Salam Pembebasan,

Data dari Litbang PP HIKMAHBUDHI ini semoga
bermanfaat.


Appamadena Sampadetha,
Ttd.
Eddy Setiawan

****************************************************
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang
bekedudukan sebagai lembaga negara. 

Anggota DPR terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil
pemilihan umum.  

DPR terdiri atas:

a.     Fraksi;

b.       Alat Kelengkapan DPR yang meliputi : 

1)       Pimpinan DPR;

2)       Badan Musyawarah;

3)       Komisi;

4)       Badan Legislasi;

5)       Panitia Anggaran;

6)       Badan Urusan Rumah Tangga;

7)       Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;

8)       Badan   Kehormatan;  dan  

9)       Panitia Khusus. 

        DPR mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal. 

DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan. 

*****************************************************
Komisi

Susunan dan keanggotaan Komisi ditetapkan oleh DPR
dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan
Tahun Sidang ketiga. Setiap  Anggota, kecuali Pimpinan
MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu Komisi.

Pasangan kerja Komisi diatur lebih lanjut dalam
Keputusan DPR yang didasarkan pada   institusi
pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun
lembaga non-kementerian,  dan sekretariat lembaga
negara, dengan mempertimbangkan  keefektifan tugas
DPR.

Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah
mengadakan persiapan, pembahasan, dan penyempurnaan
Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang
lingkup tugasnya.

Tugas Komisi di bidang anggaran antara lain :
mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama
dengan Pemerintah; dan mengadakan pembahasan dan  
mengajukan  usul penyempurnaan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam
ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;

Tugas Komisi di bidang pengawasan antara lain :
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan
pelaksanaannya; membahas  dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait
dengan ruang lingkup tugasnya; melakukan pengawasan
terhadap kebijakan Pemerintah; serta membahas dan
menindaklanjuti usulan DPD.

Komisi dalam melaksanakan tugasnya, dapat : 
mengadakan  Rapat Kerja dengan Presiden, yang dapat
diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar
Pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili
instansinya; mengadakan   Rapat   Dengar   Pendapat   
Umum,  mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.

PASANGAN KERJA KOMISI-KOMISI  DI DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  mempunyai
11 (sebelas) Komisi. Ruang lingkup tugas masing-masing
Komisi adalah sebagai berikut :

KOMISI  I        Pertahanan, Luar Negeri, dan
Informasi

KOMISI II        Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi
Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria.

KOMISI III       Hukum dan Perundang-undangan, HAM dan
Keamanan

KOMISI IV      Pertanian, Perkebunan, Kehutanan,
Kelautan, Perikanan, dan Pangan

KOMISI V        Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan
Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan
Kawasan Tertinggal.

KOMISI VI      Perdagangan, Perindustrian, Investasi,
Koperasi, UKM, dan BUMN

KOMISI VII   Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan
Teknologi,  Lingkungan Hidup

KOMISI VIII    Agama, Sosial dan Pemberdayaan
Perempuan

KOMISI IX      Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi

KOMISI X       Pendidikan, Pemuda, Olahraga,
Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan

KOMISI XI  Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional,
Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Komisi dalam melaksanakan tugas  dapat : mengadakan 
Rapat Kerja dengan Presiden yang dapat diwakili oleh
Menteri; mengadakan  konsultasi  dengan DPD;
mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat
Pemerintah yang mewakili instansinya; mengadakan Rapat
Dengar Pendapat  Umum, baik atas permintaan Komisi
maupun atas permintaan pihak lain.

 






__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




** MABINDO - Forum Diskusi Masyarakat Buddhis Indonesia **

** Kunjungi juga website global Mabindo di http://www.mabindo.org ** 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/MABINDO/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke