On 7/17/09, [email protected] <[email protected]> wrote: > Dear Mas Eko Budhi, > Mohon pencerahannya donk,,,,,, > 1. Saya copy cd program photoshop cs3 dari temen, terus saya install ke > computer terus saya pakai buat print photo > digital....... dan tentu saya menggunakan fasilitas crop, color balance > etc. Apakah hasil uang saya termasuk yang > haram ?!?!?
Aww Software seperti Photoshop, itu adalah sebuah produk, yg bisa diberlakukan seperti sebuah rumah, atau sebuah kursi. As far as i know, sebuah CD program yg direlease oleh perusahaan pembuat Photoshop, saat dijual, yg dijual adalah LICENSE, atau Hak untuk menggunakan dll. Namanya EULA, end user license agreement. Nah tinggal dilihat license yg dimiliki temen itu, apa dia mempunyai HAK untuk memperbanyak itu atau tidak. ini ttg hak menggunakan/menyebarluaskan ya, BUKAN HAKI. Saya lebih liat dari masalah HAK ini ... sich, sehingga kita bisa berlaku ADIL terhadap siapapun. Ini mengingat ... bahwa perusahaan pembuat software itu juga mempunyai banyak karyawan yg membutuhkan gaji untuk anak dan istrinya makan. Nah gaji ini bisa dipenuhi kalau software itu dipakai orang "dengan membayar". Kalau kita tidak membayar, perusahaan itu akan tidak bisa menggaji kan. Ya pendekatannya beda dgn yg FREEWARE, dan kebetulan open source kayak GIMP, issuenya berbeda : software ini memang boleh diperbanyak, dicopy ke banyak orang ... dan digunakan dengan FREE dalam makna Gratis ... Plus kalau mau ngubah source code-nya pun BOLEH :D > 2. Sudah 2 bulan ini saya menggunakan fasilitas speedy, akan tetapi saya > sambung pararel ke tetangga perumahan hingga 10 komputer ,,,,, apakah hal > ini juga termasuk pembajakan dan haram hukumnya ?!?!?! (pembayaran > perpaket 125 rb dibagi 10 KK) Ini lagi-lagi tergantung AKAD yg dilakukan dengan pihak Speedy ... apakah Speedy MEMBOLEHKAN, atau tidak :) Kan ada kontraknya ... > Mohon sarannya apabila ada hal - hal yang perlu saya lakukan untuk > mengatasi masalah yang Mas Eko Budhi sebut tersebut, karena saya begitu > awam akan hal - hal komputer yang melibatkan unsur Agama Islam. Issue-nya bukan di KOMPUTER sich pak tetapi lebih di AKAD BISNIS yg sesuai SYARIAH :) soale konsep Ekonomi syariah kan bukan hanya ttg pembiayaan syariah, produk-produk syariah (misal haramnya jual beli bir) ... tetapi secara luas menyangkut kesepakatan/kontrak jual beli yg berlaku di berbagai transaksi :) > Terimakasih, > Bram Ngadirin > Karawang Nah, MUDAHNYA open source seperti Linux, Open Office, GIMP, Firefox, dan berbagai tool open source, membolehkan penggunaan, penyebarluasan dll dgn lebih BEBAS. Meski TIDAK SELALU, krn ada produk open source yg berbayar --- dan akadnya tidak freeware. Bagi yg CARE sama kebutuhan menegakkan syariah Islam (dalam makna sebenarnya, bukan makna sempit) dengan "mulai dari diri sendiri, mulai dari apa yg bisa dilakukan, mulai dari sekarang", Open Source itu seperti OPPORTUNITY yg memberi banyak SOLUSI :) Www Eko Budhi S -- Berhenti langganan: [email protected] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

