On Wed, Apr 14, 2004 at 09:47:42AM +0700, Rudy Pringadi wrote:
> > Hmm, baru tahu kalo software patent sedang akan dilegalkan di eropa.
> > Dini hari ini ke situs gnu.org. beberapa detik, tampil tentang protes
> > tsb, namun, kemudian diredirecting ke situsnya yang lama.
> >
> > apa yang terjadi di eropa?
> >
> kalo yang saya tahu di Eropa berkembang gerakan untuk menentang segala hal
> bentuk mempatenkan hak cipta <-- saya bingung dengan hak paten dan hak
> cipta ... karena katanya ini akan membuat monopoli model baru , karena
> bisa saja org mempatenkan sesuatu walau dia bukan pembuatnya karena
> pembuatnya tidak bermaksud mengambil keuntungan. Akibatnya adalah jika
> sebuah call procedure di patenkan maka hati hati saja org yang membuat
> aplikasi berapa banyak harus di bayarkan patennya ...
> Jadi intinya adalah hak paten lebih kepada kapatalis <-- mengambil
> keuntungan sebanyak banyaknya , sedang hak cipta <-- lebih disetujui
> karena menghargai hak karya seseorang.
> Ini yang saya tangkap selebihnya tolong dibetulin , yoo
sekalian nanya, apa beda hak cipta dengan hak paten.

jadi kalo software dipatenkan, bisa saja tho prosedur misal hitung
faktorial N, dipatenkan, seperti banyak di buku-2 pemrograman tingkat
dasar.

kalo hak cipta, maka misal lisensi "common creative license" cukup bisa
dipakai?

-- 
Program Diploma Teknik Elektro
Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta

gpg-key: http://te.pdft.ugm.ac.id/~jaya/jaya.gpg
Key fingerprint = 8F89 C7CF 0B0C 27F2 4F64  9DED DB5F E088 079E C5E4

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis.php

Kirim email ke