----- Forwarded message from oscca-uad ksl uad <[EMAIL PROTECTED]> -----

> From: "oscca-uad ksl uad" <[EMAIL PROTECTED]>
> Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
> X-Sender-Ip: 202.95.133.195
> X-Mailer: MailCity Service
> Date: Sun, 11 Mar 2001 22:55:08 +0700
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Press Release Tentang Pembajakan Software (Mohon Dipublikasikan)
> 
> Yth. Seluruh Aktivis Linux di Indonesia
> 
> 
> Berita Acara
> Kelompok Studi Linux Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta pada tanggal 11 Maret 2001 
>telah melakukan acara Kuliah Umum tentang Open Source Linux yang menampilkan 
>pembicara Drs. B.N. Prastowo, M.Sc (Kepala PIKSI UAD) dengan tema "Saatnya Beralih Ke 
>Linux" dan Ardiansyah (CEO Tim OSCA UAD) dg tema "Open Source Campus Agreement".
> Adapun ringkasan isi dari presentasi kedua pembicara tersebut adalah :
> 
> 1. Pembajakan software komputer yang jelas merupakan pelanggaran Hak Atas Kekayaan 
>Intelektual (HAKI) sudah merupakan penyakit kronis bangsa Indonesia. Sehingga untuk 
>saat ini rasanya tidak bisa ditolerir lagi.
> 2. Tindakan pihak Microsoft Indonesia beberapa waktu lalu yang telah melakukan 
>tuntutan hukum ke pengadilan atas beberapa dealer komputer di Jakarta yang telah 
>membajak software-nya sangat di dukung sebagai bukti penegakan hukum atas pelanggaran 
>Hak Cipta.
> 3. Software open source yang dalam hal ini adalah Linux merupakan solusi alternatif 
>yang murah dan tidak melanggar hak cipta/melanggar hukum.
> 4. Sekarang ini software open source sudah siap menggantikan software-software 
>bajakan. Karena aplikasi-aplikasi yang biasanya ada di software bajakan seperti word 
>processor, spreadsheed, database telah ada juga pada Linux.
> 5. Atas dasar itulah maka Tim OSCA UAD berinisiatif akan membantu setiap universitas 
>dan masyarakat untuk menggunakan software open source untuk menghilangkan penyakit 
>membajak software komputer.
> 6. Tim OSCA UAD sekarang telah sedang mempersiapkan berbagai infrastruktur software 
>open source yang diharapkan dapat menggantikan 
>    software bajakan. Persiapan tersebut terdiri dari software, instalasi, buku-buku 
>tutorial, dan training.
> 7. Tim OSCA UAD akan membantu para universitas dan masyarakat pengguna software 
>bajakan di Indonesia untuk beralih kepada software open source yaitu Linux. 
> 8. Bagi universitas dan masyarakat yang telah mulai sadar dan tertarik untuk 
>menggunakan software open source, maka dapat menghubungi pihak Tim OSCA UAD.
> 9 Sebagai tambahan lagi bahwa gerakan Tim OSCA UAD ini salah satunya adalah untuk 
>mempersiapkan diri dari kemungkinan bila sewaktu-waktu akan ada tuntutan atas 
>pembajakan software oleh misalnya pihak Microsoft.
> 10. Untuk lebih gencarnya melakukan sosialisasi tentang HAKI, Open Source, Linux dan 
>bagaimana persiapan setiap universitas dan masyarakat menuju Open Source Campus 
>Agreement, maka Tim OSCA UAD bersedia diundang untuk mengisi acara-acara seperti : 
>seminar, dialog dll. Untuk Detail informasi lainnya dapat menghubungi Tim OSCA UAD 
>dgn email : [EMAIL PROTECTED]
> 11. Untuk lebih memperingatkan dan menyadarkan masyarakat maka, Tim OSCA UAD pada 
>acara kuliah umum telah mengeluarkan pernyataan sikap kepada seluruh universitas, 
>perguruan tinggi dan masyarakat pengguna software komputer di Indonesia sebagai 
>berikut :
> 
>  PERNYATAAN SIKAP
> Tentang Pembajakan Software Komputer di Indonesia
> 
> 
> Memperhatikan :
> 
> 1.Fenomena penegakan hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual yang semakin menggejala di 
>tanah air.
> 2.Tindakan hukum yang dilakukan pihak perusahaan Microsoft Indonesia dengan 
>melakukan penuntutan kepada beberapa dealer komputer di Jakarta beberapa waktu lalu.
> 
> Mengingat :
> 
> 3.Hampir seluruh perguruan tinggi dan masyarkat pengguna software di Indonesia telah 
>melakukan pelanggaran HAKI, yaitu dengan membajak program-program komputer, terutama 
>program milik perusahaan Microsoft Inc untuk dipergunakan pada kegiatan perkuliahan 
>maupun untuk kegiatan akademik lainnya.
> 4.Bahwa pelanggaran yang dilakukan tersebut jelas-jelas melanggar :
>   (i). License Agreement yang tercantum pada setiap program-program komputer.
>   (ii). UU Tahun 1997 tentang sanksi bagi pelaku pembajakan software atau 
>pelanggaran hak cipta software komputer yang bisa dikenakan         hukuman 7 tahun 
>penjara atau denda 100 juta.
>   (iii). TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights) yang 
>dicanangkan oleh World Trade Organizations (WTO), yang telah berlaku sejak 1 Januari 
>2000.
> 5.Bahwa cepat atau lambat perguruan tinggi dan masyarakat pengguna software di 
>Indonesia pasti akan kena tuntut oleh para perusahaan pembuat program komputer yang 
>dibajak tersebut, terutama oleh pihak Microsoft Indonesia.
> 
> Atas dasar itulah, maka Tim Open Source Campus Agreement dan Kelompok Studi Linux 
>Universitas Ahmad Dahlan yang prihatin dan peduli atas hal ini mengeluarkan 
>pernyataan sikap sebagai berikut :
> 
> 1. Menolak dengan tegas penggunaan program-program komputer bajakan yang dilakukan 
>oleh perguruan tinggi dan masyarakat pengguna software di Indonesia.
> 2. Mendukung tindakan hukum yang dilakukan pihak Microsoft Indonesia dalam hal 
>pembajakan software miliknya yang dilakukan terhadap beberapa delaer komputer di 
>Jakarta beberapa waktu lalu.
> 3. Menhimbau kepada seluruh pihak universitas dan perguruan tinggi serta masyarakat 
>pengguna software komputer agar segera mencari solusi yang tepat, guna mengganti 
>program komputer bajakan yang biasa digunakan, dengan program komputer yang sah dan 
>legal, agar terhindar dari tindakan hukum.
> 3. Menyarankan kepada seluruh perguruan tinggi dan masyarakat pengguna software di 
>Indonesia agar menggunakan software komputer dengan platform open source, karena 
>untuk saat ini open source adalah solusi alternatif yang paling baik untuk 
>membebaskan diri dari kebiasaan membajak software yang sudah sangat kronis.
> 
> Yogyakarta, 11 Maret 2001
> 
> 
> 
> 
>   Ardiansyah                         Ade Fajar Isnaeni Pamungkas
> CEO Tim OSCA UAD                          Sekretaris Jenderal
> 
> 
> Dudy Rudianto
> Ketua Kelompok Studi Linux UAD 
> 
> 
> 
> Demikianlah press release ini, semoga dapat dimuat dan terima kasih.
> 
> CEO Tim OSCA UAD
> Ardiansyah
> 
> 
> 
> 
> Join 18 million Eudora users by signing up for a free Eudora Web-Mail account at 
>http://www.eudoramail.com

----- End forwarded message -----

----------------------------------------------------------------------------
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3
Pengelola dapat dihubungi lewat [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke