Dear rekan-rekan, Satu lagi isu segar tentang permasalahan TN dan kawasan konservasi lainnya. Tentang kawasan konservasi untuk usaha pertambangan. Quo vadis? Salam, TriNug ----- Original Message ----- From: Chalid <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, October 18, 2000 3:27 AM Subject: [SHKList] 12 Juta Kawasan Konservasi Diambil Pertambangan > Isi email : > 1. Pengantar > 2. Data Luas Kawasan Konservasi Yang akan Diambil Tambang tiap Pulau > 3. SK Menko Ekuin ttg Tim Koord Pengkaji Pemanfaatan Hutan U/ Tambangan > > Pengatar; > Secara diam-diam Departemen Energy dan Sumberdaya Mineral sedang negosiasi > dengan Dep. Pertanian dan Kehutanan untuk mengkonversi kawasan suaka alam > dan hutan lindung jadi wilayah pertambangan. > > Data-Data > Data yang kami dapatkan dari Dep Energi dan SDM menyebutkan; hutan lindung > yang akan dikonversi untuk > pertambangan seluas: > > Sumatera : 2.141.950 ha > Jawa : (datanya tidak diberikan) > Sulawesi : 996.445 ha > Nusa Tenggara : 44.200 ha > Maluku : 359.640 ha > Kalimantan : 1.767.580 ha > Papua : 3.319.000 ha > Sedangkan Suaka Alam yang akan dikonversi seluas: > Sumatera : 689.120 ha > Jawa : 273.300 ha > Sulawesi : 184.617 ha > Nusatenggara : ---- > Maluku : 159.000 ha > Papua : 1.507.000 ha > > Saat ini Dep Energy dan SDM beserta Deptanhut menutup rapat-rapat data-data > perusahaan apa saja yang diberikan ijin dan lokasi mana saja yang akan di > konversi. Tapi bocoran yang aku dapatkan bahwa ada 150 perusahaan yang telah > mengantongi ijin pertambangan baik Kontrak Karya maupun Kontrak Karya Batu > Bara. Pak Surna Djajadiningrat alias Pak Naya (Dirjen Pertambangan Umum) > secara jelas menyatakan pada saya bahwa tidak akan memberikan data, meskipun > saya katakan bahwa informasi itu perlu diketahui publik. > > Kita perlu melakukan sesuatu. Kami sedang meyiapkan bebera agenda untuk > mensikapi ini. Namun kami juga perlu mendapatkan masukan dari kawan-kawan. > Sebagai tambahan, untuk koordinasi antara Dep Energy dan Dep Hut dipimpin > oleh Menko Ekuin. Sunggah besar agenda modal dibalik semua ini. > > Keputusan Menko Ekuin > > MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN > REPUBLIK INDONESIA > > KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN > NOMOR : KEP-04/M.EKON/09/2000 TENTANG > TIM KOORDINASI PENGKAJIAN PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN UNTUK PERTAMBANGAN > > MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN > > Menimbang : > > a. Bahwa dalalm rangka pemulihan ekonomi, diperlukan pengembangan > investasi, termasuk investasi dibidang pertambangan; > > b. Bahwa salah satu program percepatan pemulihan ekonomi adalah optimalissi > kekayaan tambang; > > c. Bahwa usaha pembangunan diluar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan > didalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Dan khusus pada > kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola > penambangan tertutup. > > d. Bahwa sampai saat ini sudah ada sekitar 150 Kontrak Pertambangan dengan > seijin pemerintah, telah mengeluarkan biaya investasi yang cukup besar > untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah tersebut; > > e. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dalam rangka mempercepat > pemulihan ekonomi dengan meningkatkan investasi dan kegiatan di bidang > pertambangan, perlu dilakukan ajian pemanfaatan kawasan hutan khususnya > kawasan hutan lindung untuk usaha penambangan agar diperoleh nilai tambah > yang lebih besar. > > Mengingat : > a. Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Pertambangan; > b. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang; > c. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah; > d. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan > daerah; > e. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kelautan > f. Keputusan Presiden RI Nomor 234/M Tahun 2000 > > Memperhatikan : > Hasil rapat Koordinasi EKUIN Bidang Pertambangan dan kehutanan pada tanggal > 21 Juni 2000. > > > MEMUTUSKAN : > > Menetapkan : > > PERTAMA : > Membentuk Tim Koordinasi Pengkajian Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk > Pertambangan yang selanjutnya disebut "Tim Koordinasi" dengan susunan > keanggotaan sebagaimana tecantum dalam lampiran Keputusan Menteri ini. > > KEDUA : > Tim Koordinasi terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana > a. Tim pengarah mempunyai tugas : > > 1. Memberikan arahan kepada Tim Pelaksana dalam melaksanakan koordinasi > pengkajian yang komprehensif atas pemanfaatan kawasan hutan bagi usaha > pertambangan. > > 2. Mengoikuti dan memantau secara aktif pelaksanaan tugas Tim pelaksana dan > memberikan arahan serta masukan untuk penyelesaian tigas Tim pelaksana. > > b. Tim Pelaksana mempunyai tugas : > > 1. Melakukan Kajian yang komprehensif atas pemanfaatan kawasan hutan bagi > usaha pertambangan yang berwawasan lingkungan > > 2. Melakukan evaluasi atas telaahan instansi pemerintah maupun organisasi > profesi terhadap upaya optimasi usaha pertambangan di kawasan hutan > > 3. Merumuskan hasil kajian untuk suatu kebijaksanaan nasional > > 4. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Tim Pengarah > > KETIGA : Masa kerja Tim Koordinasi adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak > ditetapkannya Keputusan ini > > KEEMPAT : Untuk memperlancar pelaksanaan tugas, Ketua Pelaksana dapat > mengangkat dan membentuk Kelompok Kerja Teknis > > KELIMA : Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan tim > Koordinasi dibebankan kepada anggaran instansi masing-masing. > > KEENAM : keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan > > Ditetapkan di : Jakarta > Pada tanggal : 18 september 2000 > > Menteri Koordinator Bidang Perekonomian > Dr. Rizal Ramli > > > Tembusan Yth. > 1. Bapak Presiden RI > 2. Ibu Wakil Presiden RI > 3. Menteri Energi dan Sumber Daya mineral > 4. Menteri Pertanian dan Kehutanan > 5. Menteri dalam Negeri dan otonomi daerah > 6. Menteri Keuangan > 7. Menteri Negara Lingkungan Hidup > 8. Menteri Muda Kehutanan > 9. Kepala badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan > 10. Yang bersangkutan > > > > ================================= > LAMPIRAN > KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN > NOMOR : KEP-04/M.EKON/09/2000 > TANGGAL : 18 SEPTEMBER 2000 > > > SUSUNAN KEANGGOTAAN > TIM KOORDINASI PENGKAJIAN PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN > UNTUK PERTAMBANGAN > > A. TIM PENGARAH : > Ketua : Deputi III Bidang Sumber Daya Aalam dan Kelautan Kantor > Menko Bidang Perekonomian > Anggota : > > 1. Direktur Jendral Pertambangan Umum, Departemen Energi dan Sumber Daya > Mineral > > 2. Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan Departemen Pertanian dan > Kehutanan > > 3. Direktur Jendral PUMDA, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah > > 4. Direktur Jendral Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan > > B. TIM PELAKSANA : > Ketua : Direktur Jendral Pertambangan Umum, departemen Energi dan Sumber > Daya Mineral > > Wakil Ketua : Kepala badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan Departemen > Pertanian dan Kehutanan > > Sekretaris I : Asisten Deputi III Urusan Pertambangan Umum, Kantor Menko > Bidang Perekonomian > > Sekretaris II : Sekretaris Direktorat Jendral Pertambangan Umum, Departemen > Energi dan Sumber Daya Mineral > > Anggota : > 1. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, Departemen Keuangan > 2. Direktur Hubungan Perpajakan Internasional, Departemen Keuangan > 3. Direktur Perpajakan, Departemen Keuangan > 4. Kepala Biro Hukum, Departemen Pertanian dan Kehutanan > 5. Kepala Biro Hukum, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral > 6. Direktur Pendapatan dan Keuangan Daerah, Departemen Dalam Negeri dan > Otonomi Daerah > 7. Kepala Pusat Pengkajian Hukum dan Kebijakan Daerah Departemen Dalam > Negeri dan Otonomi Daerah > 8. Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association > > > Menteri Koordinator Bidang Perekonomian > Dr. Rizal Ramli > > > Demikian kawan-kawan, kami tunggu tanggapan dan masukannya. > > Salam > Chalid Muhammad > > -------------------------- eGroups Sponsor -------------------------~-~> > Tellme Sports. Tellme Stocks. Tellme News. Just Tellme. > Call 1-800-555-TELL and hear everything. For info visit: > http://click.egroups.com/1/9529/12/_/229324/_/971814166/ > ---------------------------------------------------------------------_-> > > Berlangganan e-mail: [EMAIL PROTECTED] > > Berhenti e-mail: [EMAIL PROTECTED] > > ------------------------------------------------------- > > Menuju pengelolaan hutan yang adil dan lestari > > ------------------------------------------------------- > > >>>> 2.5 Mbps InternetShop >> InternetZone << Margonda Raya 340 <<<< To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
