Dear rekan-rekan,

Satu lagi isu segar tentang permasalahan TN dan kawasan konservasi lainnya.
Tentang kawasan konservasi untuk usaha pertambangan.

Quo vadis?

Salam,
TriNug



----- Original Message -----
From: Chalid <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, October 18, 2000 3:27 AM
Subject: [SHKList] 12 Juta Kawasan Konservasi Diambil Pertambangan


> Isi email :
> 1. Pengantar
> 2. Data Luas Kawasan Konservasi Yang akan Diambil Tambang tiap Pulau
> 3. SK Menko Ekuin ttg Tim Koord Pengkaji Pemanfaatan Hutan U/ Tambangan
>
> Pengatar;
> Secara diam-diam Departemen Energy dan Sumberdaya Mineral sedang negosiasi
> dengan Dep. Pertanian dan Kehutanan untuk mengkonversi kawasan suaka alam
> dan hutan lindung jadi wilayah pertambangan.
>
> Data-Data
> Data yang kami dapatkan dari  Dep Energi dan SDM menyebutkan; hutan
lindung
> yang akan dikonversi untuk
> pertambangan seluas:
>
> Sumatera : 2.141.950 ha
> Jawa : (datanya tidak diberikan)
> Sulawesi : 996.445 ha
> Nusa Tenggara : 44.200 ha
> Maluku : 359.640 ha
> Kalimantan : 1.767.580 ha
> Papua : 3.319.000 ha
> Sedangkan Suaka Alam yang akan dikonversi seluas:
> Sumatera : 689.120 ha
> Jawa : 273.300 ha
> Sulawesi : 184.617 ha
> Nusatenggara : ----
> Maluku : 159.000 ha
> Papua : 1.507.000 ha
>
> Saat ini Dep Energy dan SDM beserta Deptanhut menutup rapat-rapat
data-data
> perusahaan apa saja yang diberikan ijin dan lokasi mana saja yang akan di
> konversi. Tapi bocoran yang aku dapatkan bahwa ada 150 perusahaan yang
telah
> mengantongi ijin pertambangan baik Kontrak Karya maupun Kontrak Karya Batu
> Bara. Pak Surna Djajadiningrat alias Pak Naya (Dirjen Pertambangan Umum)
> secara jelas menyatakan pada saya bahwa tidak akan memberikan data,
meskipun
> saya katakan bahwa informasi itu perlu diketahui publik.
>
> Kita perlu melakukan sesuatu. Kami sedang meyiapkan bebera agenda untuk
> mensikapi ini. Namun kami juga perlu mendapatkan masukan dari kawan-kawan.
> Sebagai tambahan, untuk koordinasi antara Dep Energy dan Dep Hut dipimpin
> oleh Menko Ekuin. Sunggah besar agenda modal dibalik semua ini.
>
> Keputusan Menko Ekuin
>
> MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
> REPUBLIK INDONESIA
>
> KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
> NOMOR : KEP-04/M.EKON/09/2000 TENTANG
> TIM KOORDINASI PENGKAJIAN PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN UNTUK PERTAMBANGAN
>
> MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
>
> Menimbang :
>
> a. Bahwa dalalm rangka pemulihan ekonomi, diperlukan pengembangan
> investasi, termasuk investasi dibidang pertambangan;
>
> b. Bahwa salah satu program percepatan pemulihan ekonomi adalah
optimalissi
> kekayaan tambang;
>
> c. Bahwa usaha pembangunan diluar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan
> didalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Dan khusus pada
> kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola
> penambangan tertutup.
>
> d. Bahwa sampai saat ini sudah ada sekitar 150 Kontrak Pertambangan dengan
> seijin pemerintah, telah mengeluarkan biaya investasi yang cukup besar
> untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah tersebut;
>
> e. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dalam rangka
mempercepat
> pemulihan ekonomi dengan meningkatkan investasi dan kegiatan di bidang
> pertambangan, perlu dilakukan ajian pemanfaatan kawasan hutan khususnya
> kawasan hutan lindung untuk usaha penambangan agar diperoleh nilai tambah
> yang lebih besar.
>
> Mengingat :
> a. Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Pertambangan;
> b. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;
> c. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah;
> d. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat
dan
> daerah;
> e. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kelautan
> f. Keputusan Presiden RI Nomor 234/M Tahun 2000
>
> Memperhatikan :
> Hasil rapat Koordinasi EKUIN Bidang Pertambangan dan kehutanan pada
tanggal
> 21 Juni 2000.
>
>
> MEMUTUSKAN :
>
> Menetapkan :
>
> PERTAMA :
> Membentuk Tim Koordinasi Pengkajian Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk
> Pertambangan yang selanjutnya disebut "Tim Koordinasi" dengan susunan
> keanggotaan sebagaimana tecantum dalam lampiran Keputusan Menteri ini.
>
> KEDUA :
> Tim Koordinasi terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana
> a. Tim pengarah mempunyai tugas :
>
> 1. Memberikan arahan kepada Tim Pelaksana dalam melaksanakan koordinasi
> pengkajian yang komprehensif atas pemanfaatan kawasan hutan bagi usaha
> pertambangan.
>
> 2. Mengoikuti dan memantau secara aktif pelaksanaan tugas Tim pelaksana
dan
> memberikan arahan serta masukan untuk penyelesaian tigas Tim pelaksana.
>
> b. Tim Pelaksana mempunyai tugas :
>
> 1. Melakukan Kajian yang komprehensif atas pemanfaatan kawasan hutan bagi
> usaha pertambangan yang berwawasan lingkungan
>
> 2. Melakukan evaluasi atas telaahan instansi pemerintah maupun organisasi
> profesi terhadap upaya optimasi usaha pertambangan di kawasan hutan
>
> 3. Merumuskan hasil kajian untuk suatu kebijaksanaan nasional
>
> 4. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Tim Pengarah
>
> KETIGA : Masa kerja Tim Koordinasi adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak
> ditetapkannya Keputusan ini
>
> KEEMPAT : Untuk memperlancar pelaksanaan tugas, Ketua Pelaksana dapat
> mengangkat dan membentuk Kelompok Kerja Teknis
>
> KELIMA : Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan tim
> Koordinasi dibebankan kepada anggaran instansi masing-masing.
>
> KEENAM : keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
>
> Ditetapkan di : Jakarta
> Pada tanggal : 18 september 2000
>
> Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
> Dr. Rizal Ramli
>
>
> Tembusan Yth.
> 1. Bapak Presiden RI
> 2. Ibu Wakil Presiden RI
> 3. Menteri Energi dan Sumber Daya mineral
> 4. Menteri Pertanian dan Kehutanan
> 5. Menteri dalam Negeri dan otonomi daerah
> 6. Menteri Keuangan
> 7. Menteri Negara Lingkungan Hidup
> 8. Menteri Muda Kehutanan
> 9. Kepala badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
> 10. Yang bersangkutan
>
>
>
> =================================
> LAMPIRAN
> KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
> NOMOR : KEP-04/M.EKON/09/2000
> TANGGAL : 18 SEPTEMBER 2000
>
>
> SUSUNAN KEANGGOTAAN
> TIM KOORDINASI PENGKAJIAN PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN
> UNTUK PERTAMBANGAN
>
> A. TIM PENGARAH :
> Ketua : Deputi III Bidang Sumber Daya Aalam dan Kelautan Kantor
> Menko Bidang Perekonomian
> Anggota :
>
> 1. Direktur Jendral Pertambangan Umum, Departemen Energi dan Sumber Daya
> Mineral
>
> 2. Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan Departemen Pertanian
dan
> Kehutanan
>
> 3. Direktur Jendral PUMDA, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
>
> 4. Direktur Jendral Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan
>
> B. TIM PELAKSANA :
> Ketua : Direktur Jendral Pertambangan Umum, departemen Energi dan Sumber
> Daya Mineral
>
> Wakil Ketua : Kepala badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan Departemen
> Pertanian dan Kehutanan
>
> Sekretaris I : Asisten Deputi III Urusan Pertambangan Umum, Kantor Menko
> Bidang Perekonomian
>
> Sekretaris II : Sekretaris Direktorat Jendral Pertambangan Umum,
Departemen
> Energi dan Sumber Daya Mineral
>
> Anggota :
> 1. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, Departemen Keuangan
> 2. Direktur Hubungan Perpajakan Internasional, Departemen Keuangan
> 3. Direktur Perpajakan, Departemen Keuangan
> 4. Kepala Biro Hukum, Departemen Pertanian dan Kehutanan
> 5. Kepala Biro Hukum, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
> 6. Direktur Pendapatan dan Keuangan Daerah, Departemen Dalam Negeri dan
> Otonomi Daerah
> 7. Kepala Pusat Pengkajian Hukum dan Kebijakan Daerah Departemen Dalam
> Negeri dan Otonomi Daerah
> 8. Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association
>
>
> Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
> Dr. Rizal Ramli
>
>
> Demikian kawan-kawan, kami tunggu tanggapan dan masukannya.
>
> Salam
> Chalid Muhammad
>
> -------------------------- eGroups Sponsor -------------------------~-~>
> Tellme Sports. Tellme Stocks. Tellme News. Just Tellme.
> Call 1-800-555-TELL and hear everything. For info visit:
> http://click.egroups.com/1/9529/12/_/229324/_/971814166/
> ---------------------------------------------------------------------_->
>
> Berlangganan e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>
> Berhenti e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>
> -------------------------------------------------------
>
> Menuju pengelolaan hutan yang adil dan lestari
>
> -------------------------------------------------------
>
>



>>>> 2.5 Mbps InternetShop >> InternetZone << Margonda Raya 340 <<<<
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke