Ferry Susetyo wrote,

FS> sorry, ane mo sedikit nimbrung,
FS> setahu ane, sah2x aja orang mau ngecrack sofie laen, dan itu masih kategori
FS> legal, apabila itu tidak dikomersilkan.
FS> seperti contoh (misal kita punya kemampuan) : kita ngecrack sofie mikocok,
FS> untuk menambah atau memperbaiki sofie tersebut atau sekedar iseng. selama
FS> hasil cracking tersebut tdk dikomersilkan ane rasa masih sah2x aja. CMIIW.

tolong bedakan arti cracker dengan hacker karena sering terjadi
kerancuan pada kedua istilah itu...dan saya tidak pernah mendengar
orang yang melakukan cracking terhadap s/w berbayar sebagai sesuatu
yang legal...kecuali memang di EULA s/w tersebut dibenarkan untuk
melakukan hal itu...lagian untuk mengetahui kelemahan suatu s/w kita
sudah diberikan kesempatan pada saat s/w tersebut di realese dalam
versi alpha tester untuk programer dan beta tester untuk umum...
[cmiiw]
--
I Made Cock Wirawan

milis adult : [EMAIL PROTECTED]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help Sudanese refugees rebuild their lives through GlobalGiving.
http://us.click.yahoo.com/V8WM1C/EbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mailplus/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke