> Pengertian HAKI sebetulnya sama dgn Pembajak / meniru dengan tanpa 
> Ijin/licence (kalau salah tlg dikoreksi), simple kok cuman ngak simplenya 
> adalah harga tsb harus dibeli dalam mata uang rupiah yg sebelumnya di Kurs ke 
> Dollar. ada spelling harga yg jauh, semua barang yg mengandung merk harganya 
> dipastikan ada perubahan. contoh mudah adalah tas - tas dibikin di Indonesia 
> tapi ketika sdh jd lalu dikirim ke eropa untuh di stempel merk mk ketika 
> hadir lagi di tempat pembuat asal harga akan naik. 
> solusi yg mudah menurut saya sbg pemakai / konsumen ya memilih harga yg paling 
> murah jika mau tetap memkai brg yg asli, tetapi jika harus tetap memakai  brg 
> bajakan krn alasan tertentu ya.... saya anggap special cases.
> itu semua menurut saya pribadi ..... barangkali anda semua punya pendapat 
> lain...............????
> 

iya i know i know ... udah dibilang ini bukan masalah saya atau
orang-orang yang melek IT seperti di milis ini. :D

But HOW ABOUT NON-IT PEOPLE ???? 

Mereka belum ngerti ... 

Menurut saya, utamakan masalah sosialisasi nya dulu, jangan Razia nya
dulu ...

Kalo dirasakan sosialisasi sudah cukup, nah salah orang2 koq gak
ngikutin. Tp sekarang, sosialisasi nya masih gak kerasa buat kalangan
awam. Apakah ini disengaja biar dapet "duit" banyak ?

dan perlu diingat sosialisasi HAKI dan UU HAKI nya itu sendiri ....
dan tata cara pelaksanaan UU HAKI jg perlu ;-)



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke