Hi Rekan-rekan,

sudah tahu cara buat agar services kita gak kena PPH23, hanya kena PPN10%, ini harus didaftar di PLS di diknas,.

ada yang punya pengalaman,

Pak Rus?

Frans

--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke