For Your Information.
http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Siaran+Pers/sp_106108.htm
Judul Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat) Pecahan Uang
Kertas dari Peredaran
Sumber Data Biro Hubungan Masyarakat Tanggal 26-11-2008 Hits 3232
Contact Biro Humas, Telp : (62-21) 381-7187 Fax : (62-21)
350-1867, E-mail : [EMAIL PROTECTED]
Lampiran Gambar uang (82 Kbytes)
No. 10/ 61 /PSHM/Humas
Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan
menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang
dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:
1.. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut
Nyak Dhien),
2.. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki
Hajar Dewantara),
3.. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR.
Soepratman), dan
4.. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator
Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
"Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang
rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang
cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada
uang", demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran
Uang.
Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung
mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi
sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).
Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan
tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau
pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank
umum terdekat. Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum
adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak
pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran di
Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10
(sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat
pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi
setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018.
Jakarta, 26 November 2008
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT
Filianingsih Hendarta
Kepala Biro
[Non-text portions of this message have been removed]