----- Forwarded message from oscca-uad ksl uad <[EMAIL PROTECTED]> ----- > From: "oscca-uad ksl uad" <[EMAIL PROTECTED]> > Reply-To: [EMAIL PROTECTED] > X-Sender-Ip: 202.95.133.195 > X-Mailer: MailCity Service > Date: Sun, 11 Mar 2001 22:55:08 +0700 > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: Press Release Tentang Pembajakan Software (Mohon Dipublikasikan) > > Yth. Seluruh Aktivis Linux di Indonesia > > > Berita Acara > Kelompok Studi Linux Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta pada tanggal 11 Maret 2001 >telah melakukan acara Kuliah Umum tentang Open Source Linux yang menampilkan >pembicara Drs. B.N. Prastowo, M.Sc (Kepala PIKSI UAD) dengan tema "Saatnya Beralih Ke >Linux" dan Ardiansyah (CEO Tim OSCA UAD) dg tema "Open Source Campus Agreement". > Adapun ringkasan isi dari presentasi kedua pembicara tersebut adalah : > > 1. Pembajakan software komputer yang jelas merupakan pelanggaran Hak Atas Kekayaan >Intelektual (HAKI) sudah merupakan penyakit kronis bangsa Indonesia. Sehingga untuk >saat ini rasanya tidak bisa ditolerir lagi. > 2. Tindakan pihak Microsoft Indonesia beberapa waktu lalu yang telah melakukan >tuntutan hukum ke pengadilan atas beberapa dealer komputer di Jakarta yang telah >membajak software-nya sangat di dukung sebagai bukti penegakan hukum atas pelanggaran >Hak Cipta. > 3. Software open source yang dalam hal ini adalah Linux merupakan solusi alternatif >yang murah dan tidak melanggar hak cipta/melanggar hukum. > 4. Sekarang ini software open source sudah siap menggantikan software-software >bajakan. Karena aplikasi-aplikasi yang biasanya ada di software bajakan seperti word >processor, spreadsheed, database telah ada juga pada Linux. > 5. Atas dasar itulah maka Tim OSCA UAD berinisiatif akan membantu setiap universitas >dan masyarakat untuk menggunakan software open source untuk menghilangkan penyakit >membajak software komputer. > 6. Tim OSCA UAD sekarang telah sedang mempersiapkan berbagai infrastruktur software >open source yang diharapkan dapat menggantikan > software bajakan. Persiapan tersebut terdiri dari software, instalasi, buku-buku >tutorial, dan training. > 7. Tim OSCA UAD akan membantu para universitas dan masyarakat pengguna software >bajakan di Indonesia untuk beralih kepada software open source yaitu Linux. > 8. Bagi universitas dan masyarakat yang telah mulai sadar dan tertarik untuk >menggunakan software open source, maka dapat menghubungi pihak Tim OSCA UAD. > 9 Sebagai tambahan lagi bahwa gerakan Tim OSCA UAD ini salah satunya adalah untuk >mempersiapkan diri dari kemungkinan bila sewaktu-waktu akan ada tuntutan atas >pembajakan software oleh misalnya pihak Microsoft. > 10. Untuk lebih gencarnya melakukan sosialisasi tentang HAKI, Open Source, Linux dan >bagaimana persiapan setiap universitas dan masyarakat menuju Open Source Campus >Agreement, maka Tim OSCA UAD bersedia diundang untuk mengisi acara-acara seperti : >seminar, dialog dll. Untuk Detail informasi lainnya dapat menghubungi Tim OSCA UAD >dgn email : [EMAIL PROTECTED] > 11. Untuk lebih memperingatkan dan menyadarkan masyarakat maka, Tim OSCA UAD pada >acara kuliah umum telah mengeluarkan pernyataan sikap kepada seluruh universitas, >perguruan tinggi dan masyarakat pengguna software komputer di Indonesia sebagai >berikut : > > PERNYATAAN SIKAP > Tentang Pembajakan Software Komputer di Indonesia > > > Memperhatikan : > > 1.Fenomena penegakan hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual yang semakin menggejala di >tanah air. > 2.Tindakan hukum yang dilakukan pihak perusahaan Microsoft Indonesia dengan >melakukan penuntutan kepada beberapa dealer komputer di Jakarta beberapa waktu lalu. > > Mengingat : > > 3.Hampir seluruh perguruan tinggi dan masyarkat pengguna software di Indonesia telah >melakukan pelanggaran HAKI, yaitu dengan membajak program-program komputer, terutama >program milik perusahaan Microsoft Inc untuk dipergunakan pada kegiatan perkuliahan >maupun untuk kegiatan akademik lainnya. > 4.Bahwa pelanggaran yang dilakukan tersebut jelas-jelas melanggar : > (i). License Agreement yang tercantum pada setiap program-program komputer. > (ii). UU Tahun 1997 tentang sanksi bagi pelaku pembajakan software atau >pelanggaran hak cipta software komputer yang bisa dikenakan hukuman 7 tahun >penjara atau denda 100 juta. > (iii). TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights) yang >dicanangkan oleh World Trade Organizations (WTO), yang telah berlaku sejak 1 Januari >2000. > 5.Bahwa cepat atau lambat perguruan tinggi dan masyarakat pengguna software di >Indonesia pasti akan kena tuntut oleh para perusahaan pembuat program komputer yang >dibajak tersebut, terutama oleh pihak Microsoft Indonesia. > > Atas dasar itulah, maka Tim Open Source Campus Agreement dan Kelompok Studi Linux >Universitas Ahmad Dahlan yang prihatin dan peduli atas hal ini mengeluarkan >pernyataan sikap sebagai berikut : > > 1. Menolak dengan tegas penggunaan program-program komputer bajakan yang dilakukan >oleh perguruan tinggi dan masyarakat pengguna software di Indonesia. > 2. Mendukung tindakan hukum yang dilakukan pihak Microsoft Indonesia dalam hal >pembajakan software miliknya yang dilakukan terhadap beberapa delaer komputer di >Jakarta beberapa waktu lalu. > 3. Menhimbau kepada seluruh pihak universitas dan perguruan tinggi serta masyarakat >pengguna software komputer agar segera mencari solusi yang tepat, guna mengganti >program komputer bajakan yang biasa digunakan, dengan program komputer yang sah dan >legal, agar terhindar dari tindakan hukum. > 3. Menyarankan kepada seluruh perguruan tinggi dan masyarakat pengguna software di >Indonesia agar menggunakan software komputer dengan platform open source, karena >untuk saat ini open source adalah solusi alternatif yang paling baik untuk >membebaskan diri dari kebiasaan membajak software yang sudah sangat kronis. > > Yogyakarta, 11 Maret 2001 > > > > > Ardiansyah Ade Fajar Isnaeni Pamungkas > CEO Tim OSCA UAD Sekretaris Jenderal > > > Dudy Rudianto > Ketua Kelompok Studi Linux UAD > > > > Demikianlah press release ini, semoga dapat dimuat dan terima kasih. > > CEO Tim OSCA UAD > Ardiansyah > > > > > Join 18 million Eudora users by signing up for a free Eudora Web-Mail account at >http://www.eudoramail.com ----- End forwarded message ----- ---------------------------------------------------------------------------- Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3 Pengelola dapat dihubungi lewat [EMAIL PROTECTED]

