Buruk muka cermin dibelah, Buruk RS pasien dituntut Bayangkan jika anda makan di sebuah warung tegal pinggir jalan dan mendapatkan servis yg buruk. Makanan tidak enak, pelayan tidak ramah, sendok berminyak, dan setelah pulang anda sakit perut. Lalu anda sms teman-teman anda memperingatkan supaya tidak makan di warteg tersebut. Beberapa minggu kemudian Anda masuk penjara karena pemilik warung itu menuntut anda atas dasar pencemaran nama baik. Logiskah? Apa anda terima? Siapa yang salah? Adilkah? Apakah menurut anda warung itu akan semakin ramai atau malah sepi pengunjung? Jika anda pemilik warung itu, apakah anda juga akan membawa masalah ini ke pengadilan atau melakukan cara lain?
Bandingkan dengan kasus yang menimpa Ibu Prita Mulyasari. Ibu ini pergi berobat ke RS Omni Internasional Tanggerang. Dia mendapat diagnosa yang salah, banyak suntikan mahal tidak jelas yg membuat dia sesak napas, tidak dilayani permintaannya untuk mendapat rekam medis, dibohongi, dan dikecewakan oleh pelayanan RS tersebut. Ia kemudian menumpahkan kekecewaan tersebut dalam sebuah email kepada 10 orang rekannya, dan ke surat pembaca detik (atau mungkin bukan dia yg mengirim ke detik). Email ini berisi kronologis kejadian yg menimpanya dan peringatan agar berhati-hati. Email ini kemudin tersebar ke banyak milis dan akhirnya diketahui oleh pihak RS Omni Internasional. Apa reaksinya? Sebuah email klarifikasi yang menyatakan bahwa email itu adalah "TIDAK BENAR" tanpa penjelasan lebih jauh dikirim ke milis, dan juga dipasang setengah halaman di koran nasional. Lalu dikatakan Ibu Prita BOHONG dan akan dituntut secara hukum. Ibu Prita sekarang dipenjara karena masalah ini. Dia terkena Pasal 27 ayat (3) UU ITE , yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.��?Dia juga diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Apakah sebuah keluhan dari konsumen layak dikenakan tindak pidana dan perdata? Padahal hal itu dilindungi dalam UU Perlindungan Konsumen (UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Selain itu berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/ III/2008 tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam medis. Apakah RS Omni Internasional akan menambah reputasi atau malah mendapat citra buruk? Kita bisa melihat contoh 2 kasus lain yang mirip, namun perlakuannya berbeda: a. Dell Hell. Pada tahun 2005, seorang blogger terkenal Jeff Jarvis mengeluhkan layanan purna jual dan produk komputer Dell di blognya, yg berjudul Dell Hell. Tulisan ini dan banyak tulisan lain tentang Dell memicu penyebaran berita buruk tentang Dell ke blog-blog lain. Keburukan produk dan pelayanan Dell terbuka ke publik. Impact-nya besar sekali. Sampai masuk ke BusinessWeek. Dan pada akhirnya Michael Dell sendiri turun tangan dan merombak perusahaan tersebut. Perusahaan yang tadinya tidak mendengar konsumennya, sekarang malah mempunyai blog dimana konsumen dapat memberi input untuk sebuah produk baru. Hal ini dilakukan dalam waktu 2 tahun. Jeff Jarvis tahun 2007 menulis pujian di BusinessWeek tentang Dell. http://socialtnt.com/2007/10/23/dell-hell-freezes-over-a-great-example-of-turning-lemons-into-lemonade/ Ini adalah contoh bagaimana sebuah perusahaan internasional bereaksi terhadap keluhan konsumen b. Edward Forrer Seorang Blogger lokal asal Indonesia, namanya Fahmi (http://mfahmia2705.blogspot.com/) mengeluhkan sepatu Edward Forrer yg dibelinya, karena jebol setelah 2 bulan dipakai. Selain kualitas rendah, juga pelayanan buruk pegawainya. Dia sampai sumpah-sumpah gak mau beli disitu lagi. Keluhan ini dibaca manager EF yang kemudian menukar sepatunya dengan model baru. Sepatu yg jebol dibedah di bagian produksi EF dan diteliti untuk menghasilkan produk model baru yg lebih bagus. Dan sepatu model baru itu kemudian dikasih gratis untuk Fahmi. Fahmi pun puas, karena sepatu baru itu bagus, dan EF mendapat iklan gratis di blognya Fahmi. EF itu perusahaan lokal lho. Kalau dibandingkan 2 contoh diatas, tindakan RS Omni Internasional Tanggerang sungguh tidak simpatik. Konsumen adalah raja, hal itu tidak tercermin dari perilaku RS Omni. Sebuah keluhan dari konsumen dapat dilayani dengan simpatik, dengan cara kekeluargaan, lalu klarifikasi tentang hal tersebut dapat dimuat di media, atau dalam hal ini lewat milis. Menuntut bekas pasien secara pidana dan perdata malah memberi kesan RS Omni takut dan panik. Takut kenapa? Apakah karena memang pelayanan dan prakteknya tidak baik? Apakah masih ada orang yang berani berobat kesitu jika mengeluh saja bisa dipenjara? Ibu Prita sekarang telah kalah dalam pengadilan untuk masalah perdata, tanpa alasan yang jelas dari Hakim. Sidang kasus pidana akan berlangsung tanggal 4 Juni 2009. Tetapi Ibu Prita sudah dipenjara dari tanggal 13 Mei 2009, tanpa alasan. Padahal Ibu Prita mempunyai seorang anak yg masih menyusui, dan anak berusia 3 tahun. Dengan alasan kemanusiaan, seharusnya penahanan ditunda. Masa koruptor penahanannya boleh ditunda, tapi ibu ini tidak boleh? RS Omni Internasional terkesan sangat arogan. Para blogger dan Facebooker Indonesia telah bergerak untuk mengumpulkan dukungan terhadap Ibu Prita, dan ancaman boikot telah diserukan. Namun RS Omni tidak bergeming, dan malah mengatakan tidak takut diboikot. Sangat kontras sekali dengan sikap Dell dan EF diatas. RS Omni menganggap remeh kekuatan email, blog, dan facebook. RS Omni menganggap remeh kekuatan sosial masyarakat. Apakah Kekuatan Uang /Perusahaan Besar boleh menindas rakyat kecil ??? Hari ini Ibu Prita, besok mungkin anda jadi korban. Mari kita dukung Ibu Prita dengan cara apapun yang anda bisa. Angkat hal ini, sebarkan ke banyak orang. Biar media tahu, biar dunia tahu, biar capres-capres itu tahu. Kalau perlu, boikot RS Omni, supaya mereka tahu bahwa kekuatan masyarakat tak bisa diremehkan dan supaya mereka mencabut tuntutan. Update: Prita Mulyasari bebas dari penjara dan menjadi tahanan kota setelah digempur kiri-kanan. Ayo terus lanjutkan perjuangan!!! Gabung cause di Facebook: http://apps.facebook. com/causes/ 290597/33397484? m=cc366e79 [Non-text portions of this message have been removed]
