On 7/17/09, [email protected] <[email protected]> wrote:
> Dear Mas Eko Budhi,
> Mohon pencerahannya donk,,,,,,
> 1. Saya copy cd program photoshop cs3 dari temen, terus saya install ke
> computer terus saya pakai buat print photo
> digital....... dan tentu saya menggunakan fasilitas crop, color balance
> etc. Apakah hasil uang saya termasuk yang
> haram ?!?!?

Aww

Software seperti Photoshop, itu adalah sebuah produk, yg bisa
diberlakukan seperti sebuah rumah, atau sebuah kursi.
As far as i know, sebuah CD program yg direlease oleh perusahaan
pembuat Photoshop, saat dijual, yg dijual adalah LICENSE, atau Hak
untuk menggunakan dll. Namanya EULA, end user license agreement.

Nah tinggal dilihat license yg dimiliki temen itu, apa dia mempunyai
HAK untuk memperbanyak itu atau tidak. ini ttg hak
menggunakan/menyebarluaskan ya, BUKAN HAKI.

Saya lebih liat dari masalah HAK ini ... sich, sehingga kita bisa
berlaku ADIL terhadap siapapun. Ini mengingat ... bahwa perusahaan
pembuat software itu juga mempunyai banyak karyawan yg membutuhkan
gaji untuk anak dan istrinya makan. Nah gaji ini bisa dipenuhi kalau
software itu dipakai orang "dengan membayar".

Kalau kita tidak membayar, perusahaan itu akan tidak bisa menggaji
kan. Ya pendekatannya beda dgn yg FREEWARE, dan kebetulan open source
kayak GIMP,
issuenya berbeda : software ini memang boleh diperbanyak, dicopy ke
banyak orang ...
dan digunakan dengan FREE dalam makna Gratis ... Plus kalau mau ngubah
source code-nya pun BOLEH :D

> 2. Sudah 2 bulan ini saya menggunakan fasilitas speedy, akan tetapi saya
> sambung pararel ke tetangga perumahan hingga 10 komputer ,,,,, apakah hal
> ini juga termasuk pembajakan dan haram hukumnya ?!?!?! (pembayaran
> perpaket 125 rb dibagi 10 KK)

Ini lagi-lagi tergantung AKAD yg dilakukan dengan pihak Speedy ...
apakah Speedy MEMBOLEHKAN, atau tidak :) Kan ada kontraknya ...

> Mohon sarannya apabila ada hal - hal yang perlu saya lakukan untuk
> mengatasi masalah yang Mas Eko Budhi sebut tersebut, karena saya begitu
> awam akan hal - hal komputer yang melibatkan unsur Agama Islam.

Issue-nya bukan di KOMPUTER sich pak tetapi lebih di AKAD BISNIS yg
sesuai SYARIAH :)

soale konsep Ekonomi syariah kan bukan hanya ttg pembiayaan syariah,
produk-produk syariah (misal haramnya jual beli bir) ...
tetapi secara luas menyangkut kesepakatan/kontrak jual beli yg berlaku
di berbagai transaksi :)

> Terimakasih,
> Bram Ngadirin
> Karawang

Nah, MUDAHNYA open source seperti Linux, Open Office, GIMP, Firefox,
dan berbagai tool open source, membolehkan penggunaan, penyebarluasan
dll dgn lebih BEBAS.
Meski TIDAK SELALU, krn ada produk open source yg berbayar --- dan
akadnya tidak freeware.

Bagi yg CARE sama kebutuhan menegakkan syariah Islam (dalam makna
sebenarnya, bukan makna sempit) dengan "mulai dari diri sendiri, mulai
dari apa yg bisa dilakukan, mulai dari sekarang", Open Source itu
seperti OPPORTUNITY yg memberi banyak SOLUSI :)

Www



Eko Budhi S

-- 
Berhenti langganan: [email protected]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke