Halo semua...


Saat ini di indonesia, fihak ke-3 yang menyediakan layanan autorisasi kartu
kredit untuk e-commerce itu siapa saja ya?
Biasanya aturan main mereka gimana sih? Apa ngambil sekian persen dari
setiap transaksi atau ada aturan yg lain?

Mohon informasi dari teman2x semua...


Terima kasih


Salam,
-= dwidi =-


-- 
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

Kirim email ke