Pasal 86 UU Perlindungan Anak

Buat Anda yang terpaksa menyekolahkan anak di sekolah misionari atau
capek menghadapi eveangelis bermuka tembok yang rajin menyabangi dan
mengiming-iming dengan proposal keselamatan dan angin sorganya,
berikut adalah pasal dalam undang-undang perlindungan anak yang bisa
digunakan sebagai payung hukum mengadukan para sales angin sorga ini
ke polisi.


Pasal 86 UU Perlindungan Anak

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian
kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas
kemauan sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak
tersebut belum berakal dan belum bertanggungjawab sesuai dengan agama
yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta.”


Namun pada beberapa kasus korbannya bukan anak-anak lagi, contohnya
penulis mendapat laporan dari beberapa mahasiswa di Universitas Pelita
Harapan dan Ukrida yang diwajibkan mengikuti retret agama tertentu.
Pada kasus ini mungkin tidak bisa digunakan Undang Undang perlindungan
anak (batasan disebut anak-anak umur brapa ya?), karena mereka jelas
bukan anak-anak lagi, tapi sebenarnya ini sudah perlangaran HAM yang
berat, MEMAKSAKAN ritual agama dan doa pada orang yang memiliki
keyakinan berbeda. 

Di sisi lain mereka tidak bisa menolak kegiatan ini karena diwajibkan
untuk mahasiswa baru, beberapa diantaranya Cuma bisa melapor ke
penulis dengan hati teriris karena ada temannya yang akhirnya terbius
angin sorga dan pindah agama gara-gara mengikuti acara indroktinasi
tadi, yang memang dirancang dengan efek psikologi yang luar biasa.

Untuk kasus terakhir ini, adakah yang bisa memberi solusi? Adakah
payung hukum yang bisa membantu mereka?


Harpin R











------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/b0VolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

** MABINDO - Forum Diskusi Masyarakat Buddhis Indonesia **

** Kunjungi juga website global Mabindo di http://www.mabindo.org ** 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/MABINDO/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke