Tata Cara Agar Bebas Fiskal Luar Negeri

Sebagaimana kita ketahui bahwa
aturan mengenai Fiskal Luar Negeri sejak 1 Januari 2009 telah mengalami
perubahan dimana tidak semua orang yang ke luar negeri harus bayar Fiskal Luar
Negeri. Berikut ini akan dibahas mengenai tata cara agar mendapatkan pembebasan
Fiskal Luar Negeri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 Tentang Perubahan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran,
Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri.

Bagi
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP

Wajib Pajak atau
     penumpang tujuan luar negeri menyerahkan fotokopi Kartu NPWP/ SKT/ SKTS, 
fotokopi paspor, dan boarding pass ke petugas
     UPFLN. Dalam hal Kartu NPWP atas nama/dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka
     anggota keluarga yang ke Luar Negeri dari:

·        
Wajib
Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara 
Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga
Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:

1.     
fotokopi
Kartu Keluarga; dan/atau

2.     
Surat Pernyataan Menanggung
Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang
pribadi yang memiliki NPWP (contoh surat pernyataan pada Lampiran IV.6).

·        
Wajib
Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai Warga Negara 
Asing (WNA) yang:

1.     
tidak
memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Susunan
Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP
yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi
berwenang.

2.     
namanya
tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang
terpisah dengan anggota keluarganya yang
disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan fotokopi dokumen lain
yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi 
berwenang.

 

Petugas UPFLN
     menerima dan meneliti fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, dan 
boarding pass serta fotokopi Kartu
     Keluarga atau surat pernyataan atau fotokopi SKSKP atau dokumen lain,
     kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

NPWP dinyatakan
     valid apabila:

·        
NPWP
telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.

·        
Dalam
hal NPWP telah terekam dalam database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal 
Pajak.

Nama
Wajib Pajak pada paspor sesuai dengan nama pada database Wajib Pajak

pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan

dengan ketentuan apabila nama Wajib Pajak lebih dari 2 (dua) kata, minimum 2
(dua)

kata harus sesuai antara paspor dan database Wajib Pajak pada Direktorat
Jenderal

Pajak.

·        
Dalam
hal NPWP belum terekam dalam database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal 
Pajak.

1.     
Aplikasi
check digit NPWP menunjukkan bahwa NPWP tersebut adalah benar.

2.     
Nama
Wajib Pajak pada paspor sesuai dengan nama pada fotokopi Kartu

3.     
NPWP/SKT/SKTS,
dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan dengan ketentuan apabila nama Wajib
Pajak lebih dari 2 (dua) kata, minimum 2 (dua) kata harus sesuai antara paspor
dan database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.

4.     
Menginput
nama Wajib Pajak sesuai yang tertera pada fotokopi NPWP/SKT/SKTS pada aplikasi.

 

Apabila NPWP
     dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker Bebas Fiskal 
(contoh pada Lampiran IV.5) pada bagian belakang
     boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

Penumpang
     menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada 
petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

Penumpang tujuan
     luar negeri tetap wajib membayar FLN apabila:

1.     
NPWP
terdaftar kurang dari 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan;

2.     
Tidak
dapat menyerahkan fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS; atau

3.     
Menyerahkan
fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid; atau

4.     
Menyerahkan
fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga tetapi tidak
melampirkan fotokopi Kartu Keluarga/SKSKP/dokumen lain yang menunjukkan
hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, atau
melampirkan fotokopi kartu keluarga/SKSKP/dokumen lain yang menunjukkan
hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi yang

5.     
berwenang
tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan Kartu 
Keluarga/SKSKP/dokumen lain tersebut atau tidak melampirkan
surat pernyataan bagi orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga.

Bagi
Wajib Pajak lainnya yang dikecualikan.



Dibebaskan secara langsung

Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi dalam negeri yang
akan bertolak ke luar negeri yang diberikan secara langsung hanya terbatas pada
angka 1 s.d. angka 7 huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21
(dua puluh satu) tahun dengan cara sebagai berikut:

Penumpang tujuan
     luar negeri menyerahkan paspor dan boarding pass ke petugas konter
     pengecekan FLN.Petugas konter
     pengecekan FLN menerima dan meneliti paspor dan boarding pass, apabila
     pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam angka 1 s.d. angka 7
     huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau Wajib Pajak
     orang pribadi dalam negeri berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun,
     maka petugas konter pengecekan FLN membebaskan secara langsung orang
     pribadi yang akan bertolak ke luar negeri tersebut.Pemohon yang
     tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib
     membayar FLN.

Dibebaskan
melalui penerbitan SKBFLN

Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN orang pribadi dalam negeri yang akan
bertolak ke luar negeri yang diberikan melalui penerbitan SKBFLN hanya terbatas
pada angka 7 huruf b s.d. angka 13 Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini dengan cara sebagai berikut:

Pemohon mengisi
     Formulir Permohonan SKBFLN yang telah disediakan dan data pendukungnya
     untuk diserahkan ke UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau
     pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melaksanakan
     pengelolaan FLN (contoh Formulir Permohonan SKBFLN pada Lampiran 
IV.3).Petugas UPFLN
     menerima dan meneliti surat permohonan pada angka 1 serta mencocokkan
     formulir tersebut dengan data pendukung. Apabila pemohon memenuhi 
persyaratan
     yang ditentukan, maka Petugas menerbitkan SKBFLN serta menyerahkan lembar
     1 dan 2 kepada pemohon dan lembar 3 sebagai arsip (contoh SKBFLN pada
     Lampiran IV.4).Petugas konter
     pengecekan FLN memberikan stempel tanggal saat digunakan pada SKBFLN saat
     penumpang akan menuju gerbang imigrasi.Pemohon yang
     tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib
     membayar FLN.Petugas UPFLN
     membuat laporan penerbitan SKBFLN berdasarkan lembar 3 beserta surat
     permohonan dan data pendukung sebagai arsip.

 

Budiman
Sudharma ,S.H.

www.infobuddhis.com – www.budimansudharma.com

 




      Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! 
memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke