From: andrew kurniawan <[email protected]>
To: mabindo <[email protected]>, dharmajala <
[email protected]>, milis buddha <[email protected]>,
buddhavacana <[email protected]>, samaggiphala <
[email protected]>
Date: Wed, 11 Mar 2009 18:03:50 -0700 (PDT)
Subject: 4 berita BB
masih lanjut aja nih? ada 4 berita baru:
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
http://www.detiknews.com/read/2009/03/11/170402/1097924/10/pemilik-buddha-bar-dipolisikan

Pemilik Buddha Bar Dipolisikan
Didit Tri Kertapati - detikNews

Jakarta
- Setelah berunjuk rasa melakukan aksi penolakan, kini upaya hukum
ditempuh kelompok Forum AntiBuddha Bar (FABB). Mereka melaporkan PT
Nireta Vista Creative, pemegang lisensi Buddha Bar Jakarta ini ke Polda
Metro Jaya.

"Tuntutannya meminta jangan nama agama karena umat
Buddha itu umat yang yang unik, nama agama Buddha, Tuhan Buddha, dan
Nabi Buddha," kata Koordinator FABB Kevin Wu di Polda Metro Jaya, Jl
Sudirman, Jakarta, Kamis (11/3/2009).

Laporan ini diterima polisi dengan nomor laporan polisi
Nopol/668/K/III/2009/SPK Unit III.

"Kalau
kata-kata itu disandingkan dengan bar, konotasinya negatif. Dan bar itu
usaha menjual minuman, masa disandingkan dengan tuhan? Kalau franchise
harus disesuaikan dengan budaya setempat. Dan Buddha Bar di Asia cuma
di Indonesia, karena di Malaysia ditolak, di Thailand ditolak, dan di
Singapura ditolak," urainya.

Dia meminta waralaba ini jangan
menodai budaya ketimuran, dan jangan sampai gara-gara franchise asing
ini, merusak ketentraman negara kita.

"Kedua ornamen yang ada di
dalamnya seperti patung-patung, arca-arca itu tidak boleh ditempatkan
di tempat yang tidak layak," urainya.

Apa langkah berikutnya?
"Kita masih menunggu, ini momentum melindungi kaum minoritas. Ini juga
sebagai upaya jangan sampai terjadi pada teman-teman yang lain. Jangan
sampai ada Hindu Bar, ka****k Bar, dan kr****n Bar," tutupnya. (ddt/ndr)

http://www.detiknews.com/read/2009/03/11/175040/1097950/10/polisi-akan-tindak-lanjuti-laporan-soal-buddha-bar

Polisi Akan Tindak Lanjuti Laporan Soal Buddha Bar
Didit Tri Kertapati - detikNews

Jakarta
- Forum AntiBuddha Bar (FABB) mempolisikan pengelola Buddha Bar.
Terkait ini, polisi pun akan segera memproses pengaduan berdasarkan
pasal penistaan agama.

"Kita akan tindak lanjuti dan akan
diperiksa saksi pelapor lebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Pol Zulkarnaen saat dihubungi melalui telepon, Rabu
(11/3/2009).

Menurut Zulkarnaen, langkah setelah itu yakni
memeriksa saksi dari pihak terlapor, dalam hal ini PT Nireta Vista
Creative, pemegang lisensi Buddha Bar.

"Kemudian dikumpulkan
barang bukti, dan soal penistaan agama yaitu pasal 156 A KUHP ini,
biasanya lebih lama penanganannya," jelasnya. (ddt/ndr)



http://www.surya.co.id/2009/03/11/pengelola-buddha-bar-terancam-lima-tahun-penjara/

Pengelola Buddha Bar Terancam Lima Tahun Penjara
Rabu, 11 Maret 2009 | 20:14 WIB | Kategori: Berita Terkini, Hukum |

JAKARTA
| SURYA Online - Forum Anti Buddha Bar secara resmi mengadukan PT
Nireta Vista Creative ke Polda Metro Jaya atas sangkaan melakukan
penistaan agama sesuai dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Atau
Penistaan Agama jo Penetapan Presiden RI No 1 Tahun 1965 yang diubah
menjadi UU No 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan
Agama.

“Kita mengadukan PT Nireta Vista Kreative, sebagai
pengelola Buddha Bar karena penggunaan nama Buddha sebagai nama bar
jelas-jelas penistaan terhadap agama Buddha. Apalagi bagi umat kami,
Budha adalah agama, Tuhan kami dan Nabi kami,” ujar Koordinator Forum
Anti Buddha Bar (FABB), Tjhin A Sin kepada wartawan di Polda Metro
Jaya, Rabu (11/3) sore.

FABB meminta agar bar tersebut jangan
menggunakan nama Buddha, penggunaan simbol, ornamen atau patung
keagamaan apalagi dijadikan nama bar yang sesuai dengan maknanya
berarti tempat menjual minuman keras. “Masak jual miras kok menggunakan
nama agama, kan itu tidak benar,” ungkap Tjhin.

Pihaknya tidak
akan masuk mengurusi bisnis yang dijalankan dan mempersilahkan berusaha
asalkan tidak menggunakan nama Buddha dan simbol-simbol keagamaan
seperti patung Buddha karena bisa menyinggung umat. “Meskipun itu
Franchess, tetapi jangan menodai agama dan ketimuran Indonesia yang
berdasar Pancasila,” ungkapnya.

Pelaporan ini dimaksudkan
sebagai pencegahan agar penistaan terhadap agama tidak akan terjadi
lagi karena jika dibiarkan bisa jadi nanti akan ada nama-nama bar yang
menggunakan agama- agama yang diakui pemerintah Indonesia. “Kalau
sampai seperti itu kan sudah tidak benar. Agama Buddha sama dengan
agama lain yang diakui pemerintah,” ungkapnya.

Sunarjo
Sumargono, tim advokasi FABB mengungkapkan berdirinya Buddha Bar yang
berada di Jalan Teuku Umar No 1 Menteng Jakarta Pusat yang berdiri
sekitar 28 November 2008 ini menunjukkan anak muda tidak mengenal
Pancasila yang mengajarkan toleransi dalam Bhineka Tunggal Ika.

“Sekarang
banyak anak muda ga tahu semua yang asing dianggap bagus. Yang kami
cugarai pihak asing mau memecah belah kesatuan RI, apalagi agama isu
paling sensitif. Mulai dari karikatur nabi muhammad setelah itu budha
bar. Kita sudah somsasi tapi tak dihiraukan,” ungkapnya.

Sementara
itu, Djian Faridz, pemilik Buddha Bar di Jakarta, awal bulan Maret 2009
lalu mengaku tengah mengajukan izin pergantian nama ke perusahaan
waralaba George V Restauration di Paris. Langkah itu ditempuh untuk
meredam polemik pekamaian simbol agama di tempat hiburan malam itu. esy


http://www.surya.co.id/2009/03/11/menteri-agama-sebaiknya-buddha-bar-segera-ditutup/

Menteri Agama: Sebaiknya Buddha Bar Segera Ditutup
Rabu, 11 Maret 2009 | 16:23 WIB | Kategori: Berita Terkini, Sumatera |

JAMBI
| SURYA Online - Menteri Agama (Menag), Muhammad Maftuh Basyuni
menegaskan, tempat hiburan menggunakan simbol agama, seperti Budhha
Bar, di kawasan Jakarta Pusat, sebaiknya segera ditutup karena telah
melukai perasaan umat beragama.

“Jika tak ditutup, saya khawatir
nanti ada Islam Bar, kr****n Bar dan bar-baran lainnya,” kata Maftuh
pada pertemuan dengan para tokoh masyarakat dan agama, di Jambi, Rabu
(11/3).

Ia menjelaskan, Buddha Bar merupakan satu perusahaan
yang berinduk di Perancis. Di negara itu tak dikenal adanya kerukunan
umat beragama. Mereka berjalan sendiri, berbeda dengan di Indonesia.

Oleh karena itu, lanjut Menag, kehadiran Buddha Bar sangat melukai perasaan
umat Buddha.

Ia
mengingatkan, umat lain selain Buddha pun ikut prihatin, karena hal ini
bisa merusak agama-agama yang ada di tanah air, karena hal serupa bisa
terjadi dan menimpa agama lainnya.

Maftuh membenarkan, DPRD DKI sudah meminta agar Buddha Bar segera ditutup.

“Ini amat penting bagi kerukunan umat,” jelasnya.

Sebelumnya,
Dirjen Buddha Budi Setiawan mengatakan, manajemen Buddha Bar akan
mengganti nama dan menghilangkan seluruh simbol agama Buddha pada
tempat hiburan tersebut.

“Tapi, pelaksanaannya masih ditunggu,” katanya. ant





[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke