Konferensi Pers
Kesatuan Umat Beragama Tolak Buddha Bar & Penistaan Agama
Jakarta, 30 Maret 2009

Berbagai  elemen bangsa dari beragam latar belakang agama, organisasi Buddhis 
dan lintas agama melakukan protes, keprihatinan dan tutuntan yang serius atas 
berdirinya sebuah bar, yang menawarkan makanan dan minuman yang menurunkan 
kesadaran bernama Buddha Bar. Aksi ini dilakukan di Gedung DPRD, Kedubes 
Perancis, Dinas Pariwisata DKI Jakarta dan Buddha Bar. Berdasarkan seluruh 
pertemuan tersebut beberapa hal yang dapat kami simpulkan adalah:
1.      Tidak ada itikad baik dari DPRD, khususnya Komisi E yang membidangi 
agama untuk menerima utusan yang sejatinya merupakan rakyat yang menjadi 
konstituennya. Kantor Dewan kosong  dan adanya upaya pengalihan isu menjadi isu 
perijinan semata yang bisa ditangani oleh Komisi B. Sementara yang dipersoalkan 
oleh forum ini adalah penodaan symbol-simbol suci agama yang telah 
dikomersialkan secara barbar oleh pihak kapitalis yang didukung oleh eksekutif 
daerah. Ini persoalan yang sejatinya menjadi isu yang seharusnya mendapatkan 
perhatian dari komisi yang membidangi persoalan agama. Masalah pihak pengelola 
bar memiliki ijin ini adalah fakta yuridis di lapangan. Namun, situasi de facto 
di lapangan dimana terdapat keresahan antarumat beragama tidak menjadi 
pertimbangan utama. Lalu, apa yang dikerjakan oleh dewan yang katanya wakil 
rakyat itu? Inikah potret anggota parlemen yang memiliki agama dan nurani 
ketika agama yang diyakininya dilecehkan sedemikian rupa dan
 direduksi menjadi sebuah merek dagang bar? Tidakkah keprihatinan dan 
kekhawatiran Menteri Agama RI akan munculnya Islam Bar, Kristen Bar atau 
bar-bar agama lainnya tidak menjadi kekhawatiran yang mengancam agama-agama di 
Indonesia?
2.      Kedutaan Besar Perancis di Indonesia melalui Wakil Dubes-nya, Jean-Yves 
ROUX menerima utusan dari forum dengan baik. Dari hasil pertemuan didapatkan 
beberapa kesimpulan penting:
a.      Dubes Perancis bisa merasakan kepedihan dan kemarahan umat Buddha 
Indonesia atas berdirinya Buddha Bar.
b.      Dubes Perancis juga telah mengirimkan keberatan umat Buddha Indonesia 
ke pemerintah Perancis.
c.      Sampai saat ini, Pemerintah Perancis sayangnya belum memberikan 
tanggapan serius persoalan yang dilaporkan tersebut dengan alasan negara mereka 
bersifat sekuler, beda dengan negara Indonesia yang berasaskan Pancasila.
d.      Ketika forum menyampaikan bahwa ada Konvensi Paris 1883 yang 
ditandatangani oleh 12 negara pada saat kelahirannya dan diratifikasi oleh 
hampir semua negara anggota WTO, termasuk Indonesia melalui PP No. 47/2007 yang 
melarang penggunaan symbol-simbol agama untuk dijadikan merek dagang, sang 
Dubes mengatakan baru mendengar dan itu menjadi isu menarik untuk ditarik ke 
ranah internasional agar merek dagang tersebut dapat dibatalkan melalui 
peninjauan ulang perijinan. Dengan batalnya ijin merek dagang dimaksud, 
otomatis Indonesia dan negara-negara yang memiliki bar sejenis dapat dibatalkan 
operasinya demi hukum. 
e.      Menurut Dubes Perancis, kesalahan berdirinya Buddha Bar adalah 
kesalahan pemerintah Indonesia yang tidak mengkonfirmasi pendirian bar dimaksud 
dengan Kementerian Agama.
f.      Secara pribadi wakil dubes bersangkutan juga mengatakan adalah sangat 
bodoh dan tidak menyenangkan jika sebuah merek dagang memaksakan diri memakai 
simbol-simbol agama.
3.      Pertemuan forum dengan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Arie 
Budiman menghasilkan beberapa kesimpulan:
a.      Forum menyampaikan ketidakmengertiannya mengapa kata bar dalam ‘Buddha 
Bar’ diartikan sebagai ‘tiang’ oleh kepala dinas. Ini suatu hal yang memiliki 
tendensi untuk mengaburkan makna sesungguhnya dari kata ‘bar’ yang berarti 
tempat minum minuman keras. Ada upaya pengalihan isu dari pemaknaan kata yang 
sangat tidak tepat itu.
b.      Terjadi saling lempar tanggung jawab soal keluarnya ijin berdirinya 
Buddha Bar. Pihak Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa mereka hanya merupakan 
pelaksana hilir dari muara yang besar bernama HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) 
Depkumham. Dinas tidak bersedia menerima kesalahan itu karena hanya menerima 
secara pasif apa yang diperintahkan oleh Dirjen HAKI. Ada sebuah situasi 
‘saling lempar tanggung jawab’ disini yang tidak sepantasnya dilakukan oleh 
seorang pejabat public yang seharusnya membantu penyelesaian keresahan umat 
yang notabene rakyatnya sendiri. 
Tertanda,
Kesatuan Umat Beragama Tolak Buddha Bar & Penistaan Agama

Lampiran dalam PDF format.



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke