Source:
http://fabb.info/berita/press-release-forum-anti-buddha-bar.html


PRESS RELEASE - FORUM ANTI BUDDHA-BAR 

Posted on April 23rd, 2009  

DITJEN.HaKI BATALKAN MEREK HIBURAN MALAM BUDDHA BAR

Akhirnya perjuangan dari FABB (Forum Anti Buddha Bar) telah menuai hasil pada 
tahap awal, hal ini dibuktikan dengan adanya PEMBATALAN MEREK BUDDHA BAR oleh 
Ditjen.HaKI (Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual) Depkumham RI 
melalui Surat Direktur Merek Bernomor: HKI.4.HI.06. 03-68 tanggal 15 April 2009 
Hal: Penarikan Merek Buddha-Bar. Yang mana tembusannya telah diterima oleh 
pihak FABB baru-baru ini. Maka dengan demikian segala sesuatu penggunaan Merek 
dan Atribut Buddha Bar serta segala sesuatu kegiatan yang berkaitan dengan 
Merek Buddha Bar yang berpusat di Perancis ini adalah tidak sah di Indonesia.

Pembatalan atas merek hiburan malam Buddha Bar ini telah membuktikan bahwa 
memang penggunaan atas nama suatu agama untuk tujuan komersial tidak 
diperbolehkan di Indonesia, karena hal itu jelas telah bertentangan dengan 
Perundang-undangan di Indonesia dan bahkan Peraturan di dunia Internasional 
(Konvensi Paris 1883). Dan atas pembatalan ini, selanjutnya FABB sedang 
memikirkan upaya-upaya hukum untuk membuat pengaduan resmi ke PBB agar hiburan 
malam Buddha Bar yang ada diseluruh dunia ini dapat segera ditutup untuk 
selama-lamanya.

Setelah pembatalan atas merek Buddha Bar ini, maka FABB akan menagih janji 
kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) DKI Jakarta Arie 
Budhiman, yang mengatakan bahwa izin Hiburan Malam Buddha Bar akan segera 
dicabut jikalau Ditjen.HaKi yang duluan membatalkan Merek Buddha Bar ini 
terlebih dahulu, karena pihak Dinparbud berada di hilir, hal ini sesuai dengan 
beberapa kali pernyataannya di media massa beberapa waktu yang lalu. "Sebagai 
seorang Pejabat Publik, tentu beliau harus memenuhi janjinya, dan selanjutnya 
izin usaha Hiburan Malam ini tergantung kepada beliau apakah mau dicabut atau 
tidak, kami mohon agar beliau tidak mengelak-elak lagi dan mencari alasan yang 
baru untuk pembenaran dalam hal mempertahankan keberadaan Hiburan Malam Buddha 
Bar." demikian diingatkan oleh Koordinator FABB, Kevin Wu.

Dengan adanya Pembatalan atas Merek Hiburan Malam Buddha Bar ini, maka dengan 
sendirinya Surat Izin Usaha yang diterbitkan oleh Dinparbud DKI Jakarta ini 
TELAH MEMILIKI CACAT HUKUM, karena PT. Nireta Vista Creative sudah tidak berhak 
menjadi Pemegang Franchise ataupun Pemegang Lisensi Buddha Bar di Indonesia 
lagi, karena Merek Buddha Bar sudah tidak berhak dipergunakan lagi di 
Indonesia. Untuk itu FABB menghimbau kepada pihak Dinparbud DKI Jakarta agar 
dalam tempo 14 hari lamanya terhitung tanggal pembatalan Merek Buddha Bar ini 
dari Ditjen.HaKI agar segera MENCABUT IZIN USAHA HIBURAN MALAM BUDDHA BAR.

Kepada PT. Nireta Vista Creative, FABB juga menghimbau dalam waktu yang sama 
untuk segera TIDAK MEMPERGUNAKAN MEREK BUDDHA BAR sebagai usaha Hiburan 
Malamnya dan segala atribut yang bernuansa Buddha juga tidak boleh dipergunakan 
didalam usahanya itu, karena secara hukum penggunaan merek Buddha Bar sudah 
TIDAK SAH lagi di Indonesia.

Bilamana Dinparbud DKI Jakarta dan PT.Nireta Vista Creative tidak mengindahkan 
himbauan ini, maka dengan terpaksa FABB akan SEGERA mengambil langkah-langkah 
hukum baik pidana maupun perdata.

Pada kesempatan ini FABB menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ditjen.HaKI 
yang telah membatalkan Merek Buddha Bar ini, karena pihak Ditjen.HaKI sangat 
mengerti akan kepedihan umat Buddhis dan ingin turut serta menjaga kerukunan 
hidup antar umat beragama di Indonesia.

Dan kepada umat Buddhis di Indonesia, FABB juga menghimbau agar tidak 
terpengaruh oleh provokasi dari Ketua Dewan Pembina GEMABUDHI (Generasi Muda 
Buddhis Indonesia) Lieus Sungkharisma yang berusaha untuk memecah-belah umat 
Buddhis dengan berbagai manuver dan pernyataannya di berbagai media massa 
maupun aksi-aksinya selama ini yang secara terang-terangan membela dan 
mendukung keberadaan Hiburan Malam Buddha Bar, dan dalam aksinya itu 
seolah-olah beliau menjadi PR (Public Relations)nya Hiburan Malam Buddha Bar, 
bahkan Gemabudhi telah mengeluarkan Rekomendasi kepada Dinparbud DKI Jakarta 
seolah-olah umat Buddhis di seluruh Indonesia tidak keberatan atas dibukanya 
Hiburan Malam Buddha Bar ini sehingga kemudian diterbitkanlah Izin Usaha 
tersebut oleh pemerintah. Dan mengapa beliau sangat bersikeras membela dan 
mendukung keberadaan Hiburan Malam Buddha Bar ini, biarlah masyarakat sendiri 
yang memberikan penilaian atas tindakannya itu.

Sementara itu, pemilik Hiburan Malam Buddha Bar yang juga caleg DPD DKI 
Jakarta, H.Djan Farid yang dalam pernyataannya kepada media massa bahwa dia 
berjanji Hiburan Malam Buddha Bar akan menurunkan Papan Mereknya dan 
selanjutnya tidak akan mempergunakan lagi nama Buddha di dalam usaha Hiburan 
Malam tersebut, hal ini telah ditegaskannya ketika ia berkunjung ke kantor 
Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni yang juga dihadiri oleh Dirjen Bimbingan 
Masyarakat Buddha Budi Setiawan pada Hari Senin, tanggal 06 April 2009 yang 
lalu. Namun setelah dicross-check ke lokasi oleh FABB pada Hari Jumat, tanggal 
17 April 2009, pukul 21.15 wib, ternyata Hiburan Malam Buddha Bar ini masih 
tetap beroperasi dengan tetap mempergunakan merek Buddha Bar dan tidak ada 
perubahan apapun di dalamnya juga. Untuk ini FABB menghimbau kepada Menteri 
Agama agar segera menagih janji kepada si pemilik Hiburan Malam Buddha Bar 
tersebut. "Janganlah membohongi Bapak Menteri" demikian ditambahkan oleh Humas 
FABB, Eddy Setiawan.

Adapun organisasi yang tergabung didalam FABB ini antara lain:

· SAGIN (SANGHA AGUNG INDONESIA )

· STI ( SANGHA THERAVADA INDONESIA )

· SMI (SANGHA MAHAYANA INDONESIA )

· WALUBI (PERWAKILAN UMAT BUDDHA INDONESIA )

· MBI (MAJELIS BUDDHAYANA INDONESIA )

· MAGABUDHI (MAJELIS AGAMA BUDDHA THERAVADA INDONESIA )

· MAJABUMI (MAJELIS AGAMA BUDDHA MAHAYANA INDONESIA )

· MAJELIS AGAMA BUDDHA TRIDHARMA

· HIKMABUDHI (HIMPUNAN MAHASISWA BUDDHIS INDONESIA )

· SIDDHI (SARJANA DAN PROFESIONAL BUDDHIS INDONESIA )

· SEKBER PMVBI

· ADOPTABI (ASOSIASI DOSEN PERGURUAN TINGGI AGAMA BUDDHA INDONESIA )

· PERSATUAN BUDDHIS BANTEN

· KUSALA NITISENA

· VIHARA TANDA BHAKTI

· VIHARA EKAYANA GRAHA

· Dan lain-lain

Dan satu-satunya organisasi yang tidak mau bergabung didalam FABB adalah 
GEMABUDHI (Generasi Muda Buddhis Indonesia ) dengan Ketua Dewan Pembinanya 
Lieus Sungkharisma.

Demikian Press Rilis ini disampaikan oleh Koordinator FABB, Kevin Wu dan 
didampingi oleh Humas FABB, Eddy Setiawan, yang kemudian diteruskan juga kepada 
Ketua Solidaritas Peduli Buddhis Sumut (sebuah organisasi yang dibentuk untuk 
menentang keberadaan Buddha Bar), Sutopo yang juga adalah Ketua Walubi Medan 
untuk dapat dirilis kepada media massa di Kota Medan dan Sumatera Utara.

Jakarta, 20 April 2009.

Hormat kami,

dto

FABB.

NB: Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi 0818531159 (Sdr. Eddy 
Setiawan)

Source:
http://fabb.info/berita/press-release-forum-anti-buddha-bar.html





Best Regards,


YUNARTO GOH  |  Mr_Five   `WenZ  |  +628163116137  |  +6281310186137
K-LINK Your Global Link - We Turn From Zero To Hero
Hidup Sehat Alami Bersama K-LINK www.artikel.vithost.com/k-ayurveda
www.wenz.web.id  |  www.vithost.com  |  www.vitmart.com



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke