For Your Information.

http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Siaran+Pers/sp_106108.htm


            Judul  Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat) Pecahan Uang 
Kertas dari Peredaran 
            Sumber Data  Biro Hubungan Masyarakat Tanggal 26-11-2008 Hits 3232 
            Contact  Biro Humas, Telp : (62-21) 381-7187 Fax : (62-21) 
350-1867, E-mail : [EMAIL PROTECTED] 
            Lampiran  Gambar uang (82 Kbytes)   
            
           
           
           
           
           
           
           
           
     
     
      No. 10/ 61 /PSHM/Humas

      Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui 
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan 
menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang 
dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:


        1.. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut 
Nyak Dhien), 
        2.. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki 
Hajar Dewantara), 
        3.. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. 
Soepratman), dan 
        4.. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator 
Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer). 
      "Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang 
rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang 
cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada 
uang", demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran 
Uang.

      Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung 
mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi 
sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). 

      Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan 
tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau 
pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank 
umum terdekat.  Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum 
adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak 
pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran di 
Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 
(sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat 
pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi 
setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018.  

      Jakarta, 26 November 2008
      BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT


      Filianingsih Hendarta
      Kepala Biro
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke