Seruan Ornop Indonesia untuk Penundaan Kegiatan Skoping, Penilaian dan Penerbitan Sertifikasi kepada HPH dan KPH di Indonesia *) 21 April 2001 Saudara-saudara yang terhormat, Berdasarkan apa yang kami amati saat ini, lembaga-lembaga sertifikasi, baik yang diakreditasi oleh LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia) maupun FSC (Forest Stewardship Council), terus melanjutkan kegiatan skoping (scoping) dan penilaian terhadap konsesi HPH/KPH, tanpa menghiraukan seruan untuk menunda kegiatan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami seluruh organisasi penanda-tangan surat ini, dengan tegas, mengulangi kembali seruan tersebut kepada LEI dan FSC untuk menghentikan seluruh kegiatan scoping, pra penilaian dan penilaian penuh terhadap HPH, dan sekaligus menyerukan agar menunda dikeluarkannya sertifikat, sampai isu utama mengenai hak-hak adat dapat disetujui dan memiliki kepastian diantara para pihak (stakeholders). Lembaga-lembaga penanda-tangan surat ini percaya bahwa skoping, penilaian dan penerbitan sertifikasi lebih lanjut kepada HPH/KPH konvensional, hanya akan menghasilkan legitimasi terhadap sistem konsesi saat ini, yang terbukti menjadi sistem penyebab utama masalah (deforestasi dan dehumanisasi) di sektor kehutanan yang justru perlu diubah total. Sertifikasi terpercaya (kredibel) harus melindungi hak-hak masyarakat adat Menyusul Amandeman Konstitusi (Undang-undang Dasar 1945) yang telah mengakui hak dan keberadaan masyrarakat adat maka penting pula untuk mengagendakan amandemen seluruh Undang- undang dan peraturan Indonesia serta kebijakan bidang kehutanan di Indonesia. Kami, organisasi-organisasi yang menandatangi surat ini sangat percaya bahwa sertifikasi terhadap HPH/KPH dalam kondisi seperti yang ada saat ini, akan menjadi pukulan balik terhadap upaya-upaya perjuangan untuk menjamin hak-hak masyarakat, selama tidak dilakukan kajian independen terhadap hubungan Prinsip FSC Nomor 2 dan Prinsip Nomor 3 dengan hukum dan peraturan-perundangan Indonesia. Prinsip Nomor 2 FSC menyatakan: Prinsip # 2: HAK PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN SERTA TANGGUNG- JAWAB Hak Penguasaan (tenurial) dan pemanfaatan jangka panjang atas tanah dan sumberdaya hutan harus jelas dipastikan, didokumentasikan dan ditetapkan secara hukum. 2.1. Bukti-bukti yang jelas atas hak-hak pemanfaatan tanah dalam jangka panjang (misalnya kepemilikan tanah, hak-hak adat atau perjanjian pinjam) harus diperlihatkan 2.2. Masyarakat lokal harus melakukan kontrol baik secara hukum atau secara adat maupun berdasarkan hak pemanfaatan mereka, sampai pada tingkat yang diperlukan, untuk melindungi hak-hak atau sumberdaya mereka atas kegiatan kehutanan, kecuali mereka mendelegasikan ijin penguasaan tersebut kepada pihak lain. 2.3. Penerapan mekanisme yang tepat harus dilaksanakan untuk menyelesaikan perselisihan atas klaim penguasaan dan hak pemanfaatan masyarakat adat. Keadaan dan status perselisihan secara eksplisit akan dipertimbangkan didalam evaluasi sertifikasi. Perselisihan-perselisihan mendasar yang melibatkan jumlah kepentingan yang signifikan biasanya akan membatalkan proses sertifikasi terhadap sebuah kegiatan kehutanan Prinsip Nomor 3 menyatakan: PRINSIP #3: HAK-HAK MASYARAKAT ADAT Hak adat dan hak hukum masyarakat adat untuk memiliki, menggunakan dan mengelola tanah, wilayah, dan sumberdaya mereka harus diakui dan dihormati. 3.1. Masyarakat adat harus mengontrol pengelolaan hutan di atas tanah dan wilayah mereka kecuali mereka mendelegasikan pengawasan tersebut kepada lembaga lain berdasarkan ijin mereka. 3.2. Pengelolaan hutan seharusnya tidak mengancam atau mengurangi, baik secara langsung atau tidak, sumberdaya alam maupun hak penguasaan masyarakat adat. 3.3. Situs budaya, ekologi, ekonomi yang khusus atau kepercayaan masyarakat adat yang penting harus diidentifikasikan dengan jelas hubungannya dengan mereka, dan harus diakui dan dilindungi oleh pengelola hutan. 3.4. Masyarakat adat harus diberi kompensasi bagi penggunaan pengetahuan tradisional mereka tentang pemanfaatan spesies hutan atau sistem pengelolaan dalam kegiatan kehutanan. Kompensasi ini secara formal harus disetujui terlebih dahulu dengan ijin mereka sebelum kegiatan kehutanan dimulai. Selama kegiatan-kegiatan sertifikasi tersebut ditunda, seperti yang kami serukan di atas, penting sekali dilakukan sebuah kajian mengenai Prinsip No 2 dan 3 di atas dalam hubungannya dengan kerangka hukum Indonesia, untuk menjelaskan kirannya apa langkah-langkah yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menciptakan kemungkinan kegiatan penebangan kayu seperti yang dilakukan oleh HPH/KPH dapat memenuhi prinsip-prinsip tersebut di atas sehingga pemberian sertifikasi yang terpercaya dapat terlaksana. Bila sertifikasi berjalan terus seperti yang seperti apa adanya saat ini, tanpa melakukan kajian tersebut, akan menyebabkan tidak adanya basis yang jelas bagi ambang atau batasan (threshold) bagi hak-hak tenurial, dan juga tidak ada cara bagaimana melegalkan ambang tenurial tersebut. Hal ini tentu saja dapat akan secara serius menghancurkan hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat di Indonesia; dan kami tidak dapat menerima keadaan tersebut. Tanpa melakukan kajian tersebut, dan tanpa panduan jelas bagi lembaga sertifikasi untuk mengetahui �ambang� tenurial, yang kami yakini sebagai sesuatu yang sangat mendesak diperlukan, akan membuat para lembaga sertifikasi tidak dapat mengetahui bagaimana mengimplementasi Prinsip FSC Nomor 2 dan 3 di Indonesia. Kami telah melihat contoh badan sertifikasi seperti SGS pada kasus Diamond Raya Timber (DRT) dan SmartWood pada beberapa kasus di Perum Perhutani. Kami yakin bahwa mereka menggunakan metodologi yang acak dan tidak cukup dalam menjamin kepentingan dan keinginan masyarakat lokal yang telah terancam dan tidak dihormati, untuk memungkinkan pelaksanaan Prinsip-prinsip yang disebutkan di atas. Masalah- masalah mendasar seperti penentuan �perwakilan� dan �persetujuan� dari masyarakat adalah hal-hal yang bahkan tidak dapat dijelaskan oleh lembaga-lembaga sertifikasi, jadi bagaimana mungkin prosedur konsultasi dapat dikatakan valid dan sah, dan bagaimana pula masalah-masalah tersebut dapat dimonitor pelaksanaannya. Bila permintaan kami untuk segera menunda seluruh kegiatan skoping dan penilaian pada HPH/KPH, tidak dapat dipenuhi, dan bila hingga pada tanggal 20 Mei 2001 yang akan datang kami tidak memperoleh jawaban resmi dari anda, kami akan secara aktif menyampaikan kepada: 1) Media nasional dan internasional, 2) Seluruh juru kampanye hutan dan organisasi pembela hak-hak masyarakat adat dan organisasi pelestarian hutan internasional; 3) Lembaga donor dan penyokong dana FSC, mengapa kami mempertanyaan hal-hal tersebut di atas, dan mengapa kami meminta dilakukannya kajian yang kami mintakan di atas, dan mengapa kami pikir hal tersebut adalah hal-hal yang teramat penting untuk membuat kerangka kerja sertifikasi terpercaya untuk konteks Indonesia dapat terlaksana, dan juga apa alasan-alasan FSC dan LEI untuk mengelak melaksanakan hal tersebut sebagai sesuatu hal mendesak yang perlu dilaksanakan. Pertanyaan-pertanyaan yang perlu dijawab dan kajian yang perlu dilaksanakan Selama penundaan kegiatan sertifikasi pada konsesi HPH/KPH dilaksanakan, kami meminta agar dibangun fondasi bagi sertifikasi terpercaya di Indonesia, dengan cara melaksanakan hal-hal sebagai berikut di bawah ini: � Kajian independen tentang hubungan Prinsip LEI dan FSC dengan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia; � Kajian independen tentang hubungan kebijakan LEI dan FSC dengan masalah kelebihan kapasitas (over capacity) industri perkayuan dan ketergantungan industri kehutanan dengan kayu-kayu illegal dan �pencucian� kayu-kayu haram yang dilakukan melalui proses chain of custody (lacak balak); � Kajian independen mengenai hubungan antara undang- undang terkait, khususnya Undang-undang Kehutanan No. 41/1999, dengan Prinsip FSC No. 2 dan Prinsip No. 3, termasuk pula di dalamnya hubungan antara RPP Hutan Adat dengan kegiatan sertifikasi di Indonesia; � Kajian independen mengenai hambatan-hambatan yang ada dalam pelaksanaan sertifikasi bagi Sistem Hutan Kerakyatan (SHK) atau Hutan Kemasyarakatan. Bagi lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengembangan kapasitas sertifikasi (seperti GTZ dan TNC), kami menuntut pula hal-hal sebagai berikut: � Penjelasan mengenai kriteria apa saja yang diperlukan untuk menentukan konsesi HPH mana yang akan menerima bantuan teknis (misalnya, apakah anda mempertimbangkan kinerja masa lalu HPH dan catatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh HPH); � Penjelasan tentang bagaimana lembaga anda terlibat dalam pemberian bantuan teknis khususnya mengenai aspek sosial dalam pengelolaan hutan. Dan bagi lembaga-lembaga sertifikasi (SGS, SmartWood/LATIN, Mutuagung, T�V, Sucofindo, dan lain-lain), kami tuntut untuk memberikan penjelasan sebagai berikut: � Penjelasan tentang hubungan kebijakan sertifikasi yang anda jalankan dengan Undang-undang yang berlaku (utamanya UU Kehutanan No, 41/1999); � Penjelasan tentang kesalahan-kesalahan fatal yang dapat menghindarkan diteruskannya kegiatan skoping ke penilaian penuh � Penjelasan tentang cara dan waktu yang digunakan untuk melakukan konsultasi dengan para pihak (stakeholders) Kami, lembaga-lembaga penandatangan surat ini, percaya, seperti juga yang ditekankan dalam Lokakarya tentang Masyarakat Adat di Oaxaca tanggal 9 Nopember 2000, yang menyatakan bahwa lembaga sertifikasi FSC, pada saat mengesahkan operasi HPH harus menjamin bahwa aspek-aspek sosial tersebut telah sesuai dengan Prinsip dan Kriteria FSC, karena bila tidak maka sistem tersebut tidak dapat dipercaya. Kami percaya bahwa Prinsip dan Kriteria tersebut harus pula melekat pada saat bekerja di Indonesia dengan LEI dalam Protokol Join Sertifikasi (JCP, Joint Certification Process). Bila FSC terus mengabaikan tuntutan kami untuk melaksanakan kajian hubungan Prinsip No. 2 dan Prinsip No. 3 dengan sistem hukum Indonesia, maka kami akan: - Menyampaikan kepada media internasional dan kepada penyokong dana FSC, bahwa FSC tidak mempedulikan hak-hak masyarakat adat di Indonesia secara serius; dan - Menantang seluruh sertifikat yang dikeluarkan bagi HPH. LEI harus terus bekerja untuk mengembangkan sertifikasi terpercaya di Indonesia: Kami, lembaga penanda-tangan di bawah ini, secara tegas menghargai upaya LEI yang telah dilaksanakan selama bertahun- tahun sejak tahun 1994 untuk mengembangkan partisipasi masyarakat sipil dalam sektor kehutanan dan kami menganjurkan LEI untuk mengembangkan perdebatan dan forum terbuka bagi diskusi-diskusi untuk mencapai pelaksanaan sertifikasi yang kredibel di Indonesia. Selama penundaan kegiatan scoping, penilaian dan penerbitan sertifikasi di Indonesia � dan selama kajian-kajian yang kami minta dilaksanakan--, kami mendorong LEI untuk melanjutkan bekerjasama dengan ornop dan masyarakat lokal untuk mengembangkan Forum Konsultasi Daerah (FKD) di seluruh propinsi, dan menyelesaikan standard-standard bagi sertifikasi hutan kerakyatan. Kami mendorong LEI untuk ikut menyumbang untuk pengembangan kapasitas masyarakat lokal agar mereka terlibat sebagai pihak utama dengan cara yang baik, baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah, dan juga agar LEI bersama-sama ornop menyediakan waktu membantu kapasitas masyarakat lokal agar mereka sungguh-sungguh terlibat, sehingga aspirasi dan permintaan mereka terakomodasi pada semua tingkatan. Kami juga sangat mendorong agar LEI mengintegrasikan Prinsip 3 FSC (Hak-hak Masyarakat Adat) ke dalam standard LEI. Kami juga mendorong agar LEI segera merampungkan Kriteria dan Indikator bagi hutan-hutan tanaman dengan bekerjasama dengan ornop dan masayarakat, dan menilai seluruh KPH yang telah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh FSC. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menilai apakah KHP-KPH tersebut dapat memperoleh sertifikat yang dapat dipercaya dan dapat memenuhi Prinsip dan Kriteria FSC dan Kriteria dan Indikator LEI, atau Perum Perhutani perlu direformasi total sebelum kegiatan sertifikasi pada perusahaan tersebut dapat dilangsungkan kembali. Dengan tingkat operasi penebangan haram (illegal) dan ditambah pula dengan sengketa tanah di beberapa tempat, kami prihatin sekali tentang (1) apakah daerah yang disertifikasi sesungguhnya dapat memenuhi Prinsip & Kriteria (P&K) FSC dan Kriteria dan Indikator (K&I) LEI; (2) apakah KPH-KPH tersebut dapat disertifikasi bila keputusan diambil pada tingkat tinggi; (3) apakah sistem lacak balak (chain of custody) yang dikembangkan oleh SmartWood secara pasti dapat menjamin bahwa kayu-kayu yang illegal dan tak layak sertifikat tidak masuk pada industri, (khususnya dapat dilihat secara jelas bahwa faktanya terdapat 40 pabrik yang telah mendapat sertifikat COC) dimana pada dasarnya kayu-kayu yang disertifikasi hanya dapat memenuhi presentasi kecil dari produksi pabrik. Oleh karena itu, kami juga menyerukan kegiatan penilaian hutan tanaman jati di Perum Perhutani agar dihentikan sampai KPH yang telah disertifikasi oleh FSC telah dinilai dan dievaluasi oleh LEIdan melalui JCP untuk melihat apakah dapat memenuhi P&K FSC dan K&I LEI. Kami juga yakin bahwa penghentian kegiatan sertifikasi sangat tepat dilakukan sekarang, mengingat bahwa Perum Perhutani sedang dalam proses swastanisasi. Untuk itu impaknya harus benar-benar dapat dihitung sebelum kegiatan sertifikasi terhadap KPH dilanjutkan. Tolong pahami saat ini bahwa kita telah tiba di sebuah persimpangan jalan yang memerlukan pertimbangan cermat, dan terimalah seruan kami untuk berhenti sementara pada tahap ini, sehingga kita dapat menilai dan menganalisis kembali situasi serta bekerja bersama menciptakan patform bagi diskusi-diskusi seluruh para pihak (stakeholders) tentang arah masa depan sertifikasi di Indonesia yang akan sungguh- sungguh mengakomodasi hak-hak masyarakat, dan membantu menjamin masa depan hutan Indonesia, dan sistem sertifikasi yang benar-benar dapat dipercaya. Hormat kami, Organisasi 1. Longgena Ginting, Eksekutif Nasional (Eknas) WALHI - Jakarta 2. Bagus Andrianto, ULAYAT � Bengkulu (Bengkulu) 3. Berry N Forqan, Yayasan Cakrawala Hijau Indonesia (YCHI) � Banjarmasin (Kalimantan Selatan) 4. Harris Palisuri, Sekpel Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Sultra � Kendari (Sulawesi Tenggara) 5. Yusuf Tallamma, SULUH Indonesia - Kendari, (Sulawesi Tenggara) 6. Nordin, WALHI Kalimantan Tengah � Palangkaraya (Kalimantan Tengah) 7. Nasution Camang, Yayasan Merah Putih Putih � Palu (Sulawesi Tengah) 8. Masyhuri Abdullah, WALHI Lampung - Bandar Lampung (Lampung) 9. Muslim Abdilla, Yayasan Madani Jombang (YAMAJO) � Jombang (Jawa Timur) 10. Indro Surono, ELSPPAT � Bogor (Jawa Barat) 11. Rohadji Trie, Mitra Simpang Tilu � Bandung (Jawa Barat) 12. Sariadi, Yayasan Betang Borneo � Palangkaraya (Kalimantan Tengah) 13. Restu Achmaliadi, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Bogor (Jawa Barat) 14. Ikrar Idrus, Wallace Forest Ecological Protection (WfEP) � Makassar (Sulawesi Selatan) 15. Aryadi, Yayasan Bumi Hijau (YBH) � Bulukumba (Sulawesi Selatan) 16. Muhammad Fadli, Yayasan BUMI � Samarinda (Kalimantan Timur) 17. Rully Syumanda, KALIPTRA � Pekanbaru (Riau) 18. Tanty Thamrin, YPR Bulukumba � Bulukumba (Sulawesi Selatan) 19. Rudy Lumuru, Sawit-Watch, Bogor (Jawa Barat) 20. Mahir Takaka, Yayasan Bumi Sawerigading (YBS) � Palopo (Sulawesi Tengah) 21. Rasdi Wangsa, Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia (JKTI), Palu (Sulawesi Tengah) 22. Ronald M Ferdaus, Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA) - Yogyakarta 23. Abdul Wahib Situmorang, WALHI Sumatera Selatan � Palembang (Sumatera Selatan) 24. Anto Sangaji, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) � Palu (Sulawesi Tengah) 25. Harley, WALHI Sulawesi Tengah � Palu (Sulaesi Tengah) 26. Fazrin Rahmadani, Borneo Ecological & Biodeversity Science Club (BEBSiC) � Samarinda (Kalimantan Timur) 27. Yohannes Halawa, Yayasan PENTAS � Medan (Sumatera Utara) 28. Saut Christianus Manalu, Labour Education Center � Bandung (Jawa Barat) 29. Tejo Wahyu Jatmiko, KONPHALINDO - Jakarta 30. A. H. Simendawai, Jaringan Advokasi Pembela Aktifis Lingkungan (TAPAL) - Jakarta 31. Yohanes RJ, WALHI Kalimantan Barat � Pontianak (Kalimantan Barat) 32. Tri Agus S Siswowiharjo, SOLIDAMOR - Jakarta 33. Tantyo Bangun, Yayasan JELAJAH - Jakarta 34. Djuni Pristiyanto, HAMIM � Jember (Jawa Timur) 35. Chalid Muhammad, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) - Jakarta 36. Rudy Ranaq, LBB Puti Jaji � Samarinda (Kalimantan Timur) 37. Titi Suntoro, BIOFORUM � Bogor/Jakarta 38. Avi Mahaningtyas, Yayasan NADI - Jakarta 39. Susianto, WALHI Jawa Timur � Surabaya (Jawa Timur) 40. Efendi Panjaitan, WALHI Sumatera Utara � Medan (Sumatatera Utara) 41. Firdaus, Fasilitator Regional Sumatera Kp-SHK, Padang (Sumatera Barat) 42. Rakhmat WARSI � Jambi (Jambi) 43. Taufan, WALHI Jawa Barat � Bandung (Jawa Barat) 44. Iis Sabahudin, SYLVA UNTAN � Pontianak (Kalimantan Barat) 45. Yosep Yusdiana, Gerakan Anti Hutang (GERAH) � Jawa Barat 46. Jansen H Sinamo, Yayasan Perhimpunan Pencinta Danau Toba - Jakarta 47. Maman, CESDA-LP3ES, Jakarta 48. Riza V Tjahjadi, Pesticide Action Network (PAN) Indonesia - Jakarta 49. Ferry Irawan, WALHI Jambi � Jambi (Jambi) 50. John Bamba, Institute of Dayakology (ID) � Pontianak (Kalimantan Barat) 51. Mina Susana Seta, Sekpel AMA Regional Kalimantan Barat � Pontianak (Kalimantan Barat) 52. Munaldus, PEK-Pancur Kasih � Pontianak (Kalimantan Barat) 53. Mathius Pilin, Sistem Hutan Kerakyatan (SHKKalbar) � Pontianak (Kalimantan Barat) 54. A.W. Boyce, WALHI Sumatera Barat � Padang (Sumatera Barat) 55. Irham, POKLAN � Bandung (Jawa Barat) 56. Mimin Dwi Hartono, Wana Mandhira Foundation - Yogyakarta 57. M. Asikin, WALHI Kalimantan Selatan � Banjarmasin (Kalimantan Selatan) 58. Masiun, Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) � Pontianak (Kalimantan Barat) 59. Farid, WALHI Yogyakarta - Yogyakarta 60. Aswan Acsha, Lembaga Advokasi & Pendidikan Anak Rakyat � Makassar (Sulawesi Selatan) 61. Anto, WALHI Jawa Tengah � Semarang (Jawa Tengah) 62. Yamin, Yayasan Katopasa Indonesia � Palu (Sulawesi Tengah) 63. Denny Rismansah, Iqbal Abieza Mahardika Foundation (IAMF) � Bandung (Jawa Barat) 64. Ahmad Syafruddin, WALHI DKI Jakarta - Jakarta 65. Silvester, WALHI Papua � Jayapura (Papua) 66. Boedhi Wijardjo, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Jakarta 67. Sofyan, KAPPALA, Yogyakarta - Yogyakarta 68. Rusman Medjang, Yayasan Tumbuh Mandiri Indonesia (YTMI) � Makassar (Sulawesi Selatan) 69. Sandra Moniaga, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) - Jakarta 70. Yohannes Joko Purwanto, Yayasan MAINAKHA � Bandar Lampung (Lampung) 71. T. Wijaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang � Palembang (Sumatera Selatan) 72. Ahmad Imam Ghozali, SH, KBH Lampung � Bandar Lampung (Lampung) 73. Purnomo Subagyo, Serikat Petani Lampung, Bandar Lampung (Lampung) 74. Rudi Sugih Arto, Lembaga Studi dan Gerakan Sosial � Bandar Lampung (Lampung) 75. Nanang Wahyudi, Yayasan HAKIKI � Pekanbaru (Riau) 76. Ramadhana Lubis, WALHI Aceh � Banda Aceh (Aceh) 77. Eri Lubis, KOPMABA - Bandung (Jawa Barat) 78. Rahim Atjo, Fakultas Hukum Universitas Tadulako � Palu (Sulawesi Tengah) 79. Yanti, LPS-HAM Sulteng, Palu � (Sulawesi Tengah) 80. Indar, MAPALA-Fak. Hukum Univ. Tadulako � Palu (Sulawesi Tengah) 81. R. Herlambang Perdana, LBH Surabaya - Surabaya (Jawa Timur) 82. Halim Bahril, Yayasan Rimung Lam Kaluet � Tapak Tuan (Aceh) 83. Bambang Mei, WALHI NTB � Mataram (Nusa Tenggara Barat) 84. Affab Fahruddin, Bina Lestari Sejahtera � Mojokerto (Jawa Timur) 85. Slamet, Yayasan Peduli Indonesia � Mojekerto (Jawa Timur) 86. Agus Yulianto, LBH Pos Malang � Malang (Jawa Timur) 87. Indah, Impa Akasia � Jember (Jawa Timur) 88. Made Nurbhana, WALHI Bali � Denpasar (Bali) 89. Andi Rikhardi, Bina Mitra Warga - Bandung (Jawa Barat) 90. Bowo Tuntalistyo, WALHI Bengkulu � Bengkulu (Bengkulu) 91. Bambang A, Yayasan Katur Nagari - Bandung (Jawa Barat) 92. Faisal Kairupan, Yayasan PADI Indonesia � Balikpapan (Kalimantan Timur) 93. Yuyun Ilham, Yayasan BALI Fokus - Denpasar (Bali) 94. Muchlis L. Usman, YASCITA - Kendari (Sulawesi Tenggara) 95. Lelek, Yayasan KELOPAK � Bengkulu (Bengkulu) 96. Deni Winadi, Mitra Bentala � Bandar Lampung (Lampung) 97. Usep Djanarwi, SBB Bandung � Bandung (Jawa Barat) 98. Bestari Raden, Jaringan Kerja Masyarakat Adat Aceh (JKMA) Aceh � Banda Aceh (Aceh) 99. Syafruddin Ngulma S, LPLI � Mojokerto (Jawa Timur) 100. Sugeng Bahagijo, International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) - Jakarta 101. Herwin Nasution, Kelompok Pelita Sejahtera (KPS) � Medan (Sumatera Utara) 102. Ir. Agus Marpaung, Bina Insani � Pematang Siantar (Sumatera Utara) 103. Johana A. Pattisiana, Suara Insani � Pematang Siantar (Sumatera Utara) 104. Nur Kholis, LBH Palembang - Palembang (Sumatera Selatan) 105. Mimin, Yayasan Wana Mandhira (YAWAMA) - 106. Amran Tambaru, Remappala � Palu (Sulawesi Tengah) 107. K. Selle, YPTA-UMI � Makassar (Sulewesi Selatan) 108. Rasid, Yayasan JATI � Makassar (Sulewesi Selatan) 109. Zohra Andi Baso, Yayasan Lembaga Konsumen Sulsel � Makassar (Sulewesi Selatan) 110. Husaemah Husen, Forum Pemerhati Masalah Perempuan � Makassar (Sulewesi Selatan) 111. Ramli, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim � Samarinda (Kalimantan Timur) 112. Alwy Rahman, Yayasan Masagena � Makassar (Sulewesi Selatan) 113. Dwia Aristina, Yayasan Permata � Makassar (Sulewesi Selatan) 114. Mulyadi, YKPM � Makassar (Sulewesi Selatan) 115. R. Agustini, LEPSEM � Makassar (Sulewesi Selatan) Individu 1. Nabiha Zain Muhamad, Peneliti - Jakarta 2. Eddy Mangopo Angi, Rimbawan - Samarinda (Kalimantan Timur) 3. Abrianto Amin, Aktivis Lingkungan � Samarinda (Kalimantan Timur) 4. Hok An, Peneliti, Jerman 5. Agus Faisal, Community Organiser - Palu (Sulawesi Tengah) 6. Budi Kurniawan, Community Organiser, Padang (Sumatera Barat) 7. Liston P. Siregar, Wartawan BBC - London 8. Rudy Haryo AMZ, Pengamat Sosial, Samarinda (Kalimantan Timur) *) Dukungan bagi Pernyataan ini masih terbuka ---- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
