guys, saya bongkar arsip lama dulu ada orang namanya budiman, dia ketua FORUM 
Demokrasi dan Reformasi Umat Buddha Indonesia (FDRUBI) yg mendukung pembubaran 
KASI. ini sekitar zaman tahun 1999 gitu. 

Apakah ini Budiman Sudharma yg itu?

Soalnya tiap pernyataan dia, dia bawa-bawa nama KASI. misalnya:
http://www.republika.co.id/berita/34423
http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=52927&ik=3
http://www.beritajakarta.com/V_Ind/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=32772

"Sebab, Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI) saat ini tengah
merencanakan pertemuan bersama perwakilan seluruh umat Buddha untuk
menyikapi hal itu. "Yang jelas saat ini belum disimpulkan apakah
penggunaan nama dan simbol Budha pada restoran bernama Buddha Bar
melanggar ketentuan. Kalau dinyatakan salah, kita akan ikut melarang.
Tapi kalau dinyatakan tidak salah, kita tidak akan protes," jelasnya."

Tapi kemudian dia mendukung atau membela keberadaan Buddha Bar dan pemakaian 
nama Buddha, lihat di
http://www.republika.co.id/berita/34423/DPP_GMNI_Kafe_Budha_Bar_tak_Sebabkan_Dampak_Negatif
http://www.bbc.co.uk/go/wsy/pub/rss/1.0/-/indonesian/news/story/2009/03/090303_buddha.shtml

Ada surat pernyataan sikap dari Forum Anti Buddha Bar:
http://upload.kapanlagi.com/h/20090304165223_pernyataan_sikap_FABB_49ae4f5714b0c.jpg

Yang lalu terang-terangan dibantah (membela Buddha Bar) oleh pak budiman, 
dengan surat dari GMMI:
http://upload.kapanlagi.com/h/20090304171531_penggalan_surat_GMMI_49ae54c364ad9.jpg

surat diatas membawa-bawa nama KASI dan departemen agama dirjen bimas Buddha
Saya penasaran, apakah pak budiman sudah konsultasi dengan KASI atau Walubi 
atau dengan dirjen bimas Buddha sebelum tandatangan surat dibawah? ini surat 
rekomendasi operasi Buddha Bar
http://upload.kapanlagi.com/h/20090303182525_Surat_Rekomendasi_DPD_Gemabudhi_DKI_49ad13a583f08.JPG

Ironis ya? KASI yg dulu dia tentang sekarang dia pakai namanya...

Pak Budiman bilang hukum di kedua negara (indonesia dan perancis) berbeda.
Hal itu BENAR sekali. Di negara lain boleh saja berjudi, di indonesia tidak 
boleh
Di negara lain, ada yg membolehkan jualan ganja, di indonesia tidak boleh
Di negara lain, prostitusi itu legal, di indonesia ilegal
Di negara lain, pernikahan sesama jenis itu boleh, disini tidak boleh
Di negara lain, tidak ada pasal penistaan agama, di Indonesia ADA pasalnya

Dan perusahaan asing yg beroperasi di indonesia seharusnya mematuhi dua hukum: 
hukum negara asal dan hukum indonesia. Bukan berarti karena Freeport yg di 
papua asalnya punya amerika lalu tidak bisa digugat di indonesia pakai hukum 
indonesia. Begitu juga Buddha Bar yg hanya lisensi

Pasal 156 a KUHP berbunyi, "Dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di depan umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan (a) yang pada pokoknya
bersifat bermusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama
yang dianut di Indonesia, (b) dengan maksud supaya orang tidak menganut
agama apa pun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

penyalahgunaan iya, penodaan mungkin iya
Bisakah membuat orang tidak memeluk agama Buddha? Kalau citra agama Buddha jadi 
negatif karena Buddha Bar, bisa saja. jadi kemungkinan pasal ini bisa dipakai

Wew, kalau satu pasal KUHP ga cukup, masih banyak pasal yg lain:

http://opinibebas.epajak.org//skb-tiga-menteri-kejahatan-terhadap-agama-905/
RUU KUHP mencantumkan secara tegas delik agama dalam Bab VII Buku II
dengan title "Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama"
(lihat pasal 290-297 RUU KUHP Tahun 2004). Delik-delik yang diatur
dalam bab VII Buku II RUU KUHP ini meliputi : Pasal 290 tentang
perbuatan di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan
bersifat penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, pasal 291
(1) dan (2) tentang perbuatan mengganggu, merintangi, atau dengan
melawan hukum membubarkan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan
terhadap jemaah, yang sedang menjalankan ibadah atau suatu upacara
keagamaan atau suatu pertemuan keagamaan, perbuatan yang membuat gaduh
di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah
sedang berlangsung.
Kemudian, pasal 292 tentang perbuatan di muka umum mengejek orang
yang sedang menjalankan ibadah atau mengejek petugas agama yang sedang
melakukan tugasnya. Pasal 293 tentang perbuatan menodai, merusak, atau
membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk
beribadah. Pasal 294 tentang perbuatan menghina dengan maksud
meniadakan keyakinan terhadap agama yang dianut. Pasal 295 tentang
menghina Tuhan, firman, dan sifatnya serta pasal 296 tentang perbuatan
mengejek, menodai, atau merendahkan agama, rasul, nabi, kitab suci,
ajaran agama, atau ibadah keagamaan. Semua pasal-pasal ini ancaman
pidananya antara 2 sampai 3 tahun penjara ditambah denda yang besarnya
bervariasi.



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke