Source: http://fabb.info/berita/press-release-forum-anti-buddha-bar.html
PRESS RELEASE - FORUM ANTI BUDDHA-BAR Posted on April 23rd, 2009 DITJEN.HaKI BATALKAN MEREK HIBURAN MALAM BUDDHA BAR Akhirnya perjuangan dari FABB (Forum Anti Buddha Bar) telah menuai hasil pada tahap awal, hal ini dibuktikan dengan adanya PEMBATALAN MEREK BUDDHA BAR oleh Ditjen.HaKI (Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual) Depkumham RI melalui Surat Direktur Merek Bernomor: HKI.4.HI.06. 03-68 tanggal 15 April 2009 Hal: Penarikan Merek Buddha-Bar. Yang mana tembusannya telah diterima oleh pihak FABB baru-baru ini. Maka dengan demikian segala sesuatu penggunaan Merek dan Atribut Buddha Bar serta segala sesuatu kegiatan yang berkaitan dengan Merek Buddha Bar yang berpusat di Perancis ini adalah tidak sah di Indonesia. Pembatalan atas merek hiburan malam Buddha Bar ini telah membuktikan bahwa memang penggunaan atas nama suatu agama untuk tujuan komersial tidak diperbolehkan di Indonesia, karena hal itu jelas telah bertentangan dengan Perundang-undangan di Indonesia dan bahkan Peraturan di dunia Internasional (Konvensi Paris 1883). Dan atas pembatalan ini, selanjutnya FABB sedang memikirkan upaya-upaya hukum untuk membuat pengaduan resmi ke PBB agar hiburan malam Buddha Bar yang ada diseluruh dunia ini dapat segera ditutup untuk selama-lamanya. Setelah pembatalan atas merek Buddha Bar ini, maka FABB akan menagih janji kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) DKI Jakarta Arie Budhiman, yang mengatakan bahwa izin Hiburan Malam Buddha Bar akan segera dicabut jikalau Ditjen.HaKi yang duluan membatalkan Merek Buddha Bar ini terlebih dahulu, karena pihak Dinparbud berada di hilir, hal ini sesuai dengan beberapa kali pernyataannya di media massa beberapa waktu yang lalu. "Sebagai seorang Pejabat Publik, tentu beliau harus memenuhi janjinya, dan selanjutnya izin usaha Hiburan Malam ini tergantung kepada beliau apakah mau dicabut atau tidak, kami mohon agar beliau tidak mengelak-elak lagi dan mencari alasan yang baru untuk pembenaran dalam hal mempertahankan keberadaan Hiburan Malam Buddha Bar." demikian diingatkan oleh Koordinator FABB, Kevin Wu. Dengan adanya Pembatalan atas Merek Hiburan Malam Buddha Bar ini, maka dengan sendirinya Surat Izin Usaha yang diterbitkan oleh Dinparbud DKI Jakarta ini TELAH MEMILIKI CACAT HUKUM, karena PT. Nireta Vista Creative sudah tidak berhak menjadi Pemegang Franchise ataupun Pemegang Lisensi Buddha Bar di Indonesia lagi, karena Merek Buddha Bar sudah tidak berhak dipergunakan lagi di Indonesia. Untuk itu FABB menghimbau kepada pihak Dinparbud DKI Jakarta agar dalam tempo 14 hari lamanya terhitung tanggal pembatalan Merek Buddha Bar ini dari Ditjen.HaKI agar segera MENCABUT IZIN USAHA HIBURAN MALAM BUDDHA BAR. Kepada PT. Nireta Vista Creative, FABB juga menghimbau dalam waktu yang sama untuk segera TIDAK MEMPERGUNAKAN MEREK BUDDHA BAR sebagai usaha Hiburan Malamnya dan segala atribut yang bernuansa Buddha juga tidak boleh dipergunakan didalam usahanya itu, karena secara hukum penggunaan merek Buddha Bar sudah TIDAK SAH lagi di Indonesia. Bilamana Dinparbud DKI Jakarta dan PT.Nireta Vista Creative tidak mengindahkan himbauan ini, maka dengan terpaksa FABB akan SEGERA mengambil langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata. Pada kesempatan ini FABB menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ditjen.HaKI yang telah membatalkan Merek Buddha Bar ini, karena pihak Ditjen.HaKI sangat mengerti akan kepedihan umat Buddhis dan ingin turut serta menjaga kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia. Dan kepada umat Buddhis di Indonesia, FABB juga menghimbau agar tidak terpengaruh oleh provokasi dari Ketua Dewan Pembina GEMABUDHI (Generasi Muda Buddhis Indonesia) Lieus Sungkharisma yang berusaha untuk memecah-belah umat Buddhis dengan berbagai manuver dan pernyataannya di berbagai media massa maupun aksi-aksinya selama ini yang secara terang-terangan membela dan mendukung keberadaan Hiburan Malam Buddha Bar, dan dalam aksinya itu seolah-olah beliau menjadi PR (Public Relations)nya Hiburan Malam Buddha Bar, bahkan Gemabudhi telah mengeluarkan Rekomendasi kepada Dinparbud DKI Jakarta seolah-olah umat Buddhis di seluruh Indonesia tidak keberatan atas dibukanya Hiburan Malam Buddha Bar ini sehingga kemudian diterbitkanlah Izin Usaha tersebut oleh pemerintah. Dan mengapa beliau sangat bersikeras membela dan mendukung keberadaan Hiburan Malam Buddha Bar ini, biarlah masyarakat sendiri yang memberikan penilaian atas tindakannya itu. Sementara itu, pemilik Hiburan Malam Buddha Bar yang juga caleg DPD DKI Jakarta, H.Djan Farid yang dalam pernyataannya kepada media massa bahwa dia berjanji Hiburan Malam Buddha Bar akan menurunkan Papan Mereknya dan selanjutnya tidak akan mempergunakan lagi nama Buddha di dalam usaha Hiburan Malam tersebut, hal ini telah ditegaskannya ketika ia berkunjung ke kantor Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni yang juga dihadiri oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Budi Setiawan pada Hari Senin, tanggal 06 April 2009 yang lalu. Namun setelah dicross-check ke lokasi oleh FABB pada Hari Jumat, tanggal 17 April 2009, pukul 21.15 wib, ternyata Hiburan Malam Buddha Bar ini masih tetap beroperasi dengan tetap mempergunakan merek Buddha Bar dan tidak ada perubahan apapun di dalamnya juga. Untuk ini FABB menghimbau kepada Menteri Agama agar segera menagih janji kepada si pemilik Hiburan Malam Buddha Bar tersebut. "Janganlah membohongi Bapak Menteri" demikian ditambahkan oleh Humas FABB, Eddy Setiawan. Adapun organisasi yang tergabung didalam FABB ini antara lain: · SAGIN (SANGHA AGUNG INDONESIA ) · STI ( SANGHA THERAVADA INDONESIA ) · SMI (SANGHA MAHAYANA INDONESIA ) · WALUBI (PERWAKILAN UMAT BUDDHA INDONESIA ) · MBI (MAJELIS BUDDHAYANA INDONESIA ) · MAGABUDHI (MAJELIS AGAMA BUDDHA THERAVADA INDONESIA ) · MAJABUMI (MAJELIS AGAMA BUDDHA MAHAYANA INDONESIA ) · MAJELIS AGAMA BUDDHA TRIDHARMA · HIKMABUDHI (HIMPUNAN MAHASISWA BUDDHIS INDONESIA ) · SIDDHI (SARJANA DAN PROFESIONAL BUDDHIS INDONESIA ) · SEKBER PMVBI · ADOPTABI (ASOSIASI DOSEN PERGURUAN TINGGI AGAMA BUDDHA INDONESIA ) · PERSATUAN BUDDHIS BANTEN · KUSALA NITISENA · VIHARA TANDA BHAKTI · VIHARA EKAYANA GRAHA · Dan lain-lain Dan satu-satunya organisasi yang tidak mau bergabung didalam FABB adalah GEMABUDHI (Generasi Muda Buddhis Indonesia ) dengan Ketua Dewan Pembinanya Lieus Sungkharisma. Demikian Press Rilis ini disampaikan oleh Koordinator FABB, Kevin Wu dan didampingi oleh Humas FABB, Eddy Setiawan, yang kemudian diteruskan juga kepada Ketua Solidaritas Peduli Buddhis Sumut (sebuah organisasi yang dibentuk untuk menentang keberadaan Buddha Bar), Sutopo yang juga adalah Ketua Walubi Medan untuk dapat dirilis kepada media massa di Kota Medan dan Sumatera Utara. Jakarta, 20 April 2009. Hormat kami, dto FABB. NB: Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi 0818531159 (Sdr. Eddy Setiawan) Source: http://fabb.info/berita/press-release-forum-anti-buddha-bar.html Best Regards, YUNARTO GOH | Mr_Five `WenZ | +628163116137 | +6281310186137 K-LINK Your Global Link - We Turn From Zero To Hero Hidup Sehat Alami Bersama K-LINK www.artikel.vithost.com/k-ayurveda www.wenz.web.id | www.vithost.com | www.vitmart.com [Non-text portions of this message have been removed]
