suprie donk punya email wrote:
> dear all ,
> 
> saya hanya ingin menanyakan bagaimana legalitas digital signature di 
> indonesia, bukan di attachment email tapi semacam di kontrak (kan biasanya 
> orang tandatangan di atas kontrak) atau dokumen dokumen lain .... ada gak yah 
> cara buat menggantikan tanda tangan itu ??
> 
> TIA
> 

AFAIK belum diatur, masih berupa RUU ITE
Silakan saja di cari di website depkominfo RUU dan Penjelasannya.

regards,
josh

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke