modal kemudian mencari menyewa truk dan butuhnya untuk mengakut kayu itu untuk dipasarkan. Dengan longgarnya penjagaan para petugas jagawana, kayukayu bisa mengalir dengan lancar ke daerah Sangatta atau Bontang. Berbagai proyek pembangunan yang membutuhkan kayu, bisa jadi itu hasil tebangan liar dari kawasan TN Kutai. Betapa tidak, dipasaran harga kayu ulin yang resmi mencapai Rp 1,3 juta per meter kubik. Sementara kayu ulin ilegal hanya Rp 700.000 per meter kubik. Selain dipasarkan didua daerah itu, kayukayu milik Badowi alias Dowi di daerah Pinang, misalnya, ditemukan di daerah Pantai Teluk Kaba. Diduga, kayukayu itu diangkut langsung dengan kapal ke Sulawesi. Kayukayu hasil tebangan liar yang berhasil ditangkap di kawasan TN Kutai karena benarbenar diketahui sedang melakukan aksinya. Setiap hasil tangkapan jagawana selalu diproses dan hasilnya diserahkan ke kepolisian. Namun, kenyataannnya setiap kasus yang diajukan untuk diproses lebih lanjut oleh kepolisian tidak berlanjut."Keadaan ini yang membuat kami kehilangan semangat dan kepercayaan,"kata Kepala Seksi Konservasi TN Kutai Wilayah Tanjung Limau, Ade Suharso. Menurut Ade, para jagawana TN Kutai sering melakukan penangkapan, tetapi keadaan menjadi sulit karena kenyataannya lalu lintas dijalur primadona pengangkutan kayu liar di daerah tersebut sedikit sekali yang dilengkapi Surat Izin Angkutan Kayu Olahan (SAKO). Dan surat ini adalah kewenangan Dinas Kehutanan Kaltim. Setup petugas mencegat truk dan menayakan kelengkapan SAKO, mereka selalu beralasan Dinas Kehutanan yang berwenang saja tidak pernah mempermasalahkan. Mereka selalu beralasan, ini adalah limbah kayu dari areal hutan milik HPH di daerah Bengalon. Daerah ini juga dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan kayu selain Sebulu. KEPALA Balai TN Kutai Tonny Suhartono mengatakan, para penebang kayu di dalam kawasan TN Kutai sekarang sulit dikontrol. Mereka terangterangan menebang pohon dan tiap hari terus bertambah jumlahnya karena ada yang memodali. Penertiban secara persuasif oleh para jagawana tidak pernah berhasil karena TN Kutai tidak lagi memiliki wewenang untuk mengatur kawasan tersebut "Satusatunya, jalan kami bisa tempuh meminta persetujuan gubernur untuk melaksanakan operasi tertib chainsaw dengan kembali melibatkan dua peleton Brimob Polda Kaltim. Tetapi, sampai sekarang juga belum ada persetujuan," tuturnya. Menurut Tonny permohonan penertiban juga disampaikan kepada Bupati Kutai Timur, Awang Faroek Ishak, terhadap kegiatan penebangan ilegaldan pembangunan rumah di sepanjang jalan tersebut. Sebagian penebang pohon dan pembuka lahan di daerah itu adalah masyarakat dari desa/dusun Teluk Pandan, Sangkimah, Sangatta Selatan,dan Singagaweh. Menurut Tonny, penertiban ini sangat diperlukan karena untuk mengamankan proses enklave. Bagaimanapun enklave itu sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan. Bahkan, telah disepakati masyarakat dan telah dibentuk tim tata batas yang diketuai oleh Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur. Namun, tim ini sampai sekarang belum juga jalan. Meskipun demikian, sampai sekarang para pejabat tinggi Kaltim tidak pernah menanggapi. Padahal kawasan hutan yang diwariskan Raja Kutai ini bukan milik pemerintah pusat, tetapi milik Kaltim. (Muhammad Syaifulah) ## FREE DOMAIN [.COM|.NET|.ORG *] >> http://www.indoglobal.com << ## To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
