Nyambungin obrolan Akwang-heng, ada artikel lama di Kompas tentang Sunat Perempuan. Ngeri dan kasihan ... :(
================== Quote: SUNAT Perempuan? Jangan Deh... http://www.kompas.com/kesehatan/news/0403/04/115051.htm Praktik sunat perempuan sudah begitu berurat berakar pada sekelompok masyarakat tertentu. Tujuan utamanya mengontrol dorongan seksual perempuan. Ada anggapan, kotoran yang menempel pada klitoris dapat membuat libido seks perempuan tak terkendali. Padahal, praktik tersebut tidak hanya membahayakan kesehatan perempuan tetapi juga merupakan "penyiksaan" secara fisik dan psikis seksual pada mereka. Di kawasan Afrika, sunat pada perempuan dilakukan dengan benar-benar memotong bagian genital perempuan, sehingga sering membuat mereka kehabisan darah, infeksi, infertil, terkena penyakit pembengkakan, sakit saat melahirkan, tidak bisa mengontrol kencingnya, dan tidak bisa menikmati hubungan seksual. Bahkan, di beberapa negara, tak sedikit yang mempraktikkan infibulasi, yaitu praktik memotong klitoris serta menjahit tepi-tepinya dengan menyisakan sedikit lubang untuk buang air dan haid. Sakitkah rasanya? Sudah pasti. Seorang perempuan asal Togo, Afrika, Fauziya Kasinga (17), beberapa tahun lalu, bahkan nekad lari dari negaranya, karena tidak mau disunat. Ia minta suaka di Amerika Serikat. Kasinga lari karena suaminya --yang lebih tua dua kali usianya-- dengan dua istri terdahulunya, akan melakukan upacara sunat untuk dirinya sebagai pengantin baru. Menurut perkiraan PBB, sekitar 28 juta perempuan Nigeria, 24 juta perempuan Mesir, 23 juta perempuan Ethiopia, dan 12 juta perempuan Sudan, dengan sangat terpaksa telah menjalani sunat ini. Di Indonesia, pelaksanaan sunat untuk perempuan, dilakukan secara simbolis tanpa menyakiti fisik perempuan bersangkutan. Misalnya, sepotong kunyit diruncingkan kemudian ditorehkan pada klitoris anak. Namun, tak sedikit yang melukai alat kelamin bagian dalam memakai pisau, gunting, dan jarum jahit. Bahkan, di daerah tertentu di luar Jawa, ada yang menggunakan batu permata yang digosokkan ke bagian tertentu klitoris anak. Kalau awal Januari 2003, PBB meluncurkan kampanye zero tolerance atas praktik sunat perempuan, Indonesia adem-ayem saja. Padahal, Indonesia termasuk negara yang masih mempraktikkan sunat perempuan, disamping negara-negara seperti Somalia, Etiopia, Yaman dan Malaysia. Alangkah baiknya kita berkaca pada Inggris yang mengeluarkan peraturan "Female Genital Mutilation Act". Isinya antara lain, melarang orangtua membawa anak perempuannya ke luar negeri untuk menjalani sunat. Apabila ketentuan ini dilanggar ancaman hukumannya bisa mencapai 14 tahun. Wow! Peraturan ini dikeluarkan karena sekelompok etnik tertentu di Inggris berusaha menghindari larangan sunat perempuan dengan membawa anak perempuannya ke luar negeri untuk disunat. "Secara medis, maupun kultural, tidak ada alasan yang dapat membenarkan praktik sunat perempuan. Itu tindakan yang menimbulkan kesakitan dan penderitaan luar biasa," kata Menteri Dalam Negeri Inggris David Blunkett. "Tindakan mutilasi terhadap alat kelamin perempuan sangat berbahaya, dan sudah dinyatakan ilegal di negara ini." "Apapun latar belakang budaya Anda, praktik ini tidak dapat diterima dan dinyatakan melanggar hukum dimana pun Anda melakukannya," lanjut Blunkett. Menurut perkiraan para ahli, setidaknya 74.000 wanita dari generasi pertama imigran Afrika di Inggris telah menjalani sunat. Biasanya dilakukan pada saat anak perempuan berusia 13 tahun. Tetapi, kadang dilakukan pada bayi yang baru lahir atau perempuan muda sebelum menikah dan hamil. Selain alasan tradisi, dan agama, ada juga alasan kebersihan dan mencegah perempuan mengumbar nafsu seksualnya. Sejauh ini, tidak ada bukti medis yang membenarkan libido seks perempuan bisa tak terkendali lantaran tak disunat. Disamping itu, seolah ada kecurigaan atas seksualitas perempuan yang bahkan sejak bayi pun telah dituduh memiliki kecenderungan seks tak terkendali. Dalam tulisannya di Kompas beberapa waktu lalu, Lies Marcoes Natsir -- pemerhati isu kesehatan reproduksi dan pernah melakukan penelitian praktik sunat perempuan di Indonesia-- mengatakan pada titik itulah sebenarnya masyarakat Indonesia wajib menolak praktik sunat perempuan dan karena itu negara wajib mempertimbangkan kembali adem-ayemnya terhadap praktik sunat perempuan ini. Berdasarkan sejumlah penelitian, praktik sunat perempuan di Indonesia dilakukan sejumlah keluarga Jawa di daerah Madura dan Yogyakarta. Selain itu, praktik ini dilakukan pula di wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera, dan Sulawesi. ====== Hentikan Medikalisasi Sunat Perempuan! http://www.kompas.com/kesehatan/news/0506/01/120219.htm Sunat terhadap anak perempuan, terutama yang merusak organ reproduksi, merupakan suatu tindak kekerasan terhadap perempuan. Karena itu, Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan mendukung semua usaha untuk menghapus pelaksanaan sunat perempuan. "Kami juga sangat berharap Departemen Kesehatan menerbitkan larangan bagi petugas medis/paramedis, termasuk fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, untuk tidak melakukan medikalisasi sunat pada perempuan," tegas Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) Meutia Hatta Swasono, Selasa (31/5). Ia memberikan sambutan dalam lokakarya Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Perempuan berkaitan dengan Praktik Sunat Perempuan, yang berlangsung di Jakarta selama dua hari hingga Rabu (1/6). Seperti disampaikan Lila Amalia SKM MKes dari Population Council, hasil penelitian di enam provinsi-Sumatera Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo-selama 18 bulan (Oktober 2001-Maret 2003) memang menunjukkan adanya medikalisasi dalam sunat perempuan. Artinya sudah ada keterlibatan tenaga kesehatan, meskipun dimaksudkan untuk mengurangi risiko kesehatan bila dikerjakan oleh dukun bayi atau tukang sunat. Medikalisasi menjadi berbahaya karena seperti temuan Population Council yang bekerja sama dengan Kantor Menneg PP dalam penelitian ini, digunakan berbagai peralatan seperti jarum, pisau, dan gunting untuk melakukan insisi atau irisan (22 persen) dan eksisi atau pengupasan (72 persen). Temuan Program Kajian Perempuan dari Universitas Indonesia dan Yayasan Kesehatan Perempuan Atma Jaya yang melakukan penelitian serupa, juga tak jauh beda. Oleh bidan dan dokter Menurut Dra Atas Hendartini Habsjah dari Atma Jaya, dari penelitian di suatu kampung di Jakarta Timur, 2001, medikalisasi dengan berbagai peralatan itu dilakukan oleh bidan dan dokter umum, juga dukun. Padahal, hampir semua responden mengaku menyunatkan anak perempuannya. Sedangkan Anita Rahman M Hum dari Universitas Indonesia meneliti fenomena sunat perempuan ini akhir 1997 di wilayah DKI Jakarta. Hasilnya, di Cijeruk yang masih pedesaan, semua responden menyunatkan anaknya. Di Kemayoran yang masuk kategori kota, 96 persen responden menyunatkan anak perempuannya. "Kalau di pedesaan yang melakukan dukun, maka di perkotaan umumnya bidan dan juga di rumah sakit," paparnya pada panel pertama yang dimoderatori oleh dr Meiwita Budiharsana PhD dari Ford Foundation. Meski umumnya responden mengatakan bahwa mereka menyunatkan anaknya sebagai bagian dari perintah agama, topik sunat perempuan ini menurut penelitian tidak pernah muncul dalam dakwah. Karena itu, para panelis merekomendasikan agar tradisi yang merusak kesehatan reproduksi perempuan ini dihilangkan. Apalagi seperti diungkapkan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam sambutan tertulisnya, sunat perempuan tidak pernah ada dalam standar pelayanan kesehatan. Kasus: Sunat Wanita "Pengasuh curhat yang oke, 1. Apakah memang bentuk labia minora akan berubah seiring bertambahnya usia? 2. Di Kompas pernah diulas mengenai sunat untuk wanita. Yang menjadi pertanyaan saya adalah sebenarnya bagian mananya yang disunat? Apakah klitoris, labia minora, atau tudung klitoris? Kalau klitoris yang disunat, apakah tidak melanggar hak reproduksi kaum wanita? 3. Apakah bentuk rambut di kemaluan ada hubungannya dengan kesuburan seseorang? Mohon jawaban dari kakak pengasuh sekalian, sebab saya agak bingung dan kalau bertanya sama teman pasti malu, apalagi sama ortu. So, mohon dibales ya kak. Makasih n Salam." (MY) Jawaban: Dear MY, Waduh, pertanyaan kamu banyak sekali. Daripada penasaran, emang lebih baik kamu tanya pada kami. Langsung saja kami jawab ya: 1. Labia minora atau bibir vagina kecil ini letaknya di belakang labia mayora (bibir vagian luar) yang banyak mengandung pembuluh darah dan saraf. Bagian atas labia minora bersatu membentuk klitoris dan bagian bawahnya membentuk lubang kencing. Bentuk labia minora ini tidak akan mengalami perubahan yang signifikan dari remaja sampai dewasa, kecuali ada tumor atau penyakit kelamin yang makin lama makin membesar. Kalau dari kecil sudah lebih menonjol dari labia mayora, ya sampai dewasa tetap menonjol. 2. Sunat perempuan di Indonesia yang dilakukan oleh dokter atau bidan itu hanya melukai klitoris, tidak menggunting atau memotong klitoris. Dan, sekarang hampir tidak pernah dilakukan lagi. Adapun sunat perempuan yang banyak dilakukan di Afrika biasanya memotong atau menggunting seluruh klitoris dan menjahit bibir besar, hanya menyisakan sedikit lubang untuk kencing saja. Jelas ini melanggar hak reproduksi kaum perempuan karena dengan menghilangkan klitoris ini perempuan tidak bisa lagi merasakan rangsangan seksual atau tidak dapat menikmati kehidupan seksualnya. 3. Bentuk rambut di kemaluan tidak langsung berhubungan dengan kesuburan. Jadi, lebat tidaknya rambut kelamin itu tergantung dari jumlah folikel rambut yang ada pada daerah kelamin, bukan tanda subur atau tidaknya seseorang. ========= End of Quote From: Akwang Wu Sent: Friday, September 22, 2006 11:00 AM To: [email protected] Subject: Re: [Mabindo] Soal Khitan, mungkin ada umat Islam yang bisa menjawab Mohon maaf, ingin ikut nimbrung, sebenarnya Sunat (Khitan) bukan berasal dari ajaran Islam, tetapi telah ada sebelum ajaran Islam bahkan sebelum jauh ajaran Nasrani sekalipun, referensinya dapat dilihat di Bible perjanjian lama (sebelum ada perjanjian baru) apalagi bicara ajaran Islam. Sunat (Khitan) mulai diadakan sejak zaman Abraham, yang alasanya pun juga tidak jelas seperti layaknya penyembelihan seekor kambing sebagai ganti kurban. Diceritakan di Bible, bahwa Tuhan menyuruhnya Sunat diri (Khitan) agar didapatkannya kekayaan duniawi (silakan lihat di Bible). Sejak saat itu, Sunat (Khitan) telah menjadi kebiasaan (adat) daerah timur tengah. Sekali lagi ini bukan murni berasal dari ajaran Islam. Sejak adanya perjanjian baru, soal Sunat (khitan) telah menjadi perdebatan yang sangat besar, dimana Paulus sendiri menolak dengan mengatakan bahwa orang yang melakukan Sunat (Khitan) seperti layaknya seekor anjing. Mengenai soal Sunat (Khitan) sendiri mempunyai cerita yang lain khususnya untuk saudara kita di Negara Afrika, dimana kaum wanita wajib di Sunat (Khitan), sungguh menderita saudara kita yang wanita terlahir disana. Sebenarnya sudah banyak yang menentang dari dunia tentang kejadian ini, tetapi tidak bisa mengubah adat (kebiasaan) di Afrika. Demikianlah info yang saya ketahui. Semoga bermanfaat, Salam Metta selalu, Akwang On 9/21/06, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saya agak heran dengan ajaran Islam soal sunat (khitan). > Walau dewasa ini, bukan hanya umat islam yang melakukan sunat, tapi jelas > sunatan itu berasal dari ajaran Islam. > Dalam ajaran Islam yang demikian mengagung-agungkan kebesaran tuhan, > kenapa pula islam 'merevisi' hasil kerja tuhan dengan khitan? > Secara tidak langsung, bukankah sunat itu sama dengan melangkahi apa yang > sudah diberikan tuhan, yang pada sisi lain sering dikatakan bahwa apapun > yang diberikan tuhan harus disyukuri.. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ** MABINDO - Forum Diskusi Masyarakat Buddhis Indonesia ** ** Kunjungi juga website global Mabindo di http://www.mabindo.org ** Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/MABINDO/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/MABINDO/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
