On Monday 04 November 2002 09:53, you wrote:
> On Monday 28 October 2002 14:03, you wrote:
> > saya menggunakan RH 8.0 dan 2 eth,
> > eth 0: 192.168.0.10 dan ini bisa internet
> > eth 1: 192.168.100.1 ini menjadi gateway / proxy
> AFAIK 192.168.x.x kan ip ilegal di internet...? kenapa bisa ke internet
> ...???

bukan ip ilegal mas, tetapi tidak ada routingnya kalau dari jaringan Internet, 
kalau ip segitu dikenal di internet dan dapat diraih dari mana saja, berarti 
telah terjadi KKN nih :)

Regards,
Rio Martin.



-- 
A fool must now and then be right by chance.


--
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

Kirim email ke