On Fri, 19 Apr 2002, ZEN el GUAY wrote: > Sebenernya istilahnya begini: > Menurut UU Yayasan th. 2001. Satu yayasan memiliki 4 unsur: > Pendiri > Dewan Pengawas > Dewan Pengurus > Dewan Penasehat.
menurut UU no. 16 th. 2001 tentang Yayasan, pasal 2 tertulis: "Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas" Organ Pembina diatur dalam pasal 28, 29, 30 Organ Pengurus diatur dalam pasal 31 - 39 Organ Pengawas diatur dalam pasal 40 - 47 salam -- Yudhi Kusnanto (yudhi.akakom.ac.id) <-- change first . with @ STMIK Akakom Yogyakarta -- Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

