Dh, biar berujung dan mudah-mudahan menambah kejelasan, berikut risalah diskusi tentang KPLI ini. Silakan dikoreksi.
1. Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum? Pro: Lebih legitimate, mempermudah kegiatan saat membesar. Kontra: Lebih cair, mampu mengakomodasi pengguna Linux yang tidak terikat. 2. Berbadan usaha atau tidak berbadan usaha? Pro: Dapat menghidupi dirinya sendiri, lebih sustain Kontra: KPLI tetap sebuah komunitas, untuk menjaga idealisme sebagai gerakan sosial. 3. Definisi KPLI, khusus Linux atau merangkul seluruh aktifis? Pro khusus Linux: KPLI memang ditujukan untuk pengguna Linux. Pro Lebih luas: Perlu diterjemahkan sebagai komunitas yang lebih inklusif, merangkul semua komunitas FS/OSS. Perlu dipertimbangkan fakta-fakta 1. Sudah lebih dari 12 tahun, KPLI tetap seperti sekarang. Tidak membesar, tapi tidak pula mati (begini-begini saja), tidak ada perkembangan, jalan di tempat 2. Bentuk badan hukum dan badan usaha yang berawal dari komunitas, tidak menjamin sustainability. Contoh: ID-ubuntu, indo-WLI. 3. Rata-rata aktivis KPLI adalah mahasiswa/siswa (perlu disurvey?) 4. Selain KPLI sudah ada bentuk badan hukum dan badan usaha lain yang juga merupakan stake holder dari komunitas Linux. (contoh: YPLI, AOSI, Yayasan Ubuntu, AWALI, POSS). -- fade2blac -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

