---------- Forwarded message ---------- From: Youngky Ge <[email protected]> Date: Wed, Mar 11, 2009 at 2:10 PM Subject: Ketua DPRD DKI: Buddha Bar Harus Ditutup To: bec <[email protected]>, abin <[email protected]>, cahyono < [email protected]>, hariyanto its <[email protected]>, awan sby < [email protected]>, Benny Angelius <[email protected]>, biri2 wiraharja < [email protected]>, dawai <[email protected]>, marwan hendrianes < [email protected]>, [email protected], njoto <[email protected]>, Nani Widjaya <[email protected]>, hrd purbasari <[email protected]>, sunardi radar surabaya <[email protected]>, tabloidkasi <[email protected]>, yudi <[email protected]>, hima one <[email protected]>, [email protected], okta <[email protected]>
*Ketua DPRD DKI: Buddha Bar Harus Ditutup* JAKARTA, SELASA — Polemik atas pengoperasian Buddha Bar di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, mendapat tanggapan keras dari Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriyatna. Dia mendesak Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo segera menutup operasional tempat hiburan yang menggunakan simbol keagamaan itu. "Saya akan bicara secara lisan dulu dengan Gubernur agar operasional bar itu ditutup dulu karena ini menggunakan simbol keagamaan," jelas Ade, Selasa (10/3). Selain kepada Gubernur, Ade juga berencana membahas masalah kehadiran dan pengoperasionalan Buddha Bar ini dalam rapat pimpinan (Rapim) DPRD DKI Jakarta. "Ini bukan persoalan bisnisnya, tapi sudah menyangkut pelecehan terhadap salah satu agama yang harus cepat direspons," ucap Ade. Dia juga meminta agar pemilik tempat hiburan itu segera menurunkan simbol-simbol agama yang ada di lokasi tersebut. "Setelah simbol keagamaan dicabut, silakan bar tersebut operasi kembali setelah memenuhi persyaratan perizinan," ucap Ade. Ade menjelaskan, Kamis (5/3) biksu dan umat Buddha menemui pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kepada Ade yang menerima mereka, biksu dan umat Buddha meminta Buddha Bar ditutup sebelum mengganti nama. Dalam pertemuan itu, Ketua Forum Anti-Buddha Bar Kevin Hu, seusai diterima pimpinan dewan, mengatakan, penggunaan nama agama untuk bisnis yang tidak sejalan dengan ajaran agama jelas sangat meresahkan umat Buddha. Nama itu ada dalam kitab Buddha dan umatnya jelas menolak nama Buddha dipakai untuk bar yang konotasinya sudah negatif. Dalam kesempatan itu, Ketua Sangha Mahayana Indonesia (SMI) Guna Badra juga mengatakan, penggunaan kata "Buddha" untuk bar itu merupakan bentuk pelecehan terhadap agama Buddha. Menurut Kevin, nama Buddha Bar hanya ada satu di Asia, yakni di Jakarta. Bisnis asal Perancis ini seharusnya menggunakan nama yang disesuaikan dengan budaya negara setempat. "Jangan bawa-bawa nama agama untuk bisnis yang konotasinya jelek. Jelas ini penistaan dan penodaan terhadap Agama Buddha," tandas Kevin. *Rapim* Politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya ini mengatakan, pengoperasian tempat hiburan ini akan diangkat dalam Rapim dewan. "Dalam Rapim tidak akan membahas soal bisnisnya, tetapi yang akan diangkat terutama menyangkut prinsip bukan teknis, apalagi sudah ada keluhan dari berbagai komponen umat Buddha sudah menyampaikan resmi ke DPRD karena dalam bisnis sudah menggunakan simbol-simbol agama," jelas Ade. Apa yang akan ditempuh DPRD jika Gubernur tidak berani mengambil tindakan tegas menutup bar yang menggunakan symbol agama? "Saya kira Gubernur juga mengerti bahwa persoalan ini bukan menyangkut teknis tapi persoalan non teknis," tambah Ade. PIN http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/03/10/18262113/ketua.dprd.dki.buddha.bar.harus.ditutup [Non-text portions of this message have been removed]
