Menpan menagih laporan perkembangan implementasi OSS ke semua instansi 
pemerintah, melalui surat berikut

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

9 Juli 2010

Nomor      : B/ 15491M.PAN-RB/07/2010                                           
Lampiran   : I(satu) berkas
Perihal    : Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS)

Yth.
    1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu
    2. Panglima TNI
    3. Jaksa Agung
    4. Kepala Kepolisian RI;
    5. Gubernur Bank Indonesia;
    6. Para Pimpinan Lernbaga Pernerintah Non Kementerian;
    7. Para Pirnpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
    8. Para Gubernur;
    9. Para Bupati/Walikota
    10.Para Direksi BUMN
         di Tempat
            
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, 
Nomor: SE/OI/M.PAN/03/2009, tanggal 30 Maret 2010, tentang Pemanfaatan 
Perangkat Lunak dan Open Source Software (OSS), dengan ini mengharapkan 
kerjasama Saudara untuk memonitor capaian pelaksanaan pekerjaan penerapan 
software legal di lingkungan instansi Saudara, mengingat batas waktu 
pelaksanaannya paling lambat pada akhir Desernber 2011.

Sehubungan dengan ha1 itu, dimohon Saudara dapat menyampaikan agenda pentahapan 
sampai akhir tahun 2011 dan laporan kemajuan penghapusan semua perangkat lunak 
tidak legal dan selanjutnya rnenggunakan Free Open Source Software (FOSS) yang 
berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legal di 
lingkungan instansi Saudara, sesuai format terlampir, paling lambat pada 
tanggal 31 September 2010.

Dimohon Laporan dimaksud di sampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur 
Negara dan Reformasi Birokrasi, Up : Deputi Bidang Pelayanan Publik, Jalan 
Jenderal Sudirman Kav.69, Jakarta Selatan 12190, TeleponIFaksmile : 
021-7398355, 7398402, 7398381-89 pesawat 2119, Email : 
[email protected]~an.ao.id,dengan tembusan Kepada Kementerian Riset dan Teknologi 
c.q. Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan IPTEK, serta Kementerian 
Komunikasi dan lnformasi c.q. Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima 
kasih.


Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

E.E. Mangindaan


Tembusan :
1. Presiden RI.
2. Menteri Negara Riset dan Teknologi.
3. Menteri Komunikasi dan lnformasi.






--
Berhenti langganan: [email protected]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke