On Fri, 19 Apr 2002, ZEN el GUAY wrote:

> Sebenernya istilahnya begini:
> Menurut UU Yayasan th. 2001. Satu yayasan memiliki 4 unsur:
> Pendiri
> Dewan Pengawas
> Dewan Pengurus
> Dewan Penasehat.

menurut UU no. 16 th. 2001 tentang Yayasan, pasal 2 tertulis:
"Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas"

Organ Pembina diatur dalam pasal 28, 29, 30
Organ Pengurus diatur dalam pasal 31 - 39
Organ Pengawas diatur dalam pasal 40 - 47

salam
-- 
Yudhi Kusnanto (yudhi.akakom.ac.id) <-- change first . with @
STMIK Akakom Yogyakarta


-- 
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

Kirim email ke