Salam Pembebasan,
Data dari Litbang PP HIKMAHBUDHI ini semoga
bermanfaat.
Appamadena Sampadetha,
Ttd.
Eddy Setiawan
****************************************************
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang
bekedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil
pemilihan umum.
DPR terdiri atas:
a. Fraksi;
b. Alat Kelengkapan DPR yang meliputi :
1) Pimpinan DPR;
2) Badan Musyawarah;
3) Komisi;
4) Badan Legislasi;
5) Panitia Anggaran;
6) Badan Urusan Rumah Tangga;
7) Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
8) Badan Kehormatan; dan
9) Panitia Khusus.
DPR mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal.
DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan.
*****************************************************
Komisi
Susunan dan keanggotaan Komisi ditetapkan oleh DPR
dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan
Tahun Sidang ketiga. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan
MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu Komisi.
Pasangan kerja Komisi diatur lebih lanjut dalam
Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi
pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun
lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga
negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas
DPR.
Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah
mengadakan persiapan, pembahasan, dan penyempurnaan
Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang
lingkup tugasnya.
Tugas Komisi di bidang anggaran antara lain :
mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama
dengan Pemerintah; dan mengadakan pembahasan dan
mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam
ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
Tugas Komisi di bidang pengawasan antara lain :
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan
pelaksanaannya; membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait
dengan ruang lingkup tugasnya; melakukan pengawasan
terhadap kebijakan Pemerintah; serta membahas dan
menindaklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugasnya, dapat :
mengadakan Rapat Kerja dengan Presiden, yang dapat
diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar
Pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili
instansinya; mengadakan Rapat Dengar Pendapat
Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.
PASANGAN KERJA KOMISI-KOMISI DI DPR RI
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempunyai
11 (sebelas) Komisi. Ruang lingkup tugas masing-masing
Komisi adalah sebagai berikut :
KOMISI I Pertahanan, Luar Negeri, dan
Informasi
KOMISI II Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi
Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria.
KOMISI III Hukum dan Perundang-undangan, HAM dan
Keamanan
KOMISI IV Pertanian, Perkebunan, Kehutanan,
Kelautan, Perikanan, dan Pangan
KOMISI V Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan
Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan
Kawasan Tertinggal.
KOMISI VI Perdagangan, Perindustrian, Investasi,
Koperasi, UKM, dan BUMN
KOMISI VII Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan
Teknologi, Lingkungan Hidup
KOMISI VIII Agama, Sosial dan Pemberdayaan
Perempuan
KOMISI IX Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi
KOMISI X Pendidikan, Pemuda, Olahraga,
Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan
KOMISI XI Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional,
Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Komisi dalam melaksanakan tugas dapat : mengadakan
Rapat Kerja dengan Presiden yang dapat diwakili oleh
Menteri; mengadakan konsultasi dengan DPD;
mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat
Pemerintah yang mewakili instansinya; mengadakan Rapat
Dengar Pendapat Umum, baik atas permintaan Komisi
maupun atas permintaan pihak lain.
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
** MABINDO - Forum Diskusi Masyarakat Buddhis Indonesia **
** Kunjungi juga website global Mabindo di http://www.mabindo.org **
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/MABINDO/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/