On Fri, 12 Apr 2002, Effendy Kho wrote: > Kayaknya Zen nih yang musti "bertanggung jawab" tapi gini ni cerita diskusi > dari awalnya.... > Kita tidak ingin nanti di Indonesia standard yang dipakai oleh > swasta/pemerintah untuk urusan2 tender dsb itu memakai standard luar negeri > seperti LPI, RHCE dsb. Dan hal ini sudah kejadian di negara2 luar, setiap ada > proyek maka tenaga ahlinya harus certified.
Nah, kalo logikanya seperti itu, sebaiknya bentuk organisasi bukan lagi yayasan (menurut UU Yayasan) melainkan semacam konsorsium atau apalah seperti misalnya Gigabit Ethernet Alliance (GEA), Object Management Group (OMG) dll, dimana pendiriannya dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan menanggung biaya operasional lembaga tersebut (dalam bentuk iuran keanggotaan tahunan). Lembaga ini nantinya bertugas menghasilkan standar pengakuan atas kemampuan, keahlian, kepakaran di bidang Linux (dll) dalam bentuk sertifikat. setelah standar dihasilkan (termasuk didalamnya model test, pengukuran, penilaian namun tidak termasuk soal), pihak pendiri berhak atas dokumen tersebut, sementara pihak lain yang berminat berhak mendapatkan namun dengan persyaratan tertentu (membeli/membayar/dll dimana sifatnya "one time charge only"). selanjutnya lembaga ini memutuskan apakah sertifikasi yang dilakukan oleh pihak tertentu baik anggota maupun pihak luar telah memenuhi persyaratan standar atau belum. dengan demikian "syllabus" untuk pelatihan sepenuhnya merupakan kewenangan penyelenggara sehingga memungkinkan kompetisi dalam hal "pengayaan" materi diantara penyelenggara pelatihan/sertifikasi. pada periode tertentu lembaga ini mengeluarkan daftar penyelenggara yang telah diakui/memenuhi syarat dan penyelenggara yang belum memenuhi syarat untuk suatu revisi standard tertentu. keuntungan anggota lembaga adalah dapat menentukan standar sementara pihak luar tidak punya hak untuk menentukan standar (semacam hak suara), sehingga standar yang diterbitkan selalu sesuai dengan perkembangan jaman. mungkin kita dapat mengkaji cara Open Source Initiative dalam menerbitkan OSI approved license sehingga kita punya pemahaman yang jelas seperti apa lembaga yang akan kita dirikan tersebut. salam -- Yudhi Kusnanto (yudhi.akakom.ac.id) <-- change first . with @ STMIK Akakom Yogyakarta -- Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

