Memang artikel ini tidak ada sangkut pautnya dengan milis ini, tapi krn di
tanya jawab ini ada pernyataan Gus Dur tentang istilah pesantren berasal
dari agama Buddha, maka artikel ini layak dicermati

Ronny

Jumat, 07 Apr 2006,
Jangan Samakan Islam dengan Arab

KH Abdurrahman Wahid, mantan orang nomor satu di negeri ini, kembali
mengingatkan pentingnya menolak penyeragaman cara pandang, sikap, dan
perilaku dalam beragama dan bernegara. Berikut wawancara M. Guntur Romli dan
Alif Nurlambang dengan Gus Dur di Radio Utan Kayu pekan lalu. 


Akhir-akhir ini ada polemik Perda Tangerang tentang pelacuran dan RUU
Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Apa komentar Anda?

Perda Tangerang maupun RUU APP yang kini diributkan, harus jelas dulu siapa
yang merumuskan dan menentukannya. Pelacuran memang dilarang agama, tapi
siapakah pelacur itu? Jangan-jangan, yang kita tuduh pelacur justru bukan
pelacur. 

Dari dulu memang ada dua hal yang perlu kita perhatikan sebelum menetapkan
UU. Pertama, siapa yang merumuskan. Kedua, apakah dia memiliki hak antara
pelaksana dan pihak lain. Contoh paling jelas adalah soal definisi
pornografi. Ketika tidak jelas ini dan itu pornonya, yang berhak menentukan
adalah Mahkamah Agung. 


Salah satu dasar munculnya perda-perda seperti itu adalah alasan otonomi
daerah. Menurut Anda bagaimana?

Otonomi daerah tidak mesti sedemikian jauh. Dia harus spesifik. Seperti
salah satu negara bagian Amerika Serikat, Louisiana, yang masih melandaskan
diri pada UU Napoleon dari Prancis, walaupun negara-negara bagian lain
menggunakan UU Anglo-Saxon. 

Perbedaan tersebut sudah dijelaskan dalam UUD mereka sejak awal, bukan
ditetapkan belakangan dan secara serampangan. Untuk Indonesia, daerah-daerah
mestinya tidak bisa memakai dan menetapkan peraturan sendiri-sendiri. Itu
bisa kacau.


Bagaimana kalau otonomi daerah juga mengatur persoalan agama?

Otonomi daerah itu perlu dipahami sebagai kebebasan melaksanakan aturan,
bukan kebebasan menetapkan UU. Pengertian otonomi daerah itu bukan seperti
yang terjadi sekarang ini; daerah mau merdeka di mana-mana dan dalam segala
hal. Sikap itu tidak benar.


Apakah beberapa daerah yang mayoritas nonmuslim seperti NTT, Papua, Bali,
dan lain-lain dibolehkan menerapkan aturan agama mereka masing-masing dengan
alasan otonomi daerah?

Iya nggak apa-apa. Itu konsekuensinya kan? Makanya, kita tidak usah
ribut-ribut soal perda dan aturan yang berasal dari satu agama. Dulu pada
1935, kakek saya dari ayah (almarhum KH Hasyim Asy'ari, Red) sudah ngotot
berpendapat bahwa kita tidak butuh negara Islam untuk menerapkan syariat
Islam. Biar masyarakat yang melaksanakan (ajaran Islam, Red), bukan karena
diatur oleh negara. 

Alasan kakek saya berpulang pada perbedaan-perbedaan kepenganutan agama
dalam masyarakat kita. Kita ini bukan negara Islam, jadi jangan bikin
aturan-aturan yang berdasarkan pada agama Islam saja.


Ada yang berpendapat dengan RUU APP dan sejumlah perda syariat, Indonesia
akan "diarabkan". Anda setuju?

Iya betul, saya setuju dengan pendapat itu. Ada apa sih sekarang ini?
Ngapain kita ngelakuin gituan. Saya juga bingung; mereka menyamakan Islam
dengan Arab. Padahal, menurut saya, Islam itu berbeda dengan Arab. Tidak
setiap yang Arab itu mesti Islam. Contohnya tidak usah jauh-jauh. Semua
orang tahu pesantren itu lembaga Islam, tetapi kata pesantren itu sendiri
bukan dari Arab kan? Ia berasal dari bahasa Pali, bahasa Tripitaka, dari
kitab agama Buddha.


Kalau syariat Islam diterapkan di Indonesia secara penuh, bagaimana nasib
warga nonmuslim?

Ya, itulah. Kita tidak bisa menerapkan syariat Islam di Indonesia kalau
bertentangan dengan UUD 45. Dan, pihak yang berhak menetapkan aturan ini
adalah Mahkamah Agung. Hal ini menjadi prinsip yang harus kita jaga
bersama-sama. Tujuannya agar negeri kita aman. Jangan sampai kita ini, dalam
istilah bahasa Jawa, usrek (Red: ribut) terus. Kalau kita usrek, gimana mau
membangun bangsa? Ribut melulu sih... Persoalannya itu-itu saja. 


Bagaimana barang dan tayangan erotis yang kini dianggap sudah akrab dalam
masyarakat kita?

Erotisme merupakan sesuatu yang selalu mendampingi manusia, dari dulu hingga
sekarang. Untuk mewaspadai dampak erotisme itu, dibuatlah pandangan tentang
moral. Dan moralitas berganti dari waktu ke waktu. Dulu pada zaman ibu saya,
perempuan yang pakai rok pendek itu dianggap cabul. Perempuan mesti pakai
kain sarung panjang yang menutup hingga mata kaki. 

Sekarang standar moralitas sudah berubah. Memakai rok pendek bukan cabul
lagi. Karena itu, kalau kita mau menerapkan suatu ukuran atau standar untuk
semua, itu sudah pemaksaan. Sikap ini harus ditolak. Sebab, ukuran satu
pihak bisa tidak cocok untuk pihak lain. 

Contoh lain adalah tradisi tari perut di Mesir yang tentu saja perutnya
terbuka lebar dan bahkan kelihatan puser. Mungkin bagi sebagian orang, tari
perut itu cabul. Tapi di Mesir, itu tarian rakyat; tidak ada sangkut-pautnya
dengan kecabulan. 


Jadi, erotisme itu tidak mesti cabul, Gus?

Iya, tidak bisa. Anda tahu, kitab Rawdlatul Mu'aththar (The Perfumed Garden,
Kebun Wewangian) itu merupakan kitab bahasa Arab yang isinya tata cara
bersetubuh dengan 189 gaya, ha-ha-ha.. Kalau gitu, kitab itu cabul, dong?
ha-ha-ha. 

Juga ada kitab Kamasutra. Masak semua kitab itu dibilang cabul?
Kadang-kadang saya geli, mengapa kiai-kiai kita, kalau dengerin lagu-lagu
Ummi Kultsum -penyanyi legendaris Mesir- bisa sambil teriak-teriak "Allah.
Allah." Padahal, isi lagunya kadang mengajak orang minum arak, ha-ha-ha.. 

Sangat saya sayangkan, kita mudah sekali menuding dan memberi cap sana-sini;
kitab ini cabul dan tidak sesuai dengan Islam serta tidak boleh dibaca. 


Bagaimana soal tak boleh membuka dan melihat aurat dan karena itu orang
bikin aturan soal aurat perempuan lewat perda-perda? 

Menutup aurat dalam arti semua tubuh tertutup itu baik saja. Namun, belum
tentu kalau yang disebut aurat itu kelihatan, hal itu tidak baik. Aurat
memiliki batasan maksimal dan minimal. Nah, bukan berarti batasan minimal
itu salah. 

Kesalahan RUU yang ingin mengatur itu adalah menyamakan batasan maksimal dan
minimal dalam persoalan aurat. Sikap itu merupakan cara pandang yang salah.
Kemudian, yang disebut aurat itu juga perlu dirumuskan dulu sebagai apa. 

Cara pandang seorang sufi berbeda dengan ahli syara' tentang aurat. Demikian
juga dengan cara pandang seorang budayawan. Tukang pakaian melihatnya beda
lagi; kalau dia tak bisa meraba-raba, bagaimana bisa jadi pakaian.
ha-ha-ha.. Batasan dokter beda lagi. Kerjanya kan ngutak-ngutik, dan
buka-buka aurat, itu, he-he-he.(*)

 



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/b0VolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

** MABINDO - Forum Diskusi Masyarakat Buddhis Indonesia **

** Kunjungi juga website global Mabindo di http://www.mabindo.org ** 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/MABINDO/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke