suprie donk punya email wrote: > dear all , > > saya hanya ingin menanyakan bagaimana legalitas digital signature di > indonesia, bukan di attachment email tapi semacam di kontrak (kan biasanya > orang tandatangan di atas kontrak) atau dokumen dokumen lain .... ada gak yah > cara buat menggantikan tanda tangan itu ?? > > TIA >
AFAIK belum diatur, masih berupa RUU ITE Silakan saja di cari di website depkominfo RUU dan Penjelasannya. regards, josh -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

