Salam Dharma semuanya, Ada yang bisa bantu menjawab pertanyaan teman dari teman dari temannya saya... Thanks ya:
"Saya cowok berumur umur 30 tahun, bekerja sebagai penerjemah bebas untuk bahasa Spanyol-Indonesia. Tinggal berdua dengan mama saya, status saya masih belum kawin. Dua hari yang lalu saya baru menerima kartu NPWP saya. Pertanyaanku: 1. Karena pekerjaan menerjemahkan ke bahasa Spanyol termasuk angin2an, kadang ada, kadang tidak ada, kira2 kewajiban saya melapor pajaknya bagaimana? Apakah harus SPT Masa dan SPT tahunan? Atau boleh memilih SPT tahunan saja? Prosedur memilih ini apakah harus disampaikan dulu ke pihak kantor pajak atau langsung saja lapor sebelum tanggal 25-31 maret 2010 nanti? 2. Sewaktu melapor SPT tahunan, apakah benar PTKP-saya adalah Rp 13,2 juta ditambah dengan Rp14,4juta (karena menanggung mama saya)? 3. Anggapan saya di poin no.2 adalah bahwa saya bebas memilih untuk melapor SPT Tahunan saja tanpa harus melalui prosedur tertentu, jika ada kesilapan dalam asumsi saya, mohon kiranya Sdr/i berkenan mengkoreksi saya. Atas perhatian dan waktu Anda, saya haturkan banyak terima kasih." Cheers, wisebuddys
