sudah ada yang tahu ada UU 40 No. 2007, gila saya baru dapat quotation, revisi akte saja, plus ada beberapa kerjaan yang "HARUS" selain tentu saja diaudit pajak kalau domisili ganti... yang juga $$$
total 8 juta vs buat perusahaan baru 10 juta ada yang mengalami hal seperti ini jadi makin garing deh tinggal di negara ini nanti keluar UU baru No. XXX th 2010, 100 juta sekalian aja , dan harus dijalanin emang cari uang dari langit, dah bayar pajak, ada aja palakan baru gila akte kan cuman paling banyak 20 lembar, kok bisa semahal ini dan malah masukan notaris saya, tuh semua client kita pada ganti PT baru.. ada yang ngalamin seperti ini??? atau bisa share tarif revisi akte -- Frans Thamura Meruvian redefining civilization http://www.meruvian.com -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

