From: andrew kurniawan <[email protected]> To: mabindo <[email protected]>, dharmajala < [email protected]>, milis buddha <[email protected]>, buddhavacana <[email protected]>, samaggiphala < [email protected]> Date: Wed, 11 Mar 2009 18:03:50 -0700 (PDT) Subject: 4 berita BB masih lanjut aja nih? ada 4 berita baru: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- http://www.detiknews.com/read/2009/03/11/170402/1097924/10/pemilik-buddha-bar-dipolisikan
Pemilik Buddha Bar Dipolisikan Didit Tri Kertapati - detikNews Jakarta - Setelah berunjuk rasa melakukan aksi penolakan, kini upaya hukum ditempuh kelompok Forum AntiBuddha Bar (FABB). Mereka melaporkan PT Nireta Vista Creative, pemegang lisensi Buddha Bar Jakarta ini ke Polda Metro Jaya. "Tuntutannya meminta jangan nama agama karena umat Buddha itu umat yang yang unik, nama agama Buddha, Tuhan Buddha, dan Nabi Buddha," kata Koordinator FABB Kevin Wu di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (11/3/2009). Laporan ini diterima polisi dengan nomor laporan polisi Nopol/668/K/III/2009/SPK Unit III. "Kalau kata-kata itu disandingkan dengan bar, konotasinya negatif. Dan bar itu usaha menjual minuman, masa disandingkan dengan tuhan? Kalau franchise harus disesuaikan dengan budaya setempat. Dan Buddha Bar di Asia cuma di Indonesia, karena di Malaysia ditolak, di Thailand ditolak, dan di Singapura ditolak," urainya. Dia meminta waralaba ini jangan menodai budaya ketimuran, dan jangan sampai gara-gara franchise asing ini, merusak ketentraman negara kita. "Kedua ornamen yang ada di dalamnya seperti patung-patung, arca-arca itu tidak boleh ditempatkan di tempat yang tidak layak," urainya. Apa langkah berikutnya? "Kita masih menunggu, ini momentum melindungi kaum minoritas. Ini juga sebagai upaya jangan sampai terjadi pada teman-teman yang lain. Jangan sampai ada Hindu Bar, ka****k Bar, dan kr****n Bar," tutupnya. (ddt/ndr) http://www.detiknews.com/read/2009/03/11/175040/1097950/10/polisi-akan-tindak-lanjuti-laporan-soal-buddha-bar Polisi Akan Tindak Lanjuti Laporan Soal Buddha Bar Didit Tri Kertapati - detikNews Jakarta - Forum AntiBuddha Bar (FABB) mempolisikan pengelola Buddha Bar. Terkait ini, polisi pun akan segera memproses pengaduan berdasarkan pasal penistaan agama. "Kita akan tindak lanjuti dan akan diperiksa saksi pelapor lebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnaen saat dihubungi melalui telepon, Rabu (11/3/2009). Menurut Zulkarnaen, langkah setelah itu yakni memeriksa saksi dari pihak terlapor, dalam hal ini PT Nireta Vista Creative, pemegang lisensi Buddha Bar. "Kemudian dikumpulkan barang bukti, dan soal penistaan agama yaitu pasal 156 A KUHP ini, biasanya lebih lama penanganannya," jelasnya. (ddt/ndr) http://www.surya.co.id/2009/03/11/pengelola-buddha-bar-terancam-lima-tahun-penjara/ Pengelola Buddha Bar Terancam Lima Tahun Penjara Rabu, 11 Maret 2009 | 20:14 WIB | Kategori: Berita Terkini, Hukum | JAKARTA | SURYA Online - Forum Anti Buddha Bar secara resmi mengadukan PT Nireta Vista Creative ke Polda Metro Jaya atas sangkaan melakukan penistaan agama sesuai dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Atau Penistaan Agama jo Penetapan Presiden RI No 1 Tahun 1965 yang diubah menjadi UU No 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. “Kita mengadukan PT Nireta Vista Kreative, sebagai pengelola Buddha Bar karena penggunaan nama Buddha sebagai nama bar jelas-jelas penistaan terhadap agama Buddha. Apalagi bagi umat kami, Budha adalah agama, Tuhan kami dan Nabi kami,” ujar Koordinator Forum Anti Buddha Bar (FABB), Tjhin A Sin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3) sore. FABB meminta agar bar tersebut jangan menggunakan nama Buddha, penggunaan simbol, ornamen atau patung keagamaan apalagi dijadikan nama bar yang sesuai dengan maknanya berarti tempat menjual minuman keras. “Masak jual miras kok menggunakan nama agama, kan itu tidak benar,” ungkap Tjhin. Pihaknya tidak akan masuk mengurusi bisnis yang dijalankan dan mempersilahkan berusaha asalkan tidak menggunakan nama Buddha dan simbol-simbol keagamaan seperti patung Buddha karena bisa menyinggung umat. “Meskipun itu Franchess, tetapi jangan menodai agama dan ketimuran Indonesia yang berdasar Pancasila,” ungkapnya. Pelaporan ini dimaksudkan sebagai pencegahan agar penistaan terhadap agama tidak akan terjadi lagi karena jika dibiarkan bisa jadi nanti akan ada nama-nama bar yang menggunakan agama- agama yang diakui pemerintah Indonesia. “Kalau sampai seperti itu kan sudah tidak benar. Agama Buddha sama dengan agama lain yang diakui pemerintah,” ungkapnya. Sunarjo Sumargono, tim advokasi FABB mengungkapkan berdirinya Buddha Bar yang berada di Jalan Teuku Umar No 1 Menteng Jakarta Pusat yang berdiri sekitar 28 November 2008 ini menunjukkan anak muda tidak mengenal Pancasila yang mengajarkan toleransi dalam Bhineka Tunggal Ika. “Sekarang banyak anak muda ga tahu semua yang asing dianggap bagus. Yang kami cugarai pihak asing mau memecah belah kesatuan RI, apalagi agama isu paling sensitif. Mulai dari karikatur nabi muhammad setelah itu budha bar. Kita sudah somsasi tapi tak dihiraukan,” ungkapnya. Sementara itu, Djian Faridz, pemilik Buddha Bar di Jakarta, awal bulan Maret 2009 lalu mengaku tengah mengajukan izin pergantian nama ke perusahaan waralaba George V Restauration di Paris. Langkah itu ditempuh untuk meredam polemik pekamaian simbol agama di tempat hiburan malam itu. esy http://www.surya.co.id/2009/03/11/menteri-agama-sebaiknya-buddha-bar-segera-ditutup/ Menteri Agama: Sebaiknya Buddha Bar Segera Ditutup Rabu, 11 Maret 2009 | 16:23 WIB | Kategori: Berita Terkini, Sumatera | JAMBI | SURYA Online - Menteri Agama (Menag), Muhammad Maftuh Basyuni menegaskan, tempat hiburan menggunakan simbol agama, seperti Budhha Bar, di kawasan Jakarta Pusat, sebaiknya segera ditutup karena telah melukai perasaan umat beragama. “Jika tak ditutup, saya khawatir nanti ada Islam Bar, kr****n Bar dan bar-baran lainnya,” kata Maftuh pada pertemuan dengan para tokoh masyarakat dan agama, di Jambi, Rabu (11/3). Ia menjelaskan, Buddha Bar merupakan satu perusahaan yang berinduk di Perancis. Di negara itu tak dikenal adanya kerukunan umat beragama. Mereka berjalan sendiri, berbeda dengan di Indonesia. Oleh karena itu, lanjut Menag, kehadiran Buddha Bar sangat melukai perasaan umat Buddha. Ia mengingatkan, umat lain selain Buddha pun ikut prihatin, karena hal ini bisa merusak agama-agama yang ada di tanah air, karena hal serupa bisa terjadi dan menimpa agama lainnya. Maftuh membenarkan, DPRD DKI sudah meminta agar Buddha Bar segera ditutup. “Ini amat penting bagi kerukunan umat,” jelasnya. Sebelumnya, Dirjen Buddha Budi Setiawan mengatakan, manajemen Buddha Bar akan mengganti nama dan menghilangkan seluruh simbol agama Buddha pada tempat hiburan tersebut. “Tapi, pelaksanaannya masih ditunggu,” katanya. ant [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
