Dh, biar berujung dan mudah-mudahan menambah kejelasan, berikut
risalah diskusi tentang KPLI ini. Silakan dikoreksi.

1. Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum?
Pro: Lebih legitimate, mempermudah kegiatan saat membesar.
Kontra: Lebih cair, mampu mengakomodasi pengguna Linux yang tidak terikat.

2. Berbadan usaha atau tidak berbadan usaha?
Pro: Dapat menghidupi dirinya sendiri, lebih sustain
Kontra: KPLI tetap sebuah komunitas, untuk menjaga idealisme sebagai
gerakan sosial.

3. Definisi KPLI, khusus Linux atau merangkul seluruh aktifis?
Pro khusus Linux: KPLI memang ditujukan untuk pengguna Linux.
Pro Lebih luas: Perlu diterjemahkan sebagai komunitas yang lebih
inklusif, merangkul semua komunitas FS/OSS.

Perlu dipertimbangkan fakta-fakta
1. Sudah lebih dari 12 tahun, KPLI tetap seperti sekarang. Tidak
membesar, tapi tidak pula mati (begini-begini saja), tidak ada
perkembangan, jalan di tempat
2. Bentuk badan hukum dan badan usaha yang berawal dari komunitas,
tidak menjamin sustainability. Contoh: ID-ubuntu, indo-WLI.
3. Rata-rata aktivis KPLI adalah mahasiswa/siswa (perlu disurvey?)
4. Selain KPLI sudah ada bentuk badan hukum dan badan usaha lain yang
juga merupakan stake holder dari komunitas Linux. (contoh: YPLI, AOSI,
Yayasan Ubuntu, AWALI, POSS).

-- 
fade2blac

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke