Noor Azam wrote:
On Thursday 16 December 2004 09:19, Made Wiryana for Mailing List wrote:
"Sependengaran" saya MS Indonesia memberikan semacam lisensi khusus
sehingga hal itu boleh dilakukan di Indonesia, tapi hanya untuk institusi
pendidikan. Tapi pastinya tanya saja ke MS.
IMW
Kalau nggak salah, lisensi yang diberikan di ITS adalah "Semua Produk
Microsoft adalah Legal digunakan di dalam Kampus". Tapi.... namanya mahasiswa
(dan dosennya mungkin), semua produk under Windows dianggap produk Microsoft.
Jadi masih ada yang menggunakan Photoshop, Delphi dan produk non-Microsoft
illegal lainnya.
Kalau di penawaran yang pernah diajukan ke saya, "Semua produk
Microsoft dalam daftar adalah legal untuk digunakan di dalam kampus,
dan di rumah dosen". Jadi dalam lisensi tersebut, ada daftar produk
Microsoft yang boleh digunakan. Pelegalan ini berlaku di kampus dan
di rumah dosen-nya. Tidak berlaku untuk mahasiswa.
btw, karena penawaran ini belum ada bukti otentiknya (by mouth)
saya juga belum mengerti betul maksudnya.
Belum lagi kalau mahasiswa (dan dosennya mungkin) membawa installer-nya ke
rumah dan di-install di rumah. Ini juga melanggar lisensi.
Saya sempat sampaikan ini ke milis Teknik Informatika ITS dan rata-rata
mahasiswa terkejut dengan kenyataan ini. Mereka rata-rata menganggap pokoknya
jadi mahasiswa ITS, maka semua under Windows adalah legal digunakan di mana
saja.... :-(
hehe.. ini yg dibilang solusi "short term". harapannya dengan campus
agreement bisa menurunkan intensitas tekanan ke PT akibat penggunaan
software ilegal. padahal, Adobe, Borland, Autodesk, etc bukanlah
Microsoft :))
Omong-omong soal kenyataan, bagaimana nih IGOS??? ayo donk... sama-sama
melangkah di daerah..... :-)
apa ini juga "short term"?
thx,
-bas
-mna-
Gunakan GPL: Legal dan Menghemat Devisa Kita
--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis.php