Salam Pembebasan,

Kawan-kawan, masalah kewarganegaraan merupakan masalah vital dalam sebuah 
bangsa. Dinamika sejarah bangsa telah membuktikan bahwa permasalahan 
kewarganegaraan belum tuntas sepenuhnya hingga saat ini. 

Salah satu contoh fenomenal adalah masalah kewarganegaraan pemukim Tionghoa. 
Dua tahun lalu telah keluar sebuah UU No. 12 tahun 2006 mengenai 
kewarganegaraan RI yang diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi penyelesaian 
masalah kewarganegaraan di Indonesia.

UU tersebut cukup progresif, sehingga patut kita dukung bersama implementasinya 
agar kita dapat menuntaskan masalah kewarganegaraan yang telah menguras banyak 
energi tersebut. 

Sebuah yayasan yang concern terhadap permasalahan tersebut telah dibentuk 
bernama IKI (Institut Kewarganegaraan Indonesia). Kalau kawan-kawan sempat 
mengikuti sosialisasinya beberapa waktu yang lalu tentu tidak asing lagi.

Untuk lebih mengenal organisasi tersebut, berikut saya hantarkan sedikit 
informasi mengenai IKI. Saya juga mengajak kawan-kawan yang tergabung di milis 
ini yang memiliki kepedulian terhadap salah satu permasalahan bangsa ini untuk 
saling berkomunikasi sehinga dapat membentuk sinergi yang kuat untuk 
menuntaskan masalah kewarganegaraan di Indonesia. Kita Satu, Sama, dan Setara.

Bangkit Indonesia!
Eddy Setiawan 

Sekilas mengenai IKI

Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) didirikan dalam bentuk Badan Hukum 
yayasan dengan Akta Notaris Ida Ayu Yudiani, SH Nomor: 2 Tahun 2006 tanggal 11 
Agustus 2006.

IKI dibentuk bersamaan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang 
Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik 
Indonesia (DPR-RI) pada tanggal 11 Juli 2006 dan bersamaan dengan 
diundangkannya Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 
2006 tanggal 1 Agustus 2006.

Mengenai Asas, Maksud, dan Tujuan IKI, dituangkan dalam pasal 2 Akta Pendirian, 
yakni: Institut Kewarganegaraan Indonesia berasaskan kemanusiaan, keterbukaan 
dan kebersamaan berdasarkan Pancasila.

Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dibidang: sosial dan kemanusiaan, yang 
diwujudkan dalam:

Menumbuh-kembangkan kesadaran warga negara Indonesia terhadap hak dan kewajiban 
yang diembannya dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.

Membangun karakter dan semangat kebangsaan warga negara Indonesia yang 
menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

Menanamkan dan mengembangkan semangat kebersamaan di kalangan warga negara 
Indonesia. 

Mengembangkan potensi sumber daya warga Negara Indonesia dibidang kemanusiaan, 
sosial dan budaya untuk kesejahteraan bersama.

Sedangkan mengenai maksud dan tujuan, dicerminkan dalam bidang-bidang, seperti 
kemanusiaan dan sosial yang diwujudkan untuk menumbuh-kembangkan kesadaran 
warga negara Indonesia terhadap hak dan kewajibannya, serta membangun karakter 
dan semangat kebangsaan. 

Kita Satu, Sama dan Setara

VISI

Kesetaraan dalam kebhinekaan kehidupan dikemas dalam Negara Kesatuan Republik 
Indonesia

Kebhinekaan dalam kesetaraan kehidupan untuk menuju dan mewujudkan pembangunan 
serta kebangkitan untuk mencapai kemakmuran bersama dalam bentuk Negara 
Kesatuan Republik Indonesia

Menanamkan kesadaran terhadap kesetaraan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, 
dan bermasyarakat dengan membangun potensi Sumber Daya Warga Negara Indonesia 
untuk kesejahteraan bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia 

MISI
Menyebar-luaskan pendidikan kewarganegaraan dalam rangka pemberdayaan warga 
negara dalam berbagai potensi. 

Kunjungi Website IKI www.iki.or.id


      
____________________________________________________________________________________
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total 
Access, No Cost.  
http://tc.deals.yahoo.com/tc/blockbuster/text5.com

Kirim email ke