guys, saya bongkar arsip lama dulu ada orang namanya budiman, dia ketua FORUM Demokrasi dan Reformasi Umat Buddha Indonesia (FDRUBI) yg mendukung pembubaran KASI. ini sekitar zaman tahun 1999 gitu.
Apakah ini Budiman Sudharma yg itu? Soalnya tiap pernyataan dia, dia bawa-bawa nama KASI. misalnya: http://www.republika.co.id/berita/34423 http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=52927&ik=3 http://www.beritajakarta.com/V_Ind/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=32772 "Sebab, Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI) saat ini tengah merencanakan pertemuan bersama perwakilan seluruh umat Buddha untuk menyikapi hal itu. "Yang jelas saat ini belum disimpulkan apakah penggunaan nama dan simbol Budha pada restoran bernama Buddha Bar melanggar ketentuan. Kalau dinyatakan salah, kita akan ikut melarang. Tapi kalau dinyatakan tidak salah, kita tidak akan protes," jelasnya." Tapi kemudian dia mendukung atau membela keberadaan Buddha Bar dan pemakaian nama Buddha, lihat di http://www.republika.co.id/berita/34423/DPP_GMNI_Kafe_Budha_Bar_tak_Sebabkan_Dampak_Negatif http://www.bbc.co.uk/go/wsy/pub/rss/1.0/-/indonesian/news/story/2009/03/090303_buddha.shtml Ada surat pernyataan sikap dari Forum Anti Buddha Bar: http://upload.kapanlagi.com/h/20090304165223_pernyataan_sikap_FABB_49ae4f5714b0c.jpg Yang lalu terang-terangan dibantah (membela Buddha Bar) oleh pak budiman, dengan surat dari GMMI: http://upload.kapanlagi.com/h/20090304171531_penggalan_surat_GMMI_49ae54c364ad9.jpg surat diatas membawa-bawa nama KASI dan departemen agama dirjen bimas Buddha Saya penasaran, apakah pak budiman sudah konsultasi dengan KASI atau Walubi atau dengan dirjen bimas Buddha sebelum tandatangan surat dibawah? ini surat rekomendasi operasi Buddha Bar http://upload.kapanlagi.com/h/20090303182525_Surat_Rekomendasi_DPD_Gemabudhi_DKI_49ad13a583f08.JPG Ironis ya? KASI yg dulu dia tentang sekarang dia pakai namanya... Pak Budiman bilang hukum di kedua negara (indonesia dan perancis) berbeda. Hal itu BENAR sekali. Di negara lain boleh saja berjudi, di indonesia tidak boleh Di negara lain, ada yg membolehkan jualan ganja, di indonesia tidak boleh Di negara lain, prostitusi itu legal, di indonesia ilegal Di negara lain, pernikahan sesama jenis itu boleh, disini tidak boleh Di negara lain, tidak ada pasal penistaan agama, di Indonesia ADA pasalnya Dan perusahaan asing yg beroperasi di indonesia seharusnya mematuhi dua hukum: hukum negara asal dan hukum indonesia. Bukan berarti karena Freeport yg di papua asalnya punya amerika lalu tidak bisa digugat di indonesia pakai hukum indonesia. Begitu juga Buddha Bar yg hanya lisensi Pasal 156 a KUHP berbunyi, "Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan (a) yang pada pokoknya bersifat bermusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, (b) dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apa pun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. penyalahgunaan iya, penodaan mungkin iya Bisakah membuat orang tidak memeluk agama Buddha? Kalau citra agama Buddha jadi negatif karena Buddha Bar, bisa saja. jadi kemungkinan pasal ini bisa dipakai Wew, kalau satu pasal KUHP ga cukup, masih banyak pasal yg lain: http://opinibebas.epajak.org//skb-tiga-menteri-kejahatan-terhadap-agama-905/ RUU KUHP mencantumkan secara tegas delik agama dalam Bab VII Buku II dengan title "Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama" (lihat pasal 290-297 RUU KUHP Tahun 2004). Delik-delik yang diatur dalam bab VII Buku II RUU KUHP ini meliputi : Pasal 290 tentang perbuatan di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, pasal 291 (1) dan (2) tentang perbuatan mengganggu, merintangi, atau dengan melawan hukum membubarkan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap jemaah, yang sedang menjalankan ibadah atau suatu upacara keagamaan atau suatu pertemuan keagamaan, perbuatan yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung. Kemudian, pasal 292 tentang perbuatan di muka umum mengejek orang yang sedang menjalankan ibadah atau mengejek petugas agama yang sedang melakukan tugasnya. Pasal 293 tentang perbuatan menodai, merusak, atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah. Pasal 294 tentang perbuatan menghina dengan maksud meniadakan keyakinan terhadap agama yang dianut. Pasal 295 tentang menghina Tuhan, firman, dan sifatnya serta pasal 296 tentang perbuatan mengejek, menodai, atau merendahkan agama, rasul, nabi, kitab suci, ajaran agama, atau ibadah keagamaan. Semua pasal-pasal ini ancaman pidananya antara 2 sampai 3 tahun penjara ditambah denda yang besarnya bervariasi. [Non-text portions of this message have been removed]
