Apa yang anda sampaikan itu sesungguhnya bukan 100% kesalahan dari oknum. Ada beberapa UU yang berdiri secara mandiri, di mana posisinya sejajar dengan UU soal Kewarganegaraan yang baru tersebut. Misalnya soal Keimigrasian masih ada UU yang belum dicabut dan Imigrasi mengacu UU tersebut sehingga selama UU yang tumpang tindih atau bertentangan itu belum dicabut, maka ada kemungkinan di instansi tertentu masih diminta SBKRI.
Ini sebuah proses panjang, dan dengan UU soal kewarganeraan baru itu sesungguhnya sudah ada titik terang, hanya saja yang namanya proses pasti menghabiskan waktu. "Mr_Five WenZ" <[EMAIL PROTECTED]> Others, 08/06/2007 12:33 AM Sent by: [email protected] To: <[email protected]>, "Single_Buddhist" <[EMAIL PROTECTED]>, "Budaya_Tionghua" <[EMAIL PROTECTED]> cc: Subject: Re: [MABINDO] Undangan Bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM RI Dear bro Abin, Sekalian aja bikin surat tuntutan agar pemerintah mengeluarkan peraturan / undang-2 yang melarang dengan tegas para oknum di instansi pemerintahan untuk meminta SBKRI lagi kepada para WNI non-pri dalam rangka mengurus surat apapun juga. Bagi oknum yang masih melanggar akan dikenakan hukuman penjara kek, cambuk kek, penggal kek terserah. UU nya harus tegas... bukan cuma sekedar bilang SBKRI tidak perlu lagi, tapi harus disertakan pula ancaman hukuman apabila ada oknum yang masih nekad minta SBKRI, juga sekalian minta dibuka jalur untuk mengadukan pelanggaran-2 yang terjadi di lapangan. Tulisan wa di atas ini mimpi kali yeee ? Auk ah... yang penting nulis... eh... ngetik dech tepatnya :D huehuehehehe :P~ Best Regards, YUNARTO GOH | Mr_Five `WenZ | +628163116137 | +6281310186137 K-LINK Your Global Link - We Turn From Zero To Hero Hidup Sehat Alami Bersama K-LINK www.artikel.vithost.com/k-ayurveda www.wenz.web.id/myblog/ | www.virtual-dalnet.com | www.sic.or.id Milis Status: MABINDO : daily email SB : daily email BT : special event *so... kalo ada yang mo komen langsung ke japri aja ya :D ----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: "Mubi Milis" <[EMAIL PROTECTED]>; "Mabindo Milis" < [email protected]>; "Milis SamaggiPhala" <[EMAIL PROTECTED]>; "Buddha Vacana" < [EMAIL PROTECTED]>; "Spiritual World" < [EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, 02 August 2007 09:00 AM Subject: [MABINDO] Undangan Bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM RI Mohon bantuan rekan sekalian untuk menginformasikan (dan kalau mungkin membatu mendatakan) kepada penduduk yang lahir di Indonesia namun tidak memiliki dokumen kependudukan (Stateless) untuk mendaftarkan diri pada: Pendaftaran: Lembaga Bantuan Pewarganegaraan (LBP), Jl. Pahlawan no. 64 Surabaya Telp. 031.5476135 Fax. 031.5467658 Syarat: 1. Surat keterangan RT/RW atau Lurah setempat. 2. Akte lahir 3. Kartu Keluarga. Yang tidak dapat memenuhi syarat tersebut di atas, mohon melampirkan dokumen seadanya, antara lain: ijazah, surat baptis, surat tisarana, atau surat keterangan lainnya dari instansi pemerintah. Hasil pendataan akan diserahkan langsung pada Menteri Hukum dan HAM yang akan dilangsungkan pada. Hari/Tgl : Rabu/8 Agustus 07 Waktu : Pukul 12.00 WIB Tempat : Gedung Srijaya Lt, VI, Surabaya Ini sekaligus merupakan undangan untuk hadir dalam acara tersebut. [Non-text portions of this message have been removed]
