On Thu, Oct 11, 2001 at 09:28:10PM +0000, Yulian F. Hendriyana wrote: > dikirim oleh : AnTorO, pada : 11-10-2001 18:42:51
> Lalu pembicaraan berlanjut ke masalah Hak Cipta. Sebenarnya apakah > definisi FREE dalam GPL hanya bersifat gratis ?, tidak.. FREE dalam > GPL penekanannya lebih ke "Kebebasan". Suatu software yang > dilisensikan GPL dapat di jual (dengan harga mahal sekalipun) selama > penyertaan Source disertakan. software tersebut dapat di rubah Source > Code nya tentu saja dengan konsekuensi software turunannya harus GPL, > dapat di distribusikan kembali (hak distribusi terletak pada publik), > dapat dijual kembali dan semua itu dapat dilakukan dengan atau tanpa > persetujuan dari vendor atau developer software itu. Pembicaraan mengenai GPL ini memang menarik. Saya terus terang masih paham benar mengenai GPL ini. Memang yang dituliskan di atas adalah isi dari GPL, namun catatan yang mungkin selama ini dilupakan orang: "This License applies to any program or other work which contains a notice placed by the copyright holder saying it may be distributed under the terms of this General Public License." Alias GPL hanya berlaku bagi program yang oleh 'copyright holder'nya dinyatakan sebagai didistribusikan di bawah lisensi ini. Saya mengamati kalau banyak yang menganggap GPL sebagai lisensi untuk bebas didistribusikan, tanpa memperhatikan apakah benar program yang bersangkutan didistribusikan di bawah lisensi ini. Distro linux merupakan kumpulan program, dan (mungkin) ada program dalam distro yang tidak didistribusikan di bawah GPL dan oleh karena itu ada distro yang tidak didistribusikan di bawah GPL, misalnya --kalau nggak salah -- RH 7.1 (Full, 6CD). Dengan demikian peng-copy-an distro tersebut tanpa seijin RH merupakan PEMBAJAKAN. Oleh karena itu saya prihatin jika ada rekan-rekan pengguna linux yang mneg-copy dan mendistribusikan distro yang tidak di bawah GPL. Saya bukan ahli hukum, sehingga kesimpulan saya mungkin salah. Saya minta pendapat teman-teman pemerhati masalah hak cipta... he...he...he.... mungkin bisa diadakan seminar khusus membahas ini dengan mengundang praktisi hukum, misalnya ;) Saya pikir ada baiknya kita menghargai kebebasan yang diberikan melalui GPL dengan bertanggung jawab. -- Mico Siahaan __________________________ E-mail : [EMAIL PROTECTED] -- -- Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

