On Wed, Apr 14, 2004 at 09:47:42AM +0700, Rudy Pringadi wrote: > > Hmm, baru tahu kalo software patent sedang akan dilegalkan di eropa. > > Dini hari ini ke situs gnu.org. beberapa detik, tampil tentang protes > > tsb, namun, kemudian diredirecting ke situsnya yang lama. > > > > apa yang terjadi di eropa? > > > kalo yang saya tahu di Eropa berkembang gerakan untuk menentang segala hal > bentuk mempatenkan hak cipta <-- saya bingung dengan hak paten dan hak > cipta ... karena katanya ini akan membuat monopoli model baru , karena > bisa saja org mempatenkan sesuatu walau dia bukan pembuatnya karena > pembuatnya tidak bermaksud mengambil keuntungan. Akibatnya adalah jika > sebuah call procedure di patenkan maka hati hati saja org yang membuat > aplikasi berapa banyak harus di bayarkan patennya ... > Jadi intinya adalah hak paten lebih kepada kapatalis <-- mengambil > keuntungan sebanyak banyaknya , sedang hak cipta <-- lebih disetujui > karena menghargai hak karya seseorang. > Ini yang saya tangkap selebihnya tolong dibetulin , yoo sekalian nanya, apa beda hak cipta dengan hak paten.
jadi kalo software dipatenkan, bisa saja tho prosedur misal hitung faktorial N, dipatenkan, seperti banyak di buku-2 pemrograman tingkat dasar. kalo hak cipta, maka misal lisensi "common creative license" cukup bisa dipakai? -- Program Diploma Teknik Elektro Universitas Gadjah Mada Yogyakarta gpg-key: http://te.pdft.ugm.ac.id/~jaya/jaya.gpg Key fingerprint = 8F89 C7CF 0B0C 27F2 4F64 9DED DB5F E088 079E C5E4 -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis.php

