Buruk muka cermin dibelah, Buruk RS pasien dituntut

Bayangkan jika anda makan di sebuah warung tegal pinggir jalan dan mendapatkan 
servis yg buruk. Makanan tidak enak, pelayan tidak ramah, sendok berminyak, dan 
setelah pulang anda sakit perut. Lalu anda sms teman-teman anda memperingatkan 
supaya tidak makan di warteg tersebut. Beberapa minggu kemudian Anda masuk 
penjara karena pemilik warung itu menuntut anda atas dasar pencemaran nama 
baik. Logiskah?
Apa anda terima? Siapa yang salah? Adilkah? Apakah menurut anda warung itu akan 
semakin ramai atau malah sepi pengunjung?
Jika anda pemilik warung itu, apakah anda juga akan membawa masalah ini ke 
pengadilan atau melakukan cara lain?

Bandingkan dengan kasus yang menimpa Ibu Prita Mulyasari. Ibu ini pergi berobat 
ke RS Omni Internasional Tanggerang. Dia mendapat diagnosa yang salah, banyak 
suntikan mahal tidak jelas yg membuat dia sesak napas, tidak dilayani 
permintaannya
untuk mendapat rekam medis, dibohongi, dan dikecewakan oleh pelayanan RS 
tersebut. Ia kemudian menumpahkan kekecewaan tersebut dalam sebuah email kepada 
10 orang rekannya, dan ke surat pembaca detik (atau mungkin bukan dia yg 
mengirim ke detik). Email ini berisi kronologis kejadian yg menimpanya dan 
peringatan agar berhati-hati. Email ini kemudin tersebar ke banyak milis dan 
akhirnya diketahui oleh pihak RS Omni Internasional.

Apa reaksinya? Sebuah email klarifikasi yang menyatakan bahwa email itu adalah 
"TIDAK BENAR" tanpa penjelasan lebih jauh dikirim ke milis, dan juga dipasang 
setengah halaman di koran nasional. Lalu dikatakan Ibu Prita BOHONG dan akan 
dituntut secara hukum. Ibu Prita sekarang dipenjara karena masalah ini. Dia 
terkena Pasal 27 ayat (3) UU ITE , yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja 
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat 
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki 
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.��?Dia juga diancam hukuman 
penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Apakah sebuah keluhan dari konsumen layak dikenakan tindak pidana dan perdata? 
Padahal hal itu dilindungi dalam UU Perlindungan Konsumen (UU No 8 Tahun 1999 
tentang Perlindungan Konsumen). Selain itu berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 
tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No 
269/Menkes/PER/ III/2008 tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008 telah 
menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam medis.

Apakah RS Omni Internasional akan menambah reputasi atau malah mendapat citra 
buruk? Kita bisa melihat contoh 2 kasus lain yang mirip, namun perlakuannya 
berbeda:

a. Dell Hell.
Pada tahun 2005, seorang blogger terkenal Jeff Jarvis mengeluhkan layanan purna 
jual dan produk komputer Dell di blognya, yg berjudul Dell Hell. Tulisan ini 
dan banyak tulisan lain tentang Dell memicu penyebaran berita buruk tentang 
Dell ke blog-blog lain. Keburukan produk dan pelayanan Dell terbuka ke publik. 
Impact-nya besar sekali. Sampai masuk ke BusinessWeek. Dan pada akhirnya 
Michael Dell sendiri turun tangan dan merombak perusahaan tersebut. Perusahaan 
yang tadinya tidak mendengar konsumennya, sekarang malah mempunyai blog dimana 
konsumen dapat memberi input untuk sebuah produk baru. Hal ini dilakukan dalam 
waktu 2 tahun. Jeff Jarvis tahun 2007 menulis pujian di BusinessWeek tentang 
Dell. 
http://socialtnt.com/2007/10/23/dell-hell-freezes-over-a-great-example-of-turning-lemons-into-lemonade/
Ini adalah contoh bagaimana sebuah perusahaan internasional bereaksi terhadap 
keluhan konsumen

b. Edward Forrer
Seorang Blogger lokal asal Indonesia, namanya Fahmi 
(http://mfahmia2705.blogspot.com/) mengeluhkan sepatu Edward Forrer yg 
dibelinya, karena jebol setelah 2 bulan dipakai. Selain kualitas rendah, juga 
pelayanan buruk pegawainya. Dia sampai sumpah-sumpah gak mau beli disitu lagi. 
Keluhan ini dibaca manager EF yang kemudian menukar sepatunya dengan model 
baru. Sepatu yg jebol dibedah di bagian produksi EF dan diteliti untuk 
menghasilkan produk model baru yg lebih bagus. Dan sepatu model baru itu 
kemudian dikasih gratis untuk Fahmi. Fahmi pun puas, karena sepatu baru itu 
bagus, dan EF mendapat iklan gratis di blognya Fahmi. EF itu perusahaan lokal 
lho.


Kalau dibandingkan 2 contoh diatas, tindakan RS Omni Internasional Tanggerang 
sungguh tidak simpatik. Konsumen adalah raja, hal itu tidak tercermin dari 
perilaku RS Omni. Sebuah keluhan dari konsumen dapat dilayani dengan simpatik, 
dengan cara kekeluargaan, lalu klarifikasi tentang hal tersebut dapat dimuat di 
media, atau dalam hal ini lewat milis. Menuntut bekas pasien secara pidana dan 
perdata malah memberi kesan RS Omni takut dan panik. Takut kenapa? Apakah 
karena memang pelayanan dan prakteknya tidak baik? Apakah masih ada orang yang 
berani berobat kesitu jika mengeluh saja bisa dipenjara?

Ibu Prita sekarang telah kalah dalam pengadilan untuk masalah perdata, tanpa 
alasan yang jelas dari Hakim. Sidang kasus pidana akan berlangsung tanggal 4 
Juni 2009. Tetapi Ibu Prita sudah dipenjara dari tanggal 13 Mei 2009, tanpa 
alasan. Padahal Ibu Prita mempunyai seorang anak yg masih menyusui, dan anak 
berusia 3 tahun. Dengan alasan kemanusiaan, seharusnya penahanan ditunda. Masa 
koruptor penahanannya boleh ditunda, tapi ibu ini tidak boleh?

RS Omni Internasional terkesan sangat arogan. Para blogger dan Facebooker 
Indonesia telah bergerak untuk mengumpulkan dukungan terhadap Ibu Prita, dan 
ancaman boikot telah diserukan. Namun RS Omni tidak bergeming, dan malah 
mengatakan tidak takut diboikot. Sangat kontras sekali dengan sikap Dell dan EF 
diatas. RS Omni menganggap remeh kekuatan email, blog, dan facebook. RS Omni 
menganggap remeh kekuatan sosial masyarakat.
Apakah Kekuatan Uang /Perusahaan Besar boleh menindas rakyat kecil ???
Hari ini Ibu Prita, besok mungkin anda jadi korban.

Mari kita dukung Ibu Prita dengan cara apapun yang anda bisa. Angkat hal ini, 
sebarkan ke banyak orang. Biar media tahu, biar dunia tahu, biar capres-capres 
itu tahu. Kalau perlu, boikot RS Omni, supaya mereka tahu bahwa kekuatan 
masyarakat tak bisa diremehkan dan supaya mereka mencabut tuntutan.

Update: Prita Mulyasari bebas dari penjara dan menjadi tahanan kota setelah 
digempur kiri-kanan. Ayo terus lanjutkan perjuangan!!!

Gabung cause di Facebook:
http://apps.facebook. com/causes/ 290597/33397484? m=cc366e79





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke