Pasal 86 UU Perlindungan Anak
Buat Anda yang terpaksa menyekolahkan anak di sekolah misionari atau capek menghadapi eveangelis bermuka tembok yang rajin menyabangi dan mengiming-iming dengan proposal keselamatan dan angin sorganya, berikut adalah pasal dalam undang-undang perlindungan anak yang bisa digunakan sebagai payung hukum mengadukan para sales angin sorga ini ke polisi. Pasal 86 UU Perlindungan Anak âSetiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauan sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggungjawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta.â Namun pada beberapa kasus korbannya bukan anak-anak lagi, contohnya penulis mendapat laporan dari beberapa mahasiswa di Universitas Pelita Harapan dan Ukrida yang diwajibkan mengikuti retret agama tertentu. Pada kasus ini mungkin tidak bisa digunakan Undang Undang perlindungan anak (batasan disebut anak-anak umur brapa ya?), karena mereka jelas bukan anak-anak lagi, tapi sebenarnya ini sudah perlangaran HAM yang berat, MEMAKSAKAN ritual agama dan doa pada orang yang memiliki keyakinan berbeda. Di sisi lain mereka tidak bisa menolak kegiatan ini karena diwajibkan untuk mahasiswa baru, beberapa diantaranya Cuma bisa melapor ke penulis dengan hati teriris karena ada temannya yang akhirnya terbius angin sorga dan pindah agama gara-gara mengikuti acara indroktinasi tadi, yang memang dirancang dengan efek psikologi yang luar biasa. Untuk kasus terakhir ini, adakah yang bisa memberi solusi? Adakah payung hukum yang bisa membantu mereka? Harpin R ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/b0VolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ** MABINDO - Forum Diskusi Masyarakat Buddhis Indonesia ** ** Kunjungi juga website global Mabindo di http://www.mabindo.org ** Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/MABINDO/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
