Konferensi Pers
Kesatuan Umat Beragama Tolak Buddha Bar & Penistaan Agama
Jakarta, 30 Maret 2009
Berbagai elemen bangsa dari beragam latar belakang agama, organisasi Buddhis
dan lintas agama melakukan protes, keprihatinan dan tutuntan yang serius atas
berdirinya sebuah bar, yang menawarkan makanan dan minuman yang menurunkan
kesadaran bernama Buddha Bar. Aksi ini dilakukan di Gedung DPRD, Kedubes
Perancis, Dinas Pariwisata DKI Jakarta dan Buddha Bar. Berdasarkan seluruh
pertemuan tersebut beberapa hal yang dapat kami simpulkan adalah:
1. Tidak ada itikad baik dari DPRD, khususnya Komisi E yang membidangi
agama untuk menerima utusan yang sejatinya merupakan rakyat yang menjadi
konstituennya. Kantor Dewan kosong dan adanya upaya pengalihan isu menjadi isu
perijinan semata yang bisa ditangani oleh Komisi B. Sementara yang dipersoalkan
oleh forum ini adalah penodaan symbol-simbol suci agama yang telah
dikomersialkan secara barbar oleh pihak kapitalis yang didukung oleh eksekutif
daerah. Ini persoalan yang sejatinya menjadi isu yang seharusnya mendapatkan
perhatian dari komisi yang membidangi persoalan agama. Masalah pihak pengelola
bar memiliki ijin ini adalah fakta yuridis di lapangan. Namun, situasi de facto
di lapangan dimana terdapat keresahan antarumat beragama tidak menjadi
pertimbangan utama. Lalu, apa yang dikerjakan oleh dewan yang katanya wakil
rakyat itu? Inikah potret anggota parlemen yang memiliki agama dan nurani
ketika agama yang diyakininya dilecehkan sedemikian rupa dan
direduksi menjadi sebuah merek dagang bar? Tidakkah keprihatinan dan
kekhawatiran Menteri Agama RI akan munculnya Islam Bar, Kristen Bar atau
bar-bar agama lainnya tidak menjadi kekhawatiran yang mengancam agama-agama di
Indonesia?
2. Kedutaan Besar Perancis di Indonesia melalui Wakil Dubes-nya, Jean-Yves
ROUX menerima utusan dari forum dengan baik. Dari hasil pertemuan didapatkan
beberapa kesimpulan penting:
a. Dubes Perancis bisa merasakan kepedihan dan kemarahan umat Buddha
Indonesia atas berdirinya Buddha Bar.
b. Dubes Perancis juga telah mengirimkan keberatan umat Buddha Indonesia
ke pemerintah Perancis.
c. Sampai saat ini, Pemerintah Perancis sayangnya belum memberikan
tanggapan serius persoalan yang dilaporkan tersebut dengan alasan negara mereka
bersifat sekuler, beda dengan negara Indonesia yang berasaskan Pancasila.
d. Ketika forum menyampaikan bahwa ada Konvensi Paris 1883 yang
ditandatangani oleh 12 negara pada saat kelahirannya dan diratifikasi oleh
hampir semua negara anggota WTO, termasuk Indonesia melalui PP No. 47/2007 yang
melarang penggunaan symbol-simbol agama untuk dijadikan merek dagang, sang
Dubes mengatakan baru mendengar dan itu menjadi isu menarik untuk ditarik ke
ranah internasional agar merek dagang tersebut dapat dibatalkan melalui
peninjauan ulang perijinan. Dengan batalnya ijin merek dagang dimaksud,
otomatis Indonesia dan negara-negara yang memiliki bar sejenis dapat dibatalkan
operasinya demi hukum.
e. Menurut Dubes Perancis, kesalahan berdirinya Buddha Bar adalah
kesalahan pemerintah Indonesia yang tidak mengkonfirmasi pendirian bar dimaksud
dengan Kementerian Agama.
f. Secara pribadi wakil dubes bersangkutan juga mengatakan adalah sangat
bodoh dan tidak menyenangkan jika sebuah merek dagang memaksakan diri memakai
simbol-simbol agama.
3. Pertemuan forum dengan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Arie
Budiman menghasilkan beberapa kesimpulan:
a. Forum menyampaikan ketidakmengertiannya mengapa kata bar dalam ‘Buddha
Bar’ diartikan sebagai ‘tiang’ oleh kepala dinas. Ini suatu hal yang memiliki
tendensi untuk mengaburkan makna sesungguhnya dari kata ‘bar’ yang berarti
tempat minum minuman keras. Ada upaya pengalihan isu dari pemaknaan kata yang
sangat tidak tepat itu.
b. Terjadi saling lempar tanggung jawab soal keluarnya ijin berdirinya
Buddha Bar. Pihak Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa mereka hanya merupakan
pelaksana hilir dari muara yang besar bernama HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Depkumham. Dinas tidak bersedia menerima kesalahan itu karena hanya menerima
secara pasif apa yang diperintahkan oleh Dirjen HAKI. Ada sebuah situasi
‘saling lempar tanggung jawab’ disini yang tidak sepantasnya dilakukan oleh
seorang pejabat public yang seharusnya membantu penyelesaian keresahan umat
yang notabene rakyatnya sendiri.
Tertanda,
Kesatuan Umat Beragama Tolak Buddha Bar & Penistaan Agama
Lampiran dalam PDF format.
[Non-text portions of this message have been removed]