Assalamu'alaikum wr. wb.
On Mon, Jul 21, 2003 at 03:32:49PM +0000, Harry Sufehmi wrote:
> >>rekans,
> >>sebelumnya saya mohon maaf jika pertanyaan ini sudah dibahas
> >>sebelumnya. Pada UU HAKI yg akan diberlakukan pada pasal berapa yg
> >>menyebutkan bahwa kita tidak boleh "menggunakan" software secara
> >>illegal. soalnya nggak tahu banget.
> >>terima kasih.
Sebenarnya menggunakan software tidak melanggar UU Hak Cipta walaupun
software tersebut bajakan. Yang melanggar adalah menginstall atau dalam
bahasa undang-undang "memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial". Jadi yang bersalah adalah yang menginstall.
Saya bukan pengacara atau ahli hukum, tapi menurut saya kalau anda bisa
membuktikan secara hukum bukan anda yang menginstall, anda tidak bisa
dianggap melanggar UU Hak Cipta. Karena UU Hak Cipta hanya mengatur:
1. Perbanyakan/penggandaan
2. Penyiaran
3. Penyewaan
4. Pengumumam/pementasan
5. Penyebaran
6. Perubahan barang ciptaan
7. Penerjemahan
Tidak ada aturan tentang penggunaan.
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan
Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
> >test ke www.dgip.go.id
> >cukup komprehensif
> http://www.dgip.go.id/indonesia/uu_pp/UU_HC_19.pdf
> # Pasal 2.2
> # Pasal 12.1.a
> # Pasal 72.3
> Hmm.. Pasal 47.1 agak menarik:
> "Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang
> merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan
> usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam perarturan perundang-undangan yang
> berlaku"
> regards,
> -HS
Wassallam,
-- Zakaria
Private: [EMAIL PROTECTED] Yahoo!: z4k4ri4
http://pemula.linux.or.id
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]