Apa yang anda sampaikan itu sesungguhnya bukan 100% kesalahan dari oknum.
Ada beberapa UU yang berdiri secara mandiri, di mana posisinya sejajar 
dengan UU soal Kewarganegaraan yang baru tersebut.
Misalnya soal Keimigrasian masih ada UU yang belum dicabut dan Imigrasi 
mengacu UU tersebut sehingga selama UU yang tumpang tindih atau 
bertentangan itu belum dicabut, maka ada kemungkinan di instansi tertentu 
masih diminta SBKRI.

Ini sebuah proses panjang, dan dengan UU soal kewarganeraan baru itu 
sesungguhnya sudah ada titik terang, hanya saja yang namanya proses pasti 
menghabiskan waktu.











"Mr_Five WenZ" <[EMAIL PROTECTED]> 
Others, 08/06/2007 12:33 AM
Sent by: [email protected]
 
        To:     <[email protected]>, "Single_Buddhist" 
<[EMAIL PROTECTED]>, "Budaya_Tionghua" 
<[EMAIL PROTECTED]>
        cc: 
        Subject:        Re: [MABINDO] Undangan Bertemu dengan Menteri 
Hukum dan HAM RI

Dear bro Abin,

Sekalian aja bikin surat tuntutan agar pemerintah mengeluarkan peraturan / 
undang-2 yang melarang dengan tegas para oknum di 
instansi pemerintahan untuk meminta SBKRI lagi kepada para WNI non-pri 
dalam rangka mengurus surat apapun juga.
Bagi oknum yang masih melanggar akan dikenakan hukuman penjara kek, cambuk 
kek, penggal kek terserah. UU nya harus tegas... bukan 
cuma sekedar bilang SBKRI tidak perlu lagi, tapi harus disertakan pula 
ancaman hukuman apabila ada oknum yang masih nekad minta 
SBKRI, juga sekalian minta dibuka jalur untuk mengadukan pelanggaran-2 
yang terjadi di lapangan.

Tulisan wa di atas ini mimpi kali yeee ?
Auk ah... yang penting nulis... eh... ngetik dech tepatnya :D
huehuehehehe :P~

Best Regards,

YUNARTO GOH | Mr_Five `WenZ | +628163116137 | +6281310186137
K-LINK Your Global Link - We Turn From Zero To Hero
Hidup Sehat Alami Bersama K-LINK www.artikel.vithost.com/k-ayurveda
www.wenz.web.id/myblog/ | www.virtual-dalnet.com | www.sic.or.id

Milis Status:
MABINDO : daily email
SB : daily email
BT : special event *so... kalo ada yang mo komen langsung ke japri aja ya 
:D

----- Original Message ----- 
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Mubi Milis" <[EMAIL PROTECTED]>; "Mabindo Milis" <
[email protected]>; "Milis SamaggiPhala" 
<[EMAIL PROTECTED]>; "Buddha Vacana" <
[EMAIL PROTECTED]>; "Spiritual World" <
[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, 02 August 2007 09:00 AM
Subject: [MABINDO] Undangan Bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM RI

Mohon bantuan rekan sekalian untuk menginformasikan (dan kalau mungkin
membatu mendatakan) kepada penduduk yang lahir di Indonesia namun tidak
memiliki dokumen kependudukan (Stateless) untuk mendaftarkan diri pada:

Pendaftaran: Lembaga Bantuan Pewarganegaraan (LBP),
Jl. Pahlawan no. 64 Surabaya
Telp. 031.5476135 Fax. 031.5467658

Syarat:
1. Surat keterangan RT/RW atau Lurah setempat.
2. Akte lahir
3. Kartu Keluarga.

Yang tidak dapat memenuhi syarat tersebut di atas, mohon melampirkan
dokumen seadanya, antara lain: ijazah, surat baptis, surat tisarana, atau
surat keterangan lainnya dari instansi pemerintah.

Hasil pendataan akan diserahkan langsung pada Menteri Hukum dan HAM yang
akan dilangsungkan pada.

Hari/Tgl : Rabu/8 Agustus 07
Waktu : Pukul 12.00 WIB
Tempat : Gedung Srijaya Lt, VI, Surabaya

Ini sekaligus merupakan undangan untuk hadir dalam acara tersebut.

 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke