Sofyan Thayf wrote:
Assalamu alaikumgunakan perintah chmod atau umask. Tapi bila, kamu ingin membagi ke user yang tertentu, sedangkan kamu nggak ingin agar usernya yang lainnya dapat hak yang sama, kamu harus memasukan dulu users-nya itu sebagai group kamu dulu.
Saya punya satu direktori, yang mau dibagi/boleh diakses oleh sejumlah user tertentu.., bagaimana caranya?
Bisakah sebagai user membuat group dan memasukkan user lain sebagai members?
Kalau nda' bisa, apa solusi yang lain?
TIA
Sofyan Thayf
Untuk pemberian group atau users sebagai members kamu harus login melalui root atau menjadi su (superuser)
contoh chmod atau umask : chmod 555 filename/directory
umask 222 filename/directory
chmod g+rw directory
Linuxfans,
Tommy Chen
--
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Dapatkan FAQ milis dg mengirim email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3
