PERATURAN BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006
NOMOR : 8 TAHUN 2006
   
  TENTANG
   
  PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA   DAERAH
DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT
   
  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,
   
   
  Menimbang :     a. bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak 
dapat dikurangi dalam keadaan apapun;
  b. bahwa setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya;
  c.  bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap   penduduk untuk memeluk 
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya 
itu;
  d. bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk 
melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak 
bertentangan dengan peraturan perundang­undangan, tidak menyalahgunakan 
atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
  e. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan 
agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung 
dengan rukun, lancar, dan tertib;
  f. bahwa arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama 
antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan 
beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama;
  g. bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai kewajiban . 
melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata 
ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan 
kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  h. bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan 
nasional;
   
  i. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka melaksanakan 
tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan 
ketertiban masyarakat;
  j.    bahwa Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 
01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam 
Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama 
oleh Pemeluk­Pemeluknya untuk pelaksanaannya di daerah otonom, 
pengaturannya perlu mendasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan;
  k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf 
b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, 
perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 
tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam 
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat 
Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;
   
  Mengingat :  1. Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor I Tahun 1965 tentang 
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
2726);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
3886);
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 4247);
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan 
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang 
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
4468);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 
Nomor 8 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
  8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka 
Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
  9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia 
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
  10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas 
Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan 
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
  11. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 
1/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam 
Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama 
oleh Pemeluk­Pemeluknya;
  12. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 
1/BER/MDN-MAG/1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan 
Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia;
  13. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata 
Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama 
Kabupaten/Kota;
  14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur 
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
  15. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata 
Kerja Departemen Agama;
  MEMUTUSKAN:
   
  Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG 
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN 
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN 
PENDIRIAN RUMAH IBADAT.
  BAB  I
KETENTUAN UMUM
  Pasal 1
  Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
  1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang 
dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai 
kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan 
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik 
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 
1945.
  2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama 
dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.
  3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus 
dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara 
permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
  4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas 
Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk 
berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara 
sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat 
serta bukan organisasi sayap partai politik.
  5. Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas 
keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau 
dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
  6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah 
forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam 
rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan 
dan kesejahteraan.
  7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat 
beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
  8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah 
ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan 
rumah ibadat.
   
   
  BAB II
TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
   
  Pasal 2
   
  Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat 
beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah.
   
  Pasal 3
   
  (1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di provinsi menjadi tugas dan 
kewajiban gubernur.
  (2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) dibantu oleh kepala kantor wilayah departemen agama provinsi.
   
  Pasal 4
   
  (1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan 
kewajiban bupati/walikota.
  (2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dibantu oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
  Pasal 5
  (1) Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
       a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk 
memfasilitasi terwujudnya 
            kerukunan umat beragama di provinsi;
       b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam 
pemeliharaan kerukunan   
           umat beragama;
       c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling 
menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
  d. membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil 
walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan 
ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama.
  (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, 
dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil gubernur.
  Pasal 6
  Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
meliputi : 
   
  a.     memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk 
memfasilitasi
  terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota;
  b.     mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam 
pemeliharaan kerukunan umat beragama;
  c.     menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling 
menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama;
  d.   membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam 
penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban 
masyarakat dalam kehidupan beragama;
  e.     menerbitkan IMB rumah ibadat.
   
  (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, 
dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.
  (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c 
di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat dan di wilayah kelurahan/desa 
dilimpahkan kepada lurah/kepala desa melalui camat.
  Pasal 7
  (1). Tugas dan kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) 
meliputi:
     a.    memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk 
memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kecamatan;
   b.     menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling 
menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
  c. membina dan mengoordinasikan lurah dan kepala desa dalam penyelenggaraan 
pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam 
kehidupan keagamaan.
  (2)   Tugas dan kewajiban lurah/ kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 
6 ayat (3)  
          meliputi :
   
  a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi 
terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kelurahan/desa; dan
  b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, 
dan saling percaya di antara umat beragama.
  BAB III
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
  Pasal 8
   
  (1) FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.
  (2) Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 
masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
  (3) FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat 
konsultatif.
  Pasal 9
  (1) FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai 
tugas: 
       a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;            
    
       b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;           
     
       c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
        rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan                       
              
       d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di 
bi6ng keagamaan   
         yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama  dan pemberdayaan 
masyarakat.
  (2) FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai 
tugas :
  a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; 
  b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
  c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk 
rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
  d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang 
keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan 
masyarakat; dan
          e. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah 
ibadat.
   
  Pasal 10
   
  (1) Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat. 
  (2) Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota 
FKUB , kabupaten/kota paling banyak 17 orang.
  (3)  Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama 
setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yang ada 
di propinsi dan kabupaten/kota.
             

  (4) FKUB dipimpin oleh 1(satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 
1(satu) orang sekretaris, 1(satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih secara 
musyawarah oleh anggota.
   
   
   
   
  Pasal 11
   
  (1)  Dalam memberdayakan FKUB, dibentuk Dewan Penasihat FKUB di provinsi dan 
         kabupaten/kota.
  (2)   Dewan Penasihat FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
  a. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan 
umat beragama; dan
    b. memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan 
antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat 
beragama.
   
  (3) Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan:
  a. Ketua                                      : wakil gubernur;
  b. Wakil Ketua                         : kepala kantor wilayah departemen 
agama provinsi; c. Sekretaris                                  : kepala badan 
kesatuan bangsa dan politik provinsi; d. Anggota                                
   : pimpinan instansi terkait.
  (4) Dewan Penasehat FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
  a. Ketua                      : wakil bupati/wakil walikota;
  b. Wakil Ketua          : kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;
  c. Sekretaris                : kepala badan kesatuan bangsa dan politik 
kabupaten/kota;
  d. Anggota                 : pimpinan instansi terkait.
   
  Pasal 12
  Ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB provinsi dan 
kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur.
   
  BAB IV
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
  Pasal 13
  (1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan 
sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat 
beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
  (2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 
dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan 
ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
  (3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah 
kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan 
komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ 
kota atau provinsi.
   
  Pasal 14
  (1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan 
persyaratan 
        teknis bangunan gedung.
   
   
  (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian 
rumah 
        ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
   
  a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 
90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan 
tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
  b.  dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang 
disahkan oleh lurah/kepala desa;
  c.    rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan 
  d.   rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
   
  (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a 
terpenuhi sedangkan 
        persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban 
memfasilitasi 
       tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
   
   
  Pasal 15
  Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d 
merupakan  hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam 
bentuk tertulis.
   
  Pasal 16
   
  (1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 
diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk
          memperoleh IMB rumah ibadat.
  (2)     Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan 
puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1).
   
  Pasal 17
  Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung 
rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana 
tata ruang wilayah.
   
  BAB V
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
   
  Pasal 18
   
  (1) Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat 
sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari 
bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan :
  a. laik fungsi; dan 
  b. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban 
masyarakat.
   
   
  (2) Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a 
mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.
  (3) Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan 
ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  b, meliputi:
  a. izin tertulis pemilik bangunan;
  b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
  c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
         d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama 
kabupaten/kota.
  Pasal 19
  (1) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan -gedung 
bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 
ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor 
departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
  (2) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung 
bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 
(dua) tahun.
  Pasal 20
  (1) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada camat.
  (2) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala 
kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
  BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  Pasal 21
  (1)   Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara 
musyawarah oleh '-I 
  masyarakat setempat.
  (2)  Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, 
penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor 
departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil 
dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB 
kabupaten/kota.
  (3)   Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
tidak, 
  dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.
  Pasal 22
  Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi 
terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 21.
             

             

             

   
  BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
  Pasal 23
  (1) Gubernur dibantu kepala kantor wilayah departemen agama provinsi 
melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah 
atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum 
kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
  (2) Bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota 
melakukan pengawasan terhadap camat dan lurah/kepala desa serta instansi 
terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, 
pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.
   
  Pasal 24
   
  (1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, 
pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah 
ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan 
tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri 
Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
  (2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat 
beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian 
rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam 
Negeri dan Menteri Agama.
  (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan 
setiap 6 (enam) bulan 
        pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
   
   
  BAB VIII
  BELANJA
  Pasal 25
                            
  Belanja pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat 
beragama serta pemberdayaan FKUB secara nasional didanai dari dan atas beban 
Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara.
  Pasal 26
  (1) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara 
ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat 
beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi 
didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
  (2) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara 
ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat 
beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di
  kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Daerah kabupaten/ kota.
   
   
   
  BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
  Pasal 27
   
  (1)    FKUB dan Dewan Penasehat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk 
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.
            (2)    FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk di provinsi dan 
kabupaten/kota
                     disesuaikan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan 
Bersama ini ditetapkan.
   
             Pasal 28
   
            (1)   Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh 
pemerintah daerah  
                    sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah dan 
tetap berlaku.
  (2) Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB untuk 
rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang tidak terjadi 
pemindahan lokasi.
  (3) Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara 
permanen dan/atau merniliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah 
ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini, bupati/walikota membantu 
memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat dimaksud.
                                                                         Pasal 
29
  Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan daerah 
wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling lambat dalam jangka waktu 
2 (dua) tahun.
                                                                                
                                        BAB X
                                                                                
                KETENTUAN PENUTUP
                                                                         Pasal 
30
   
  Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan yang mengatur pendirian 
rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 
Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam 
Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama 
oleh Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
                      
   
                  Pasal 31
   
  Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
   
   
  Ditetapkan di Jakarta
  pada tanggal 21 Maret 2006
   
   
   
  MENTERI AGAMA                                                             
MENTERI DALAM NEGERI
   
   
  TTD                                                                           
             TTD
   
  MUHAMMAD M. BASYUNI                                             H. MOH. 
MA�RUF
   
   
     
   
   

   
  Sumber :
  FORUM KOMUNIKASI UMAT BUDDHA
  FKUB � DKI JAKARTA
  Email. [EMAIL PROTECTED] � [EMAIL PROTECTED]
  Website : www.forumbuddha.com
   
  Konsultan  GEMAPUTRA
  Jalan Keamanan Raya (d/h Kancil) No. 51 A, Jakarta Barat
  Telp.(021) 6301181 � Fax.(021) 6300585 / HP. (021) 928 62 961 - 
0816.84.1486 
  Email. [EMAIL PROTECTED] - Website : www. Konsultangemaputra.com 
   
   

                
---------------------------------
Blab-away for as little as 1�/min. Make  PC-to-Phone Calls using Yahoo! 
Messenger with Voice.

[Non-text portions of this message have been removed]





** MABINDO - Forum Diskusi Masyarakat Buddhis Indonesia **

** Kunjungi juga website global Mabindo di http://www.mabindo.org ** 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/MABINDO/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke