PRESS RELEASE EKSEKUTIF DAERAH WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA SUMATERA SELATAN Nomor : 11 /ed-wss/KP-TE/II/2001 Tentang KEBIJAKAN � KURAS HABIS� SUMBERDAYA BATUBARA DI SUMATERA SELATAN Menyikapi pemberitaan Harian Republika, Rabu 21 Maret 2001 halaman 3 dengan judul � Gubernur Sumatera Selatan Panggil 23 Investor Batubara�. Isi berita menyebutkan bahwa gubernur Sumatera Selatan Rosihan Arsyad memberi peringatan keras kepada 23 Investor perusahaan pertambangan batubara yang sudah memperoleh kontrak karya tapi tidak melakukan aktivitasnya, �jika tidak mampu segera beri tahu, kita akan cari investor lain�. Rosihan juga mengungkapkan bahwa cadangan batubara di Sumsel diperkirakan berjumlah sekitar 20 miliar ton, sekitar 5 miliar ton diupayakan oleh PTBA sisanya 15 miliar ton akan diupayakan 23 perusahaan tersebut dengan pemberian lahan konsesi masing-masing seluas 100.000 ha. Pernyataan orang nomor satu di Propinsi Sumatera Selatan ini menunjukan sekali bahwa paradigma pembangunan yang dijalankan saat ini masih menggunakan paradigma lama dengan landasan logika �bahwa pembangunan sangat ditopang oleh sumberdaya alam, sehingga peningkatan kesejahteraan mendorong pembangunan mengolah lebih banyak sumberdaya alam�. Semangat eksploitasi sepertinya menjadi �ruh� utama dari kebijakan pembangunan terutama yang menyangkut sektor pertambangan. Padahal fakta mengungkapkan begitu banyak konflik yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di Indonesia kususnya di Sumatera Selatan yang sampai saat ini belum bisa diatasi secara optimal, baik terhadap rakyat lokal sekitar wilayah pertambangan yang mayoritas petani, buruh pertambangan maupun terhadap lingkungan. Ironisnya, Rosihan Arsyad begitu bangga dengan kekayaan sumberdaya alam yang dimiliki Sumatera Selatan dengan menyebutkan hasil produksi batubara saat ini rata-rata 10.000.000 ton perhari dan dilanjutkan dengan membagi-bagikan konsesi lahan untuk dieksploitasi kepada para investor tanpa memikirkan apa nasib lingkungan hidup serta generasi mendatang . Lantas pertanyaannya, apakah kebijakan yang ada sudah memberi landasan yang cukup kuat untuk memihak kepada kepentingan lingkungan hidup dan untuk kemakmuran rakyat luas ? Jawabannya �TIDAK�, berdasarkan fakta dan data yang dimiliki Walhi Sumatera Selatan konflik-konflik yang timbul akibat aktivitas Pertambangan di Propinsi Sumatera Selatan antara lain : § Pencemaran dan Kerusakan lingkungan , pelanggaran HAM serta pemiskinan struktural yang dilakukan oleh PT. Barisan Tropical Mining terhadap masyarakat Kecamatan Muara Tiku dan Kecamatan Pembantu Karang Jaya, di Kabupaten Musi Rawas . § akibat dari aktivitas pertambangan timah yang dilakukan PT. TIMAH dan PT. KOBATIN pulau Bangka dan Belitung saat ini telah menyisakan lobang-lobang (kubangan) raksasa serta hamparan tanah gersang. § Akibat dari pembuangan limbah serta bocornya pipa minyak dan air asin PERTAMINA OEP Prabumulih menyebabkan kurang lebih 12 sungai tercemari serta rusaknya lahan pertanian dan perkebunan masyarakat Prabumulih . § Pembukaan tambang dengan metode Open Pit yang dilakukan oleh PT.BA Tanjung Enim telah mengakibatkan pembukaan kawasan hutan dalam skala besar, pembongkaran tanah yang menimbulkan erosi serta sedimentasi terhadap sungai-sungai yang ada di Kabupaten Muara Enim dan saat inipun di PTBA sedang terjadi konflik perburuhan. § Pencemaran udara terjadi di Baturaja akibat dari aktivitas PT. Semen Baturaja . Berdasarkan realitas ini, ada beberapa hal yang perlu kami tegaskan dan kami sampaikan : 1. Sektor pertambangan merupakan sektor kegiatan ekonomi yang paling merusak dari seluruh kegiatan eksploitasi Sumber Daya Alam. Pertambangan merubah bentang alam, merusak dan menghilangkan total vegetasi yang ada di atasnya. Pertambangan mengeluarkan limbah yang cukup besar dalam bentuk tailing maupun batuan limbah serta menyisakan kubangan-kubangan raksasa dan hamparan tanah gersang yang bersifat asam. 2. Kontribusi pertambangan terhadap ekonomi nasional sama sekali tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, kesengsaraan kehidupan rakyat di wilayah-wilayah pertambangan, serta hilangnya sumber-sumber penghidupan dan hak-hak azazi . 3. Tujuan investasi pertambangan selama ini hanya terfokus pada upaya untuk meningkatkan Pendapatan Negara dan Pendapatan Asli Daerah. Hal ini terlihat jelas dari Kebijakan investasi yang hanya berorientasi pada aspek tekno-ekonomis dan kurang memperhatikan aspek-aspek sosial-ekonomis dan sosio-kultural sehingga tidak ada sama sekali keberpihakan kepada rakyat dan kelestarian lingkungan. 4. Undang-Undang Pertambangan yang digunakan saat ini yaitu UU No. 11/67 sangat Eksploitatif dan menunjukan dominasi negara terhadap sumber daya mineral begitu besar serta sama sekali tidak menunjukan keberpihakannya kepada rakyat lokal tapi lebih memihak pada kepentingan modal besar dan tidak berpihak pada pelestarian lingkungan hidup . Bertolak dari keprihatinan serta uraian diatas, maka kami dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan �sangat tidak sepakat� terhadap kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Rosihan Arsyad yang ingin �menguras habis� sumberdaya Batubara tanpa memikirkan nasib generasi mendatang dan lingkungan hidup, untuk itu juga kami �menuntut� : �Segera laksanakan MORATORIUM (Penghentian Sementara) Eksploitasi Tambang dengan mencabut seluruh izin yang sudah ada dan menghentikan seluruh perizinan baru�. Sampai dengan : 1. Terselesaikannya seluruh konflik yang terjadi di sektor pertambangan baik konflik terhadap rakyat lokal, buruh maupun konflik terhadap lingkungan hidup. 2. Adanya kebijakan baru yang mengatur pengelolaan sumber daya alam yang lebih memihak kepada kepentingan rakyat dan lingkungan. Palembang, 23 Maret 2001 EKSEKUTIF DAERAH WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA SUMATERA SELATAN ABDUL WAHIB SITUMORANG Direktur Eksekutif HARIANSYAH Koord. Program Tambang ---- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
