Untuk limbah sand blasting, terutama dari jenis copper sand blasting (bekas amplas 
kapal), kami pernah mengundang expert dari BATAN (Badan Tenaga Atom Nasional) Pasar 
Jum'at Jkt, untuk melakukan pengukuran NORM (Naturally Occuring Radioactive Material), 
ternyata material tsb positif mengandung NORM pada kadar yang membahayakan kesehatan 
manusia (saya lupa angka persisnya), sifatnya persisten (jangka panjang).  Kalau bukan 
kategori limbah B3 mengapa Taiwan atau Vietnam harus bersusah payah mengekspornya, 
keluar duit lagi....... apakah ini bukan pembodohan or penipuan namanya?

Salam,
Sugiarto

-----Original Message-----
From: Iyus Rusmana [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 24 Juli 2003 10:05
To: [EMAIL PROTECTED]; Wardiman (QAD)
Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Limbah] Mohon bantuan soal limbah dari Korea


sedikit, saya ingin mengomentari ...
Masalah tawaran pemasukan sampah (pastinya limbah,yang katanya bukan kategori 
B3)pernah juga dialami Batam sekitar Bulan Agustus 2002. Sampah/limbah tersebut 
akan dikirim ke Batam dari Taiwan dan Vietnam sebanyak 100.000 ton (menurut 
kajian mereka bukan B3. Sampah/limbah tersebut bukan saja gratis tapi justru 
kita dibayar yang katanya lumayan buessssar. Limbah tersebut berupa cooper 
sludge (mungkin pasir silika, bekas amplas kapal). Material tersebut dapat 
digunakan (menurut mereka) untuk : pabrik semen, paving blok, blasting 
grit/pabrik coating pipe)dan reklamasi/penimbunan.
Ketika hearing dengan DPRD,Kami dari Otorita Batam dan Pemko Batam, MENOLAK 
KERAS tawaran mereka, alasannya :
1]. Menurut UU 23/1997 ttg pengelolaan LH, pasal 20 dan pasal 21.
Pasal 20
(1)Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan 
limbah ke media lingkungan hidup.
(2)Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah 
Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
(3)Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) berada pada Menteri.
(4)Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat 1 
hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5)Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan 
perundang-undangan.

Pasal 21
Setiap orang dilarang melakukan impor limbah bahan berbahaya dan beracun.

Jadi jelas, pengiriman limbah dari lur ke wilayah indonesia, baik B3/non-B3 
(sampah) harus mendapatkan izin dari menteri, dan setahu kami sampai saat ini 
menteri belum pernah mengeluarkan izin pengiriman limbah.
Seandainyapun itu akan masuk, beberapa prosedur yang harus ditempuh sangat 
ketat:
pertama : harus dikaji ulang/diteliti/analisis laboratorium DI INDONESIA, untuk 
memfilter apakah limbah tersebut bukan B3 (menurut PP 18/1999 jo. PP 85/1999, 
ada 9 tahapan screening yang wajib dilakukan ; tidak terdapat pada PP18/1999, 
tidak mudah meledak, tidak mudah terbakar, tidak reaktif, tidak infeksius, 
tidak korosif, tidak beracun, Uji LD50, dan tidak bersifat kronis).

2] Pengiriman limbah ke dan dari luar negeri harus mengikuti Konvensi Basel 
tentang lintas batas pengiriman limbah antar negara (Salah satunya ndonesia 
menjadi anggota)dimana beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya :
(1) Jenis limbah B3 yang dikirim berupa padat/logam untuk daur ulang bukan 
dumping/timbun
(2) izin dari negara penerima & transit
(3) Jaminan dan asuransi limbah B3 kembali
(4) Notifikasi dari negara asal limbah B3 dll.

Jadi mohon ekstra hati-hati, jgn jadi bumerang bagi indonesia terutama 
masyarakat Cilacap (dan tentunya anak cucu kita dikemudian hari). Untuk 
reklamasi, bisa dicarikan material lain, tidak harus dri luar negeri. Jika 
memang tidak berbahaya bagi negaranya, kenapa mesti dikirim ke luar ???

Semoga info ini bermanfaat ......

_______________________________________________
Limbah mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://lists.lead.or.id/mailman/listinfo/limbah
_______________________________________________
Lsm mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://lists.lead.or.id/mailman/listinfo/lsm

Kirim email ke