----- Original Message -----
From: Happy Tune <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Senin, 10 Desember 2001 11:21
Subject: [love] Tanpa cinta


<di tip exx....>
Ada yang bisa jawab ngga?
Soalnya saya pusing dan ngga rela sama teman saya yang menyatakan kalo dia
ngga ingin nikah. Dan dia bilang, toh nikah itu bukan kewajiban! Ngga nikah
pun gue bisa aja hidup.....

* Nikah hukumnya bisa jadi WAJIB, masalahnya bukan hanya sekedar bisa/
tidaknya kita hidup.

Mungkin perlu saya lampirin sedikit pengetahuan saya tentang hukum Islam
mengenai 'nikah' :
Hukum2 nikah memang ada banyak, termasuk sunnah, mubah, makruh, bahkan
haram. Tetapi tidak disebutkan bahwa nikah itu wajib, KECUALI, bagi mereka
yang tidak dapat menahan hawa nafsunya.

* Nikah bisa jadi WAJIB bagi orang yang telah mampu melakukannya (sanggup
memberikan nafkah lahir dan batin), mempunyai keinginan untuk menikah, dan
sekiranya tidak menikah maka dikhawatirkan dia akan jatuh pada perbuatan
maksiat.

* Rasulullah bersabda," Nikah adalah sunahku. Barang siapa yang tidak suka
dengan sunahku maka dia bukan termasuk umatku.:.

* Diantara hikmah nikah adalah agar seseorang dapat menjaga kesucian dirinya
dalam urusan seksual, sebagai alat untuk menjaga kelangsungan keturunan,
untuk dapat memenuhi tuntutan insting keibuan dan kebapakan, agar tercipta
kerja sama dalam menghadapi persoalan-persoalan kehidupan, membuka pintu
rizki, ladang da'wah, dan banyak lagi hal-hal yang lain.





-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
To unsubscribe, e-mail : [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, e-mail   : [EMAIL PROTECTED]
Autoresponders Netiket : [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke